RagamWarta.com – Diam-diam terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur yang dialami warga Trenggalek sudah masuki putusan pengadilan.
Berdasarkan hasil penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di muka Pengadilan Negeri Trenggalek, terdakwa EN (21) dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 60 juta Subsider 6 bulan kurungan.
Vonis yang dijatuhkan Hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 6 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda Rp 60 juta Subsider 1 bulan kurungan.
“Sikap dari JPU masih pikir-pikir,” kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Trenggalek, Yan Subiyono saat dikonfirmasi awak media, Kamis (11/7/2024).
Pihaknya juga menjelaskan bahwa dalam perkara ini, JPU menuntut EN dengan pasal berlapis yang salah satunya adalah Undang-undang Perlindungan Anak. Karena korban masih anak di bawah umur sedangkan pelaku sudah berumur 20 tahun.
“Namun hakim menggunakan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam menjatuhkan putusan. Untuk itulah kami masih pikir-pikir,” ujarnya.
Perlu diketahui, aksi pencabulan terjadi pada bulan Desember 2023. Saat itu, korban berada di rumah pelaku di Kecamatan Bendungan. Karena kondisi rumah sepi, pelaku merayu korban untuk melakukan hubungan terlarang.
“Pelaku mencabuli korban sebanyak dua kali di lokasi yang sama. Masih pada bulan Desember 2023 namun di hari yang berbeda,” ungkap Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Trenggalek.
Sementara modus yang digunakan terdakwa EN dalam kasus pencabulan anak ini adalah dengan melakukan bujuk rayu. Yang membuat modus terdakwa berjalan mulus karena EN dan NA memiliki hubungan spesial.
“Korban dan pelaku kenal di tempat tongkrongan yang berlanjut ke komunikasi yang lebih intens sehingga mempunyai hubungan yang sangat dekat,” pungkasnya.






