Bupati Sampaikan LKPJ 2023 ke DPRD Trenggalek

Kamis, 21 Maret 2024 - 19:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana rapat Paripurna dengan agenda penyampaian LKPJ Bupati tahun 2023 ke DPRD Trenggalek sekaligus Penetapan Panitia Khusus (Pansus) LKPJ.

Suasana rapat Paripurna dengan agenda penyampaian LKPJ Bupati tahun 2023 ke DPRD Trenggalek sekaligus Penetapan Panitia Khusus (Pansus) LKPJ.

RagamWarta.com – Laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2023 sukses di sampaikan Bupati Trenggalek dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Trenggalek.

“Penyampaian LKPJ ini merupakan kewajiban setiap kepala daerah kepada DPRD sesuai dengan peraturan perundangan-undangan,” ucap Wakil Ketua DPRD Trenggalek Doding Rahmadi, Kamis (21/3/2024).

Doding juga menjelaskan bahwa rapat paripurna kali ini juga menetapkan Ranperda Hari Jadi dan sekaligus Penetapan Panitia Khusus (Pansus) LKPJ oleh DPRD. Yang nantinya Pansus ini akan menindaklanjuti dan membedah LKPJ Bupati.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Politisi yang berangkat dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini juga menjelaskan bahwa LKPJ harus diselesaikan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Penyampaian LKPJ ini merupakan pelaksanaan kewajiban konstitusional kepala daerah pada DPRD berdasarkan ketentuan sebagaimana diamanatkan dalam peraturan pemerintah,” tegasnya.

Menurut Doding, penyampaian LKPJ Bupati Trenggalek sudah tepat waktu dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sementara secara detail LKPJ Bupati tahun 2023 telah disusun dan dirumuskan dalam buku LKPJ.

“Alhamdulillah, pelaksanaan program dan kegiatan 2023 secara umum dapat direalisasikan dengan baik,” ungkap Doding saat dikonfirmasi awak media usai pinpin Rapat Paripurna.

Terakhir, Doding juga menilai bahwa semua pengelolaan keuangan daerah sudah dikelola secara efektif, efisien dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Semua berjalan lancar, rekan DPRD juga menyetujui, namun ada beberapa parameter seperti indek pembangunan manusia, pengangguran dan kemiskinan akan di dalami dalam rapat panitia khusus,” pungkasnya.

Berita Terkait

DPRD Trenggalek Setujui Perda Pemerintahan Desa, Atur Kades hingga Perangkat
Masa Tugas Perangkat Desa Trenggalek Bakal Mengacu SK, DPRD Siapkan Perbup
Guru PPG Prajab Belum Terdata Dapodik, DPRD Trenggalek Bantu Tagih Janji Kementerian
Evaluasi Data Desil Trenggalek: Komisi IV DPRD Desak Pemutakhiran dan Libatkan Desa
Raperda Pilkades Trenggalek Belum Naikkan Syarat Pendidikan Calon Kades ke SMA, Ini Alasan DPRD
Tunggakan Biaya Rumah Sakit Rosmini Berpeluang Dibebaskan
Polemik Perubahan Desil, DPRD Trenggalek Dorong Pemutakhiran Data Lewat Musdes
PAPBD 2026 Trenggalek Resmi Jadi Perda, Belanja Modal Naik

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 21:11 WIB

DPRD Trenggalek Setujui Perda Pemerintahan Desa, Atur Kades hingga Perangkat

Rabu, 30 September 2026 - 20:06 WIB

Masa Tugas Perangkat Desa Trenggalek Bakal Mengacu SK, DPRD Siapkan Perbup

Kamis, 24 September 2026 - 15:05 WIB

Guru PPG Prajab Belum Terdata Dapodik, DPRD Trenggalek Bantu Tagih Janji Kementerian

Selasa, 15 September 2026 - 20:09 WIB

Evaluasi Data Desil Trenggalek: Komisi IV DPRD Desak Pemutakhiran dan Libatkan Desa

Selasa, 15 September 2026 - 18:03 WIB

Raperda Pilkades Trenggalek Belum Naikkan Syarat Pendidikan Calon Kades ke SMA, Ini Alasan DPRD

Berita Terbaru