Jelang Idul Adha, Disnak Trenggalek: Perdagangan Hewan Kurban Diatur Ketat

Kamis, 22 Mei 2025 - 14:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana perdagangan hewan ternak di pasar hewan Trenggalek.

Suasana perdagangan hewan ternak di pasar hewan Trenggalek.

RagamWarta.com – Menjelang Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah atau tahun 2025, arus perdagangan hewan kurban di Jawa Timur mulai menggeliat.

Untuk menjamin keamanan dan kesehatan hewan yang diperjualbelikan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Peternakan menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) ketat terkait lalu lintas ternak antar wilayah.

Kebijakan ini mengacu pada Keputusan Menteri Pertanian Nomor 708/Kpts/PK.310/M/12/2024 yang menyatakan seluruh wilayah Jawa Timur berstatus tertular Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, SOP juga disusun berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17 Tahun 2023 tentang pengawasan lalu lintas hewan dan produk hewan.

Hal tersebut juga dibenarkan Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Dinas Peternakan Kabupaten Trenggalek, Ririn Hari Setiani, Kamis (22/5/2025).

“Semua kabupaten/kota wajib mematuhi SOP ini. Prosedur pengiriman hewan harus melibatkan Pejabat Otoritas Veteriner (POV) serta dilengkapi dokumen kesehatan yang sah,” terangnya.

Ririn juga menjelaskan bahwa setiap hewan kurban yang dikirim antar wilayah harus memenuhi sejumlah persyaratan.

Di antaranya, telah divaksin minimal satu kali terhadap PMK, bebas dari gejala klinis penyakit seperti PMK, LSD, dan antraks, serta memiliki dokumen lengkap seperti Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dan Sertifikat Veteriner (SV).

“Dokumen tersebut dapat diurus melalui aplikasi iSIKHNAS. Namun bagi daerah yang belum memiliki POV, pengurusan dilakukan secara manual,” jelasnya.

Ia juga menekankan pentingnya penggunaan ear tag dengan QR code yang telah terintegrasi dalam sistem vaksinasi nasional. Hal ini bertujuan memudahkan pelacakan dan pengawasan distribusi hewan kurban.

“Pelaku usaha peternakan dan panitia kurban harus menaati ketentuan ini demi menjaga kesehatan hewan dan menjamin keamanan pangan masyarakat,” tegas Ririn.

Ia menambahkan, pengiriman hanya dapat dilakukan jika semua persyaratan teknis terpenuhi. Bila melanggar, pelaku usaha dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Dengan SOP ini, kami harapkan distribusi hewan kurban menjelang Idul Adha 2025 dapat berlangsung aman, tertib, dan terbebas dari risiko penyebaran penyakit,” pungkasnya.

 

Berita Terkait

Gejala Super Flu Mirip Influenza Biasa, Dinkes Trenggalek Jelaskan Cara Memastikannya
Operator Alsintan Trenggalek Masih Terbatas, Banyak Gapoktan Baru Punya Satu Tenaga
Jadi Catatan Ombudsman, Ruang Ibadah Sekolah Rakyat Trenggalek Malah Berisi Gamelan
Segel Gerai Miras Sari Jaya Trenggalek Rusak, Stok Dipindahkan Tanpa Koordinasi
Peredaran Minuman Beralkohol Trenggalek Diatur Ketat, DPRD Ingatkan Pelaku Usaha
Perizinan Gerai Miras Sari Jaya Trenggalek Terkuak, Belum Ada Izin yang Tercatat
Satpol PP Trenggalek Bertindak Tegas, Gerai Miras Sari Jaya Akhirnya Disegel
Geruduk Gerai Miras, Ansor-Banser Trenggalek Beri Tenggat 2×24 Jam untuk Pengangkutan Stok

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:02 WIB

Gejala Super Flu Mirip Influenza Biasa, Dinkes Trenggalek Jelaskan Cara Memastikannya

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:04 WIB

Operator Alsintan Trenggalek Masih Terbatas, Banyak Gapoktan Baru Punya Satu Tenaga

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:01 WIB

Jadi Catatan Ombudsman, Ruang Ibadah Sekolah Rakyat Trenggalek Malah Berisi Gamelan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 18:16 WIB

Segel Gerai Miras Sari Jaya Trenggalek Rusak, Stok Dipindahkan Tanpa Koordinasi

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:55 WIB

Peredaran Minuman Beralkohol Trenggalek Diatur Ketat, DPRD Ingatkan Pelaku Usaha

Berita Terbaru