DPRD Trenggalek Sahkan APBD 2025, Defisit 32 Miliar Ditutup dengan Pembiayaan Daerah

Senin, 25 November 2024 - 21:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPRD Trenggalek Doding Rahmadi (kanan) menandatangani draf APBD tahun 2025 yang disaksikan oleh Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin (kiri).

Ketua DPRD Trenggalek Doding Rahmadi (kanan) menandatangani draf APBD tahun 2025 yang disaksikan oleh Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin (kiri).

RagamWarta.com – Setelah melewati beberapa kali pembahasan, akhirnya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2025 disahkan.

Doding Rahmadi selaku ketua DPRD Trenggalek menjelaskan bahwa rapat paripurna masa sidang I tahun 2024-2025 kali ini mengesahkan Ranperda APBD tahun 2025.

“Kita telah mengesahkan Rancangan APBD tahun anggaran 2025 menjadi Perda,” ucap Ketua DPRD Trenggalek Doding Rahmadi usai pimpin rapat paripurna di Graha Paripurna DPRD Trenggalek, Senin (25/11/2024).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah ini, draf R-APBD akan dikirim ke Gubernur untuk dilakukan fasilitasi. Setelah selesai fasilitasi oleh Gubernur, selanjutnya akan diundangkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

“Semoga semua berjalan dengan lancar, setelah diundangkan pada januari tahun 2025 APBD bisa dilaksanakan,” harap politisi asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.

Dikutip dari data yang disajikan Sekretaris DPRD Trenggalek, proyeksi pendapatan APBD tahun 2025 sebesar Rp.1.929.422.702.093, sedangkan untuk belanja daerah mencapai Rp.2.002.291.772.651.

Dengan proyeksi tersebut diketahui bahwa R-APBD Trenggalek tahun anggaran 2025 mengalami Defisit sebesar Rp.32.383.203.551.

“Defisit anggaran sebesar tiga puluh dua miliar nanti akan kita tutup dengan pembiayaan daerah,” pungkas Ketua DPRD Trenggalek.

Perlu diketahui, rapat Paripurna pengesahan Ranperda APBD tahun 2025 kali ini disaksikan langsung oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan seluruh anggota DPRD Trenggalek.

Bahkan Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin beserta wakilnya Syah Muhammad Natanegara juga turut hadir dalam rapat paripurna kali ini.

Berita Terkait

DPRD Trenggalek Setujui Perda Pemerintahan Desa, Atur Kades hingga Perangkat
Masa Tugas Perangkat Desa Trenggalek Bakal Mengacu SK, DPRD Siapkan Perbup
Guru PPG Prajab Belum Terdata Dapodik, DPRD Trenggalek Bantu Tagih Janji Kementerian
Evaluasi Data Desil Trenggalek: Komisi IV DPRD Desak Pemutakhiran dan Libatkan Desa
Raperda Pilkades Trenggalek Belum Naikkan Syarat Pendidikan Calon Kades ke SMA, Ini Alasan DPRD
Tunggakan Biaya Rumah Sakit Rosmini Berpeluang Dibebaskan
Polemik Perubahan Desil, DPRD Trenggalek Dorong Pemutakhiran Data Lewat Musdes
PAPBD 2026 Trenggalek Resmi Jadi Perda, Belanja Modal Naik

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 21:11 WIB

DPRD Trenggalek Setujui Perda Pemerintahan Desa, Atur Kades hingga Perangkat

Rabu, 30 September 2026 - 20:06 WIB

Masa Tugas Perangkat Desa Trenggalek Bakal Mengacu SK, DPRD Siapkan Perbup

Kamis, 24 September 2026 - 15:05 WIB

Guru PPG Prajab Belum Terdata Dapodik, DPRD Trenggalek Bantu Tagih Janji Kementerian

Selasa, 15 September 2026 - 20:09 WIB

Evaluasi Data Desil Trenggalek: Komisi IV DPRD Desak Pemutakhiran dan Libatkan Desa

Selasa, 15 September 2026 - 18:03 WIB

Raperda Pilkades Trenggalek Belum Naikkan Syarat Pendidikan Calon Kades ke SMA, Ini Alasan DPRD

Berita Terbaru