RagamWarta.com – Jumlah pasangan suami-isteri yang belum memiliki buku nikah ternyata masih banyak di Trenggalek.
Berdasarkan data yang dimiliki Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Trenggalek tercatat ada 84 ribu jiwa atau 42 ribu pasangan belum memiliki dokumen resmi berupa akta atau buku nikah.
Padahal pasangan keluarga yang belum memiliki buku nikah ini sudah puluhan tahun hidup bersama, bahkan tidak sedikit yang sudah memiliki anak.
Menurut Kepala Dukcapil Trenggalek, Ririn Eko Utoyo menjelaskan bahwa jumlah tersebut mencakup penduduk dengan status kawin tetapi belum tercatat secara resmi.
“Artinya ada 42 ribu pasang yang telah berkeluarga namun belum memiliki buku nikah yang sah,” kata Ririn, Senin (23/12/2024).
Ririn juga menjelaskan bahwa, pihaknya telah melakukan sejumlah langkah untuk menyelesaikan masalah ini, termasuk melibatkan pemerintah desa untuk pelacakan.
Pihaknya juga optimistis jika pada tahun mendatang akan ada progres signifikan terkait kepemilikan buku nikah bagi pasangan-pasangan tersebut.
“Pelacakan dilakukan oleh desa, insyaallah tahun depan ada progres. Meski nanti benar nikah siri, akan ada sidang isbat nikah selanjutnya,” jelasnya.
Kasus perkawinan tanpa buku nikah ini paling banyak ditemukan di Kecamatan Dongko, Pule, dan Panggul, dengan mayoritas pasangan menikah pada era 1970-an.
“Perkawinan mereka terjadi pada tahun 70-an, dan memang sah menikah, namun tidak ada surat nikah bahkan nomor registrasi menikah tidak tercatat,” ungkapnya.
Ririn menambahkan bahwa pasangan yang menikah secara sah pada masa itu, tetap memiliki saksi pernikahan walaupun tanpa dokumen resmi. Belakangan ini mereka diarahkan untuk menjalani sidang isbat nikah di Pengadilan Agama.
“Angka tersebut jauh bila dibanding tahun 2023 kemarin. Yang mana terdapat 150 ribu jiwa atau 75 ribu pasangan yang belum memiliki buku nikah,” pungkasnya.






