RagamWarta.com – Ribuan warga di Kabupaten Trenggalek harus bersiap menghadapi berbagai kendala dalam mengakses layanan publik setelah status kependudukan mereka dinonaktifkan.
Hal ini terjadi karena mereka tidak melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) hingga tenggat waktu yang ditentukan pada Senin (03/02/2025).
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Trenggalek, Ririn Eko Utoyo mengungkapkan bahwa sejak 27 November 2024, bertepatan dengan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Trenggalek, terdapat 5.672 data kependudukan yang diusulkan untuk dinonaktifkan karena belum melakukan rekam biometrik.
“Data yang sudah benar-benar nonaktif ada di pusat. Mereka yang tidak merekam data biometrik akan mengalami kendala dalam berbagai layanan administrasi, termasuk perbankan dan jaminan sosial,” jelasnya.
Berdasarkan laporan dari pemerintah desa, banyak warga yang belum melakukan rekaman KTP-El karena sedang berada di perantauan atau menempuh pendidikan di luar daerah.
Meski demikian, Disdukcapil tetap membuka peluang bagi warga yang ingin mengaktifkan kembali status kependudukannya dengan melakukan rekaman biometrik di kantor Disdukcapil setempat.
“Begitu mereka merekam data biometrik, kami akan mengusulkan pengaktifan kembali. Saat ini, kami masih menunggu data terbaru dari pusat terkait status kependudukan yang sudah dinonaktifkan,” tambah Ririn.
Penonaktifan ini berpotensi menimbulkan dampak bagi warga yang belum menyadari perubahan status mereka. Tanpa data kependudukan yang aktif, mereka bisa menghadapi kesulitan dalam mengakses layanan kesehatan, pendidikan, hingga administrasi perbankan.
Oleh karena itu, Disdukcapil mengimbau masyarakat untuk segera melakukan perekaman guna menghindari kendala di kemudian hari.






