Supar Tolak Hasil Tes DNA, JPU Siap Bacakan Tuntutan

Senin, 13 Januari 2025 - 14:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Doc. Imam Syafii alias Supar keluar dari ruang persidangan di Pengadilan Negeri Trenggalek.

Doc. Imam Syafii alias Supar keluar dari ruang persidangan di Pengadilan Negeri Trenggalek.

RagamWarta.com – Perkembangan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh terdakwa Imam Syafii alias Supar semakin menarik. Bagaimana tidak, terdakwa menolak hasil tes DNA yang menyatakan identik dengan anak korban.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek, terdakwa menolak hasil tes DNA. Padahal hasil tes DNA menyebutkan bahwa hasilnya identik antara anak yang dilahirkan korban dengan IS alias Supar.

Saat persidangan, mantan pengasuh pondok pesantren Mambaul Hikam yang berada di Desa Sugihan, Kampak, Trenggalek itu tidak mau mengakui semua perbuatan yang disangkakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pada intinya, terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan menolak hasil tes DNA yang menguatkan dugaan terhadapnya,” ungkap Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Trenggalek, Yan Subiono, Kamis (9/1/2024).

Selain mengorek keterangan terdakwa, sidang juga menghadirkan saksi ahli yang memberikan kesaksian bahwa terdakwa dalam kondisi sehat dan mampu bertanggung jawab atas perbuatannya.

“Dua saksi yang meringankan juga dihadirkan dalam persidangan,” tambah Yan Subiono.

Dengan semakin mendekati akhir persidangan, Jaksa Penuntut Umum  (JPU) dijadwalkan akan membacakan tuntutan terhadap Imam Syafii pada 16 Januari 2025 mendatang.

Seperti yang diberikan sebelumnya, kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari korban yang diduga mengalami kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren.

Tes DNA menjadi salah satu alat bukti utama dalam perkara ini, meskipun terdakwa Imam Syafii terus menyangkal perbuatannya.

Persidangan berikutnya diharapkan memberikan titik terang dalam proses hukum yang telah berlangsung cukup lama ini.

Masyarakat kini menanti langkah selanjutnya dari jaksa penuntut, yang diharapkan dapat membawa keadilan bagi korban.

 

Berita Terkait

Bupati Trenggalek dan Istri Pakai Baju Adat Suku Asmat saat Pengibaran Bendera
Korban Diduga Keracunan MBG Trenggalek Jalani Perawatan, Alami Dehidrasi Hingga Diare
Dugaan Keracunan MBG Trenggalek Berdampak pada 549 Orang
Imbas Dugaan Keracunan, SPPG Tamanan Hentikan Sementara Penyaluran MBG
HP Anggota Polres Trenggalek Diperiksa Mendadak, Judol dan Pinjol Sasarannya
Filial Bulog KP Karangsoko Diresmikan Emil Dardak, Siap Perkuat Cadangan Pangan
Dispora Trenggalek Sambangi Juara Internasional MCGG, Dorong Pembinaan Berkelanjutan
Kapolres Trenggalek Baru, AKBP Rizky Resmi Pimpin Polres Trenggalek

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 18:04 WIB

Bupati Trenggalek dan Istri Pakai Baju Adat Suku Asmat saat Pengibaran Bendera

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:06 WIB

Korban Diduga Keracunan MBG Trenggalek Jalani Perawatan, Alami Dehidrasi Hingga Diare

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:08 WIB

Dugaan Keracunan MBG Trenggalek Berdampak pada 549 Orang

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:07 WIB

HP Anggota Polres Trenggalek Diperiksa Mendadak, Judol dan Pinjol Sasarannya

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:17 WIB

Filial Bulog KP Karangsoko Diresmikan Emil Dardak, Siap Perkuat Cadangan Pangan

Berita Terbaru

Wakil Ketua Satgas MBG Trenggalek, dr. Sunarto saat dikonfirmasi awak media, Kamis (13/8/2026).

Berita

Dugaan Keracunan MBG Trenggalek Berdampak pada 549 Orang

Kamis, 13 Agu 2026 - 20:08 WIB