Vonis 1 Tahun Penjara untuk Mantan Kades Melis dan Perangkatnya dalam Kasus Korupsi Gedung Pertemuan

Rabu, 11 September 2024 - 18:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Gedung Pertemuan Desa Melis, Kecamatan Gandusari, Trenggalek di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. (Foto : Istimewa)

Sidang Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Gedung Pertemuan Desa Melis, Kecamatan Gandusari, Trenggalek di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. (Foto : Istimewa)

RagamWarta.com – Mantan Kepala Desa (Kades) Desa Melis, Gandusari beserta perangkatnya yang tersandung korupsi sudah digelandang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Keduanya saat ini telah ditetapkan sebagai terdakwa dan menjalani proses persidangan. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memvonis keduanya dengan hukuman masing-masing 1 tahun penjara dan harus membayar denda.

Mantan Kepala Desa Melis yaitu Jaelani dan perangkat desanya Qomarudin harus membayar pidana denda masing-masing Rp 50 juta. Jika tidak dibayarkan, keduanya harus menjalani pidana tambahan selama 2 bulan penjara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas putusan tersebut para terdakwa dan penasihat hukum menerima hasil putusan dari majelis hakim. Kendati demikian, pihak Jaksa Penuntut Umum (PU) masih mempertimbangkan keputusan tersebut.

Salah satu pertimbangan dari JPU adalah putusan hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan. Pasalnya tuntutan yang dijatuhkan adalah pidana 1 tahun dan 3 bulan penjara, serta denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara.

“Penuntut Umum diberikan waktu 7 hari untuk menentukan sikap. Jadi menerima putusan majelis hakim atau mengajukan upaya hukum banding,” ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek, Rio Irnanda.

Selain itu, para terdakwa kasus tipikor juga telah menyerahkan uang kembalian. Uang tersebut saat ini dititipkan kepada penuntut umum di rekening RPL (Rekening Pemerintah Lainnya).

Berdasarkan putusan pengadilan, uang tersebut yang akan kemudian disita sebagai bentuk pengembalian terhadap kerugian keuangan negara.

“Masing-masing terdakwa mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 78.106.212, sehingga jumlah totalnya sesuai dengan kerugian negara yang disebabkan oleh perbuatan kedua terdakwa,” paparnya.

Diberitakan sebelumnya, Jaelani dan Qomaruddin diduga bersekongkol dalam melakukan korupsi pembangunan gedung pertemuan Desa Melis. Lebih tepatnya pada tahun anggaran 2015-2018.

Qomaruddin, sebagai ketua TPK diduga melakukan manipulasi terhadap dokumen pendukung laporan pertanggungjawaban. Tindakan tersebut diduga merupakan perintah dari Jaelani.

Akibatnya tindakan ini, kerugian negara yang diaudit mencapai Rp 156 juta. Adapun total anggaran untuk proyek pembangunan gedung pertemuan diketahui mencapai Rp 579 juta yang dilaksanakan secara bertahap, yakni pada dari tahun 2015 hingga 2018.

Berita Terkait

Kasus Viral TikTok DON Terungkap! Pemilik Akun Jadi Tersangka
Kasus Akun TikTok DON PSHT Trenggalek Masuk Penyidikan
Operasi Tumpas Narkoba di Trenggalek Berhasil Bongkar 9 Kasus, 12 Tersangka Diamankan
Cemburu Buta, Pria di Trenggalek Tikam Perawat Usai Bahas Dugaan Perselingkuhan
Suami Istri Curi Motor, Kapolres Trenggalek: Beraksi di Area Persawahan Korbannya Petani
Perampas Kalung di Trenggalek Berhasil Ditangkap Polisi
Vonis Masduki Bertambah, Total Hukuman Jadi 11 Tahun Penjara
Pelaku Arisan Bodong Trenggalek Ditangkap, Sempat Kabur ke Timor Leste

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 10:03 WIB

Kasus Viral TikTok DON Terungkap! Pemilik Akun Jadi Tersangka

Jumat, 11 September 2026 - 08:56 WIB

Kasus Akun TikTok DON PSHT Trenggalek Masuk Penyidikan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 18:05 WIB

Operasi Tumpas Narkoba di Trenggalek Berhasil Bongkar 9 Kasus, 12 Tersangka Diamankan

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:07 WIB

Cemburu Buta, Pria di Trenggalek Tikam Perawat Usai Bahas Dugaan Perselingkuhan

Senin, 27 Juli 2026 - 15:02 WIB

Suami Istri Curi Motor, Kapolres Trenggalek: Beraksi di Area Persawahan Korbannya Petani

Berita Terbaru