Paripurna DPRD Trenggalek, Bahas Jawaban Bupati atas Raperda Susunan OPD

Kamis, 22 Mei 2025 - 16:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana rapat paripurna di Graha Paripurna DPRD Trenggalek, Rabu (21/5/2025) kemarin.

Suasana rapat paripurna di Graha Paripurna DPRD Trenggalek, Rabu (21/5/2025) kemarin.

RagamWarta.com – DPRD Kabupaten Trenggalek secara resmi telah melangsungkan rapat paripurna pada Rabu kemarin (21/5/2025) di Graha Paripurna DPRD.

Agendanya mendengarkan jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 17 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Dalam sidang Paripurna penyampaian jawaban bupati dihadiri, Sekretaris Daerah Trenggalek Edy Soepriyanto. Ia hadir mewakili Bupati Mochamad Nur Arifin yang tengah ada kegiatan luar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Edy menyampaikan tanggapan eksekutif atas berbagai masukan, kritik, dan saran dari fraksi-fraksi DPRD yang telah disampaikan dalam sidang sebelumnya.

“Kami mengucapkan terima kasih atas semua pendapat, saran, kritik, dan masukan yang disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD,” ucap Edy membuka penyampaian jawabannya.

Pihaknya menegaskan bahwa perubahan struktur OPD ini diarahkan untuk menciptakan birokrasi yang lebih efektif dan efisien, bukan sekadar menambah jumlah lembaga baru.

“Sudah saatnya kita meninjau ulang kembali kinerja perangkat daerah agar lebih efektif. Karena dengan penambahan pun belum tentu efektif, makanya ada OPD yang kita gabung,” jelasnya.

Beberapa rencana perubahan yang disampaikan di antaranya adalah pengubahan nama BKD menjadi BPSDM, pemisahan Dinas Lingkungan Hidup, serta pembentukan Badan Pendapatan Daerah sebagai lembaga tersendiri.

Menurut Edy, langkah ini penting dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan daerah dalam menghadapi isu-isu strategis, seperti perubahan iklim dan penguatan pendapatan daerah.

“Melihat isu perubahan iklim yang semakin krusial, sudah sepatutnya Dinas Lingkungan Hidup kita pisahkan agar bisa lebih fokus menangani hal tersebut,” kata Edy.

Sedangkan beberapa OPD lainnya direncanakan digabungkan, seperti dinas peternakan dan perikanan, serta urusan perumahan yang nantinya akan digabung dengan PUPR.

Menanggapi penyampaian tersebut, Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, menyatakan bahwa DPRD akan segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas lebih dalam materi Raperda tersebut.

“Setelah mendengarkan jawaban bupati, kami akan bentuk Pansus. Dari situ akan muncul rekomendasi-rekomendasi. Harapannya proses bisa secepatnya karena semuanya harus berkesinambungan,” terang Doding usai memimpin rapat.

Ia juga menegaskan bahwa perubahan struktur tidak akan menambah jumlah OPD secara keseluruhan. Namun, proses lelang jabatan tetap harus menunggu izin dari pemerintah pusat.

“Jumlahnya tetap, hanya ada penyesuaian dan perombakan dalam struktur agar lebih efektif,” tegasnya.

Menurutnya, setelah OPD-OPD baru terbentuk, Bupati Trenggalek akan mulai membuka proses lelang jabatan kepala dinas, yang dilanjutkan dengan uji kelayakan dan kepatutan, serta pembentukan struktur organisasi di bawahnya secara bertahap.

 

Berita Terkait

Anggaran Pinjaman Trenggalek Masih Muncul di APBD 2027, Begini Penjelasannya
Pemkab Trenggalek Ikut Peringati Hari Jadi Jatim ke-81, Ini Pesan Pj Sekda
Masa Tugas Pj Sekda Trenggalek Diperpanjang 3 Bulan, Begini Mekanismenya
DPRD Trenggalek Setujui Perda Pemerintahan Desa, Atur Kades hingga Perangkat
Masa Tugas Perangkat Desa Trenggalek Bakal Mengacu SK, DPRD Siapkan Perbup
Pemkab Trenggalek Siapkan Anggaran Jalan Panggul Rp3,5 M, Tiga Ruas Jadi Prioritas
Evaluasi Data Desil Trenggalek: Komisi IV DPRD Desak Pemutakhiran dan Libatkan Desa
Raperda Pilkades Trenggalek Belum Naikkan Syarat Pendidikan Calon Kades ke SMA, Ini Alasan DPRD

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 18:08 WIB

Anggaran Pinjaman Trenggalek Masih Muncul di APBD 2027, Begini Penjelasannya

Senin, 12 Oktober 2026 - 15:07 WIB

Pemkab Trenggalek Ikut Peringati Hari Jadi Jatim ke-81, Ini Pesan Pj Sekda

Kamis, 1 Oktober 2026 - 18:07 WIB

Masa Tugas Pj Sekda Trenggalek Diperpanjang 3 Bulan, Begini Mekanismenya

Rabu, 30 September 2026 - 21:11 WIB

DPRD Trenggalek Setujui Perda Pemerintahan Desa, Atur Kades hingga Perangkat

Rabu, 30 September 2026 - 20:06 WIB

Masa Tugas Perangkat Desa Trenggalek Bakal Mengacu SK, DPRD Siapkan Perbup

Berita Terbaru