RagamWarta.com – Mal Pelayanan Publik (MPP) Pemerintah Kabupaten Trenggalek diresmikan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas.
Usai resmikan MPP, Menteri PANRB Azwar Anas menyampaikan apresiasinya terhadap inisiatif Bupati Trenggalek dalam memanfaatkan gedung yang sudah ada untuk digunakan sebagai MPP.
Dijelaskan bahwa Mal Pelayanan Publik tidak hanya seremonial belaka. Namun harus bisa memberikan dampak positif bagi pelayanan publik di Kabupaten Trenggalek.
“Keputusan yang luar biasa, Trenggalek pilih manfaatkan gedung yang ada. Kami berharap keberadaan MPP bisa meningkatkan indek pelayanan. Terlebih mengintegrasikan dinas dengan sistem digital,” ucap Azwar Anas, Selasa (20/8/2024).
Mantan Bupati Banyuwangi ini juga mengingatkan akan pentingnya pendekatan proaktif dari pemerintah daerah dengan cara “jemput bola” ke Kecamatan maupun desa-desa.
Hal tersebut harus dilakukan karena masyarakat yang berada di pelosok daerah biasa yang lebih membutuhkan pelayanan publik karena terpaut jarak untuk ke pusat pelayanan.
“MPP Trenggalek ini adalah yang ke-231 di seluruh Indonesia yang telah ia resmikan. Semoga dioptimalkan lagi, kalau semakin banyak pengunjung, ditambah lagi. Koreksinya harus ada label layanan biar bisa dilihat pengunjung,” sarannya.
Pihaknya juga menjelaskan tren penggunaan MPP di berbagai daerah di Indonesia mengalami fluktuasi. Oleh karena itu, ia menginstruksikan pejabat setempat untuk terus memantau dan mengevaluasi efektivitas layanan.
“Jadi setiap minggu kami menerima laporan penggunaan MPP, naik atau turun. Kalau turun ada dua kemungkinan, efisiensi pelayanan atau kurangnya pengunjung karena sudah mendapat layanan di desa,” terangnya.
Ditempat yang sama, Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, yang ikut dampingi Menteri PANRB menjelaskan bahwa di Provinsi Jawa Timur sudah ada 31 MPP.
“Kami tadi kami bersama Pak Menteri mendapatkan tugas mengevaluasi dan monitoring. Kami lihat MPP yang sudah ada berjalan efektif atau justru mengalami penurunan dalam hal pelayanannya,” ujar Adhy Karyono.
Perlu diketahui, Mal Pelayanan Publik (MPP) adalah upaya pemerintah untuk mengintegrasikan pelayanan publik yang diberikan oleh Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, BUMN/D, serta swasta secara terpadu untuk masyarakat.
Upaya pengintegrasian yang terpadu pada satu tempat sebagai upaya meningkatkan kecepatan, kemudian, jangkauan, kenyamanan dan keamanan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021.






