Tiga Pimpinan DPRD Trenggalek Dilantik, Tancap Gas Susun AKD

Kamis, 3 Oktober 2024 - 18:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana pelantikan tiga wakil pimpinan DPRD Trenggalek di Graha Paripurna DPRD Trenggalek.

Suasana pelantikan tiga wakil pimpinan DPRD Trenggalek di Graha Paripurna DPRD Trenggalek.

RagamWarta.com – Tiga wakil pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek dilantik dan diambil sumpah janji di Graha Paripurna DPRD Trenggalek.

Tiga unsur pimpinan yang dilantik kali ini yang pertama ada Arik Sri Wahyuni dari Partai Golkar, Subadianto dari PKS, dan M. Hadi dari PKB.

Seperti yang diungkapkan M. Hadi yang merupakan salah satu wakil ketua DPRD Trenggalek menjelaskan bahwa pelantikan unsur pimpinan DPRD Trenggalek dilaksanakan sesuai Surat Keputusan (SK) dari Gubernur Jawa Timur.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Alhamdulillah hari ini Rapat Paripurna pengucapan sumpah janji pimpinan DPRD Trenggalek. Kebetulan dari 4 pimpinan, baru 3 yang ditetapkan sebagai pimpinan definitif,” ucap M. Hadi saat dikonfirmasi awak media, Kamis (3/9/2024).

Dijelaskan Hadi, pucuk pimpinan DPRD Trenggalek yaitu Doding Rahmadi dari PDI-Perjuangan belum bisa dilantik karena SK dari Gubernur belum turun. Hal itu dikarenakan pengajuan rekomendasi dari partai turun belakangan.

“Hal ini tidak akan mempengaruhi keputusan DPRD Trenggalek. Pasalnya sistem yang dianut legislatif adalah kolektifkolegial. Sehingga walau ketuanya belum dilantik, tiga orang ini memiliki hak yang sama dimata hukum,” ucapnya.

Salah satu politisi asal PKB ini juga mengaku akan segera menyusun Alat Kelengkapan Dewan (AKD), meski unsur pimpinan DPRD Trenggalek belum sepenuhnya terbentuk.

“Setelah ini Insya Allah tancap gas susun Alat Kelengkapan Dewan. Bahkan harapannya AKD hari ini bisa selesai,” ungkap Hadi.

Dijelaskan Hadi, penyusunan AKD dilakukan berdasarkan usulan dari seluruh fraksi yang ada di DPRD Trenggalek. Sehingga, meski pimpinan belum lengkap, proses demokrasi diinternal DPRD tetap berjalan dengan baik.

“Hasilnya nanti bisa langsung diundangkan tanpa harus menunggu ketua difinitif DPRD. Pasalnya unsur pimpinan merupakan kolektifkolegial,” pungkasnya.

 

Berita Terkait

DPRD Trenggalek Setujui Perda Pemerintahan Desa, Atur Kades hingga Perangkat
Masa Tugas Perangkat Desa Trenggalek Bakal Mengacu SK, DPRD Siapkan Perbup
Guru PPG Prajab Belum Terdata Dapodik, DPRD Trenggalek Bantu Tagih Janji Kementerian
Evaluasi Data Desil Trenggalek: Komisi IV DPRD Desak Pemutakhiran dan Libatkan Desa
Raperda Pilkades Trenggalek Belum Naikkan Syarat Pendidikan Calon Kades ke SMA, Ini Alasan DPRD
Tunggakan Biaya Rumah Sakit Rosmini Berpeluang Dibebaskan
Polemik Perubahan Desil, DPRD Trenggalek Dorong Pemutakhiran Data Lewat Musdes
PAPBD 2026 Trenggalek Resmi Jadi Perda, Belanja Modal Naik

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 21:11 WIB

DPRD Trenggalek Setujui Perda Pemerintahan Desa, Atur Kades hingga Perangkat

Rabu, 30 September 2026 - 20:06 WIB

Masa Tugas Perangkat Desa Trenggalek Bakal Mengacu SK, DPRD Siapkan Perbup

Kamis, 24 September 2026 - 15:05 WIB

Guru PPG Prajab Belum Terdata Dapodik, DPRD Trenggalek Bantu Tagih Janji Kementerian

Selasa, 15 September 2026 - 20:09 WIB

Evaluasi Data Desil Trenggalek: Komisi IV DPRD Desak Pemutakhiran dan Libatkan Desa

Selasa, 15 September 2026 - 18:03 WIB

Raperda Pilkades Trenggalek Belum Naikkan Syarat Pendidikan Calon Kades ke SMA, Ini Alasan DPRD

Berita Terbaru