Supar Tolak Hasil Tes DNA, JPU Siap Bacakan Tuntutan

Senin, 13 Januari 2025 - 14:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Doc. Imam Syafii alias Supar keluar dari ruang persidangan di Pengadilan Negeri Trenggalek.

Doc. Imam Syafii alias Supar keluar dari ruang persidangan di Pengadilan Negeri Trenggalek.

RagamWarta.com – Perkembangan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh terdakwa Imam Syafii alias Supar semakin menarik. Bagaimana tidak, terdakwa menolak hasil tes DNA yang menyatakan identik dengan anak korban.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek, terdakwa menolak hasil tes DNA. Padahal hasil tes DNA menyebutkan bahwa hasilnya identik antara anak yang dilahirkan korban dengan IS alias Supar.

Saat persidangan, mantan pengasuh pondok pesantren Mambaul Hikam yang berada di Desa Sugihan, Kampak, Trenggalek itu tidak mau mengakui semua perbuatan yang disangkakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Pada intinya, terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan menolak hasil tes DNA yang menguatkan dugaan terhadapnya,” ungkap Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Trenggalek, Yan Subiono, Kamis (9/1/2024).

Selain mengorek keterangan terdakwa, sidang juga menghadirkan saksi ahli yang memberikan kesaksian bahwa terdakwa dalam kondisi sehat dan mampu bertanggung jawab atas perbuatannya.

“Dua saksi yang meringankan juga dihadirkan dalam persidangan,” tambah Yan Subiono.

Dengan semakin mendekati akhir persidangan, Jaksa Penuntut Umum  (JPU) dijadwalkan akan membacakan tuntutan terhadap Imam Syafii pada 16 Januari 2025 mendatang.

Seperti yang diberikan sebelumnya, kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari korban yang diduga mengalami kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren.

Tes DNA menjadi salah satu alat bukti utama dalam perkara ini, meskipun terdakwa Imam Syafii terus menyangkal perbuatannya.

Persidangan berikutnya diharapkan memberikan titik terang dalam proses hukum yang telah berlangsung cukup lama ini.

Masyarakat kini menanti langkah selanjutnya dari jaksa penuntut, yang diharapkan dapat membawa keadilan bagi korban.

 

Berita Terkait

Disorot GMNI Soal Kekerasan Anak, Disdik Trenggalek Bentuk Pokja Sekolah Aman
Tiga Calon Jamaah Haji Trenggalek Diganti Kuota Cadangan
GMNI Trenggalek Soroti Masalah Pendidikan saat Aksi Hardiknas di Depan Kantor Dewan
Harga Hewan Kurban Trenggalek Merangkak Naik Jelang Idul Adha
Game Console di Trenggalek Kian Berkembang, Turnamen Lokal Jadi Ajang Lahirkan Talenta Baru
Pengawasan Diperketat, Hewan Kurban di Pasar Hewan Trenggalek Dipastikan Sehat
Jagongan dengan Kades Trenggalek, Wapres Gibran: Terima Kasih Masukannya
Gibran ke Trenggalek, Warga Sampaikan 5 Aspirasi Krusial

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:06 WIB

Disorot GMNI Soal Kekerasan Anak, Disdik Trenggalek Bentuk Pokja Sekolah Aman

Senin, 18 Mei 2026 - 16:01 WIB

Tiga Calon Jamaah Haji Trenggalek Diganti Kuota Cadangan

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:28 WIB

GMNI Trenggalek Soroti Masalah Pendidikan saat Aksi Hardiknas di Depan Kantor Dewan

Senin, 11 Mei 2026 - 19:16 WIB

Game Console di Trenggalek Kian Berkembang, Turnamen Lokal Jadi Ajang Lahirkan Talenta Baru

Senin, 11 Mei 2026 - 18:05 WIB

Pengawasan Diperketat, Hewan Kurban di Pasar Hewan Trenggalek Dipastikan Sehat

Berita Terbaru

Sekretaris Daerah Trenggalek, Edy Soepriyanto secara simbolis berangkatkan JCH asal Trenggalek dari Pendopo Manggala Praja Nugraha, Senin dini hari (18/5/2026).

Berita

Tiga Calon Jamaah Haji Trenggalek Diganti Kuota Cadangan

Senin, 18 Mei 2026 - 16:01 WIB