Ternyata Ada 8 Bidang Tanah Bersertifikat Hak Milik di Pantai Konang Trenggalek

Kamis, 6 Februari 2025 - 15:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peta kawasan pantai Konang, Panggul, Trenggalek dilihat dari peta google earth dan peta BHUMI ATR/BPN.

Peta kawasan pantai Konang, Panggul, Trenggalek dilihat dari peta google earth dan peta BHUMI ATR/BPN.

RagamWarta.com – Munculnya Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan Pantai Konang, Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek, menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat.

Bagiamana tidak, pantai yang seharusnya menjadi ruang publik justru dipatok dan diklaim menjadi kepemilikan pribadi.

Merujuk data yang ada di website Bumi ATR/BPN, ada 8 bidang tanah yang bersertifikat SHM di sepanjang pesisir pantai Konang. Anehnya 8 bidang tanah itu masuk di kawasan Hutan Produksi Tetap.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Melihat peristiwa ini sejumlah awak media konfirmasi terhadap Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Trenggalek, namun masih enggan untuk ditemui.

Sementara itu salah satu warga setempat yang bernama Sulistyo, menyatakan bahwa keberadaan bidang tanah ber-SHM ini sudah ada sejak tahun 1990-an. Ia juga menduga ada permainan pihak tertentu dalam penerbitannya.

“Kami menduga ada campur tangan orang-orang berkepentingan di balik penerbitan SHM ini. Sertifikat ini muncul dan sengaja disembunyikan,” ujarnya.

Sulistyo juga menyebutkan pemilik daripada bidang tanah tersebut merupakan orang berpengaruh yang memiliki latar belakang sebagai pemangku kebijakan.

“Pemiliknya ada yang orang Trenggalek, ada yang luar kota. Mereka memiliki background pemangku kebijakan,” tandasnya.

Salah satu bidang tanah yang bersertifikat SHM di sepanjang pesisir pantai Konang
Salah satu bidang tanah yang bersertifikat SHM di sepanjang pesisir pantai Konang

Berita Terkait

Pilkades Trenggalek 2027: Anggaran Rp 5 Miliar untuk 128 Desa, Jadwal Belum Pasti
Gejala Super Flu Mirip Influenza Biasa, Dinkes Trenggalek Jelaskan Cara Memastikannya
Operator Alsintan Trenggalek Masih Terbatas, Banyak Gapoktan Baru Punya Satu Tenaga
Jadi Catatan Ombudsman, Ruang Ibadah Sekolah Rakyat Trenggalek Malah Berisi Gamelan
Segel Gerai Miras Sari Jaya Trenggalek Rusak, Stok Dipindahkan Tanpa Koordinasi
Peredaran Minuman Beralkohol Trenggalek Diatur Ketat, DPRD Ingatkan Pelaku Usaha
Perizinan Gerai Miras Sari Jaya Trenggalek Terkuak, Belum Ada Izin yang Tercatat
Satpol PP Trenggalek Bertindak Tegas, Gerai Miras Sari Jaya Akhirnya Disegel

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 16:23 WIB

Pilkades Trenggalek 2027: Anggaran Rp 5 Miliar untuk 128 Desa, Jadwal Belum Pasti

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:02 WIB

Gejala Super Flu Mirip Influenza Biasa, Dinkes Trenggalek Jelaskan Cara Memastikannya

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:04 WIB

Operator Alsintan Trenggalek Masih Terbatas, Banyak Gapoktan Baru Punya Satu Tenaga

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:01 WIB

Jadi Catatan Ombudsman, Ruang Ibadah Sekolah Rakyat Trenggalek Malah Berisi Gamelan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 18:16 WIB

Segel Gerai Miras Sari Jaya Trenggalek Rusak, Stok Dipindahkan Tanpa Koordinasi

Berita Terbaru