Ribuan Warga Trenggalek Terancam Sulit Akses Layanan Publik Akibat Data Kependudukan Nonaktif

Selasa, 4 Februari 2025 - 15:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Situasi pelayanan di dalam kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Trenggalek. (Foto : googlelocalguide / Hesti Pita)

Situasi pelayanan di dalam kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Trenggalek. (Foto : googlelocalguide / Hesti Pita)

RagamWarta.com – Ribuan warga di Kabupaten Trenggalek harus bersiap menghadapi berbagai kendala dalam mengakses layanan publik setelah status kependudukan mereka dinonaktifkan.

Hal ini terjadi karena mereka tidak melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) hingga tenggat waktu yang ditentukan pada Senin (03/02/2025).

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Trenggalek, Ririn Eko Utoyo mengungkapkan bahwa sejak 27 November 2024, bertepatan dengan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Trenggalek, terdapat 5.672 data kependudukan yang diusulkan untuk dinonaktifkan karena belum melakukan rekam biometrik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Data yang sudah benar-benar nonaktif ada di pusat. Mereka yang tidak merekam data biometrik akan mengalami kendala dalam berbagai layanan administrasi, termasuk perbankan dan jaminan sosial,” jelasnya.

Berdasarkan laporan dari pemerintah desa, banyak warga yang belum melakukan rekaman KTP-El karena sedang berada di perantauan atau menempuh pendidikan di luar daerah.

Meski demikian, Disdukcapil tetap membuka peluang bagi warga yang ingin mengaktifkan kembali status kependudukannya dengan melakukan rekaman biometrik di kantor Disdukcapil setempat.

“Begitu mereka merekam data biometrik, kami akan mengusulkan pengaktifan kembali. Saat ini, kami masih menunggu data terbaru dari pusat terkait status kependudukan yang sudah dinonaktifkan,” tambah Ririn.

Penonaktifan ini berpotensi menimbulkan dampak bagi warga yang belum menyadari perubahan status mereka. Tanpa data kependudukan yang aktif, mereka bisa menghadapi kesulitan dalam mengakses layanan kesehatan, pendidikan, hingga administrasi perbankan.

Oleh karena itu, Disdukcapil mengimbau masyarakat untuk segera melakukan perekaman guna menghindari kendala di kemudian hari.

 

Berita Terkait

Imbas Dugaan Keracunan, SPPG Tamanan Hentikan Sementara Penyaluran MBG
HP Anggota Polres Trenggalek Diperiksa Mendadak, Judol dan Pinjol Sasarannya
Filial Bulog KP Karangsoko Diresmikan Emil Dardak, Siap Perkuat Cadangan Pangan
Dispora Trenggalek Sambangi Juara Internasional MCGG, Dorong Pembinaan Berkelanjutan
Kapolres Trenggalek Baru, AKBP Rizky Resmi Pimpin Polres Trenggalek
Pemuda Trenggalek Juara Magic Chess Internasional, Kalahkan Filipina, hingga Vietnam
Kondisi Bayi yang Ditemukan di Desa Banaran Sehat, RSUD Lakukan Observasi 3 Hari
Kebakaran Hutan di Trenggalek Capai 10,5 Hektare, BPBD Imbau Warga Tak Bakar Lahan

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 18:09 WIB

Imbas Dugaan Keracunan, SPPG Tamanan Hentikan Sementara Penyaluran MBG

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:07 WIB

HP Anggota Polres Trenggalek Diperiksa Mendadak, Judol dan Pinjol Sasarannya

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:17 WIB

Filial Bulog KP Karangsoko Diresmikan Emil Dardak, Siap Perkuat Cadangan Pangan

Selasa, 4 Agustus 2026 - 16:05 WIB

Dispora Trenggalek Sambangi Juara Internasional MCGG, Dorong Pembinaan Berkelanjutan

Rabu, 29 Juli 2026 - 21:37 WIB

Kapolres Trenggalek Baru, AKBP Rizky Resmi Pimpin Polres Trenggalek

Berita Terbaru