Komisi IV DPRD Trenggalek Minta Tingkatkan Bantuan Lansia dan Memperbarui Data Dinsos

Sabtu, 16 November 2024 - 14:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi IV DPRD Trenggalek, Sukarodin usai dikonfirmasi awak media.

Ketua Komisi IV DPRD Trenggalek, Sukarodin usai dikonfirmasi awak media.

RagamWarta.com – Rancang rencana APBD 2025, Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek panggil sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mitra.

Kali ini yang dipanggil adalah Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) serta Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Trenggalek.

Dalam kesempatan ini, Ketua Komisi IV DPRD Trenggalek, Sukarodin menyoroti pentingnya rasionalisasi sejumlah program demi mengutamakan kegiatan yang lebih prioritas.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satunya adalah peningkatan bantuan untuk lansia.

“Bantuan lansia saat ini Rp150 ribu per bulan, sedangkan aturan dari Menteri Kesehatan mengamanatkan Rp900 ribu. Karena itu, beberapa program lain perlu disesuaikan sesuai kebutuhan,” jelas Sukarodin, Jumat (15/11/2024).

Salah satu politisi asal Partai Kebangkitan Bangsa itu juga menekankan akan perhatian kepada lansia. Khususnya yang kurang mampu dan tidak memiliki keluarga dekat, adalah tanggung jawab bersama.

“Di usia senja, siapa lagi yang bisa mereka andalkan kalau bukan kita?” tambah Sukarodin.

Selain itu, Sukarodin menyoroti perlunya sinkronisasi data antara pemerintah desa dengan Dinsos PPPA terkait penerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial (Kemensos).

Menurutnya, pembaruan data secara berkala minimal setiap tiga bulan dirasa sangat penting untuk memastikan bantuan tepat sasaran.

“Data Dinsos itu seharusnya dinamis, orang bisa jatuh miskin kapan saja, begitu pula sebaliknya. Jadi, perlu verifikasi dan pembaruan terus menerus agar bantuan lebih adil,” ujarnya.

Sukarodin juga mengakui bahwa adanya perbedaan kapasitas sumber daya manusia di tingkat desa, yang kerap menjadi penyebab ketidaksesuaian data.

Hal ini cukup menjadi tantangan, mengingat hanya desa yang berwenang mengubah data di Kemensos, sedangkan Dinsos PPPA tidak memiliki akses langsung.

Terkait anggaran pendidikan, Sukarodin menjelaskan bahwa sesuai aturan yakni 20 persen dari APBD dialokasikan untuk sektor pendidikan.

Namun, ia mengungkapkan bahwa sebagian besar anggaran Dindikpora Trenggalek digunakan untuk gaji ASN dan tenaga P3K.

“Meskipun anggarannya besar, belanja modalnya masih sangat terbatas. Sehingga fasilitas sekolah banyak yang belum merata,” pungkasnya.

 

Berita Terkait

DPRD Trenggalek Setujui Perda Pemerintahan Desa, Atur Kades hingga Perangkat
Masa Tugas Perangkat Desa Trenggalek Bakal Mengacu SK, DPRD Siapkan Perbup
Guru PPG Prajab Belum Terdata Dapodik, DPRD Trenggalek Bantu Tagih Janji Kementerian
Evaluasi Data Desil Trenggalek: Komisi IV DPRD Desak Pemutakhiran dan Libatkan Desa
Raperda Pilkades Trenggalek Belum Naikkan Syarat Pendidikan Calon Kades ke SMA, Ini Alasan DPRD
Tunggakan Biaya Rumah Sakit Rosmini Berpeluang Dibebaskan
Polemik Perubahan Desil, DPRD Trenggalek Dorong Pemutakhiran Data Lewat Musdes
PAPBD 2026 Trenggalek Resmi Jadi Perda, Belanja Modal Naik

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 21:11 WIB

DPRD Trenggalek Setujui Perda Pemerintahan Desa, Atur Kades hingga Perangkat

Rabu, 30 September 2026 - 20:06 WIB

Masa Tugas Perangkat Desa Trenggalek Bakal Mengacu SK, DPRD Siapkan Perbup

Kamis, 24 September 2026 - 15:05 WIB

Guru PPG Prajab Belum Terdata Dapodik, DPRD Trenggalek Bantu Tagih Janji Kementerian

Selasa, 15 September 2026 - 20:09 WIB

Evaluasi Data Desil Trenggalek: Komisi IV DPRD Desak Pemutakhiran dan Libatkan Desa

Selasa, 15 September 2026 - 18:03 WIB

Raperda Pilkades Trenggalek Belum Naikkan Syarat Pendidikan Calon Kades ke SMA, Ini Alasan DPRD

Berita Terbaru