Cabuli Anak Dibawah Umur, Warga Bendungan Trenggalek Dijatuhi Hukuman 3 Tahun Penjara

Jumat, 12 Juli 2024 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (Foto : Istimewa)

Ilustrasi (Foto : Istimewa)

RagamWarta.com – Diam-diam terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur yang dialami warga Trenggalek sudah masuki putusan pengadilan.

Berdasarkan hasil penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di muka Pengadilan Negeri Trenggalek, terdakwa EN (21) dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 60 juta Subsider 6 bulan kurungan.

Vonis yang dijatuhkan Hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 6 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda Rp 60 juta Subsider 1 bulan kurungan.

“Sikap dari JPU masih pikir-pikir,” kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Trenggalek, Yan Subiyono saat dikonfirmasi awak media, Kamis (11/7/2024).

Pihaknya juga menjelaskan bahwa dalam perkara ini, JPU menuntut EN dengan pasal berlapis yang salah satunya adalah Undang-undang Perlindungan Anak. Karena korban masih anak di bawah umur sedangkan pelaku sudah berumur 20 tahun.

“Namun hakim menggunakan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam menjatuhkan putusan. Untuk itulah kami masih pikir-pikir,” ujarnya.

Perlu diketahui, aksi pencabulan terjadi pada bulan Desember 2023. Saat itu, korban berada di rumah pelaku di Kecamatan Bendungan. Karena kondisi rumah sepi, pelaku merayu korban untuk melakukan hubungan terlarang.

“Pelaku mencabuli korban sebanyak dua kali di lokasi yang sama. Masih pada bulan Desember 2023 namun di hari yang berbeda,” ungkap Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Trenggalek.

Sementara modus yang digunakan terdakwa EN dalam kasus pencabulan anak ini adalah dengan melakukan bujuk rayu. Yang membuat modus terdakwa berjalan mulus karena EN dan NA memiliki hubungan spesial.

“Korban dan pelaku kenal di tempat tongkrongan yang berlanjut ke komunikasi yang lebih intens sehingga mempunyai hubungan yang sangat dekat,” pungkasnya.

 

Berita Terkait

Pembersihan Sedimen Jembatan Ngasinan, Mumpung Cuaca Cerah
Basarnas Trenggalek Evakuasi Nelayan, Terapung 4 Jam di Laut Ditemukan Selamat di Teluk Prigi
Lansia Ponorogo Hilang Ditemukan Meninggal di Hutan Trenggalek, Diduga Kelaparan dan Hipotermia
Kapal Nelayan Karam di Trenggalek, 5 Kru KM Natasya Bertahan Belasan Jam di Laut
Setelah Dua Hari Pencarian, Pemancing Hilang di Bendungan Tugu Trenggalek Ditemukan Meninggal
Tinjau Jalan Sumberingin-Kedekan, Bupati Pamer Anggaran Infrastruktur Jalan Trenggalek Naik Rp60 Miliar
Batu Besar Penghalang Jalur Trenggalek Ponorogo Berhasil Disingkirkan Pakai Alat Berat
Batu Pemutus Jalur Trenggalek Ponorogo Mulai Digempur, Diprediksi Terbuka 2 Hari Lagi

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 19:08 WIB

Pembersihan Sedimen Jembatan Ngasinan, Mumpung Cuaca Cerah

Minggu, 29 Maret 2026 - 22:19 WIB

Lansia Ponorogo Hilang Ditemukan Meninggal di Hutan Trenggalek, Diduga Kelaparan dan Hipotermia

Selasa, 17 Maret 2026 - 16:02 WIB

Kapal Nelayan Karam di Trenggalek, 5 Kru KM Natasya Bertahan Belasan Jam di Laut

Senin, 16 Maret 2026 - 19:02 WIB

Setelah Dua Hari Pencarian, Pemancing Hilang di Bendungan Tugu Trenggalek Ditemukan Meninggal

Senin, 9 Maret 2026 - 18:01 WIB

Tinjau Jalan Sumberingin-Kedekan, Bupati Pamer Anggaran Infrastruktur Jalan Trenggalek Naik Rp60 Miliar

Berita Terbaru

Kepala Pelaksana BPBD Trenggalek, Triadi Admono tunjukkan sedimen yang menumpuk di penyangga jembatan Ngasinan.

Peristiwa

Pembersihan Sedimen Jembatan Ngasinan, Mumpung Cuaca Cerah

Rabu, 1 Apr 2026 - 19:08 WIB

Suasana di pantai Pelang, Kecamatan Panggul, Trenggalek. (Foto: Google Local Guide @Guruh Hadi Putranto)

Berita

Kunjungan Pantai Pelang Melonjak 30 Persen Saat Lebaran 2026

Selasa, 31 Mar 2026 - 19:01 WIB