Jelang Idul Adha, Disnak Trenggalek: Perdagangan Hewan Kurban Diatur Ketat

Kamis, 22 Mei 2025 - 14:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana perdagangan hewan ternak di pasar hewan Trenggalek.

Suasana perdagangan hewan ternak di pasar hewan Trenggalek.

RagamWarta.com – Menjelang Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah atau tahun 2025, arus perdagangan hewan kurban di Jawa Timur mulai menggeliat.

Untuk menjamin keamanan dan kesehatan hewan yang diperjualbelikan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Peternakan menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) ketat terkait lalu lintas ternak antar wilayah.

Kebijakan ini mengacu pada Keputusan Menteri Pertanian Nomor 708/Kpts/PK.310/M/12/2024 yang menyatakan seluruh wilayah Jawa Timur berstatus tertular Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, SOP juga disusun berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17 Tahun 2023 tentang pengawasan lalu lintas hewan dan produk hewan.

Hal tersebut juga dibenarkan Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Dinas Peternakan Kabupaten Trenggalek, Ririn Hari Setiani, Kamis (22/5/2025).

“Semua kabupaten/kota wajib mematuhi SOP ini. Prosedur pengiriman hewan harus melibatkan Pejabat Otoritas Veteriner (POV) serta dilengkapi dokumen kesehatan yang sah,” terangnya.

Ririn juga menjelaskan bahwa setiap hewan kurban yang dikirim antar wilayah harus memenuhi sejumlah persyaratan.

Di antaranya, telah divaksin minimal satu kali terhadap PMK, bebas dari gejala klinis penyakit seperti PMK, LSD, dan antraks, serta memiliki dokumen lengkap seperti Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dan Sertifikat Veteriner (SV).

“Dokumen tersebut dapat diurus melalui aplikasi iSIKHNAS. Namun bagi daerah yang belum memiliki POV, pengurusan dilakukan secara manual,” jelasnya.

Ia juga menekankan pentingnya penggunaan ear tag dengan QR code yang telah terintegrasi dalam sistem vaksinasi nasional. Hal ini bertujuan memudahkan pelacakan dan pengawasan distribusi hewan kurban.

“Pelaku usaha peternakan dan panitia kurban harus menaati ketentuan ini demi menjaga kesehatan hewan dan menjamin keamanan pangan masyarakat,” tegas Ririn.

Ia menambahkan, pengiriman hanya dapat dilakukan jika semua persyaratan teknis terpenuhi. Bila melanggar, pelaku usaha dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Dengan SOP ini, kami harapkan distribusi hewan kurban menjelang Idul Adha 2025 dapat berlangsung aman, tertib, dan terbebas dari risiko penyebaran penyakit,” pungkasnya.

 

Berita Terkait

Imbas Dugaan Keracunan, SPPG Tamanan Hentikan Sementara Penyaluran MBG
HP Anggota Polres Trenggalek Diperiksa Mendadak, Judol dan Pinjol Sasarannya
Filial Bulog KP Karangsoko Diresmikan Emil Dardak, Siap Perkuat Cadangan Pangan
Dispora Trenggalek Sambangi Juara Internasional MCGG, Dorong Pembinaan Berkelanjutan
Kapolres Trenggalek Baru, AKBP Rizky Resmi Pimpin Polres Trenggalek
Pemuda Trenggalek Juara Magic Chess Internasional, Kalahkan Filipina, hingga Vietnam
Kondisi Bayi yang Ditemukan di Desa Banaran Sehat, RSUD Lakukan Observasi 3 Hari
Kebakaran Hutan di Trenggalek Capai 10,5 Hektare, BPBD Imbau Warga Tak Bakar Lahan

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 18:09 WIB

Imbas Dugaan Keracunan, SPPG Tamanan Hentikan Sementara Penyaluran MBG

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:07 WIB

HP Anggota Polres Trenggalek Diperiksa Mendadak, Judol dan Pinjol Sasarannya

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:17 WIB

Filial Bulog KP Karangsoko Diresmikan Emil Dardak, Siap Perkuat Cadangan Pangan

Selasa, 4 Agustus 2026 - 16:05 WIB

Dispora Trenggalek Sambangi Juara Internasional MCGG, Dorong Pembinaan Berkelanjutan

Rabu, 29 Juli 2026 - 21:37 WIB

Kapolres Trenggalek Baru, AKBP Rizky Resmi Pimpin Polres Trenggalek

Berita Terbaru