RagamWarta.com – Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin menegaskan kerja sama pengelolaan sampah menjadi energi listrik (PLTSA) dengan PT Concentrix Industri Indonesia tidak akan berjalan sebelum perusahaan memenuhi kewajiban pembayaran sewa lahan.
Klarifikasi itu disampaikan Bupati Trenggalek menanggapi kritik yang dilontarkan Ketua Komisi II DPRD Trenggalek mengenai ketidakjelasan progres investasi yang digadang-gadang mencapai Rp 1,25 miliar itu.
Menurut Mas Ipin, sapaan akrab Mochamad Nur Arifin menilai polemik soal komitmen PT Concentrix bermula dari kurangnya pemahaman mengenai isi perjanjian kerja sama.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam kesempatan ini, Ia menegaskan bahwa kontrak antara kedua pihak sudah mengatur secara jelas mengenai kewajiban pembayaran sewa lahan sebelum proyek dapat berjalan.
“Kalau diberitakan kemarin ke prank, saya tidak merasa kena prank. Karena prinsipnya, di dalam perjanjian kalau tidak ada duit masuk ya nggak boleh serobot tanah saya lah,” ujarnya, Minggu (16/11/2025).
Dijelaskan Mas Ipin, selama perusahaan belum melakukan pembayaran, kegiatan apa pun di lokasi tidak diperbolehkan.
“Kalau kamu bayar ya boleh menginjakkan kaki. Kalau selama dia ndak bayar sewa tanahnya, ya ndak diapa-apain juga dan itu sudah tercantum di MoU,” jelasnya.
Mas Ipin juga menyebut bahwa Pemkab Trenggalek tidak bergantung pada satu investor. Ia memastikan pemerintah daerah telah menyiapkan opsi lain jika PT Concentrix gagal memenuhi komitmen.
“Kita juga sudah punya banyak opsi, beberapa teknologi dan beberapa partner yang masuk. Jadi ndak usah khawatir, tahun depan kami sudah punya skema yang lebih bagus,” tambahnya.
Bahkan terkait pembayaran sewa lahan, ia menegaskan bahwa tenggat waktu sudah ditetapkan.
“Deadlinenya sesuai perjanjian ya akhir Desember 2025. Kalau tahun ini tidak ada duit yang masuk berarti terminated. Atau sama saja perjanjian hangus,” tegasnya.
Ia juga menilai Pemkab Trenggalek tidak mengalami kerugian apa pun karena tidak ada aktivitas perusahaan.
“Kalau kamu tidak bayar ya jangan masuk tanah saya. Ndak ada progres,” tuturnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPRD Trenggalek, Mugianto mengkritik pemerintah daerah karena dinilai tidak transparan terhadap kerja sama tersebut.
“Kalau tidak salah sudah melakukan kontrak kerja sama dengan pemerintah daerah, tapi pembayarannya hingga saat ini belum ada satu sen pun,” kata Mugianto.
Adapun proyek PLTSA yang direncanakan bekerja sama dengan PT Concentrix memiliki nilai investasi sekitar USD 121 juta atau Rp 1,9 triliun, dengan lokasi pembangunan di Desa Ngentrong, Kecamatan Karangan, di atas lahan seluas 9,8 hektare.
Berdasarkan perjanjian, perusahaan wajib membayar sewa lahan sebesar Rp 1,25 miliar untuk sepuluh tahun pertama, yang selanjutnya dievaluasi tiap dekade melalui penilaian independen.
Dalam kerjasama ini Pemerintah Daerah Kabupaten Trenggalek juga berkewajiban menyediakan 150 ton sampah per hari sebagai bahan baku.






