30 ASN Trenggalek Ambil Cuti Haji, Mayoritas dari Dinas Pendidikan

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana pemberangkatan jamaah haji asal Trenggalek di depan Pendopo Manggala Praja Nugraha, Senin (18/5/2026) dini hari.

Suasana pemberangkatan jamaah haji asal Trenggalek di depan Pendopo Manggala Praja Nugraha, Senin (18/5/2026) dini hari.

RagamWarta.com – Ada 30 ASN Trenggalek ambil cuti haji tahun 2026 ini. Mayoritas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengajukan cuti menunaikan ibadah ke Tanah Suci tahun ini berasal dari Dinas Pendidikan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Trenggalek, Heri Yulianto menjelaskan dari 30 ASN tersebut 27 merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 3 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Dari 451 calon jemaah haji Kabupaten Trenggalek, ada 30 calon jemaah yang berasal dari ASN Pemkab Trenggalek, terdiri dari 27 PNS dan 3 PPPK,” ujar Heri, Selasa (19/5/2026).

Puluhan ASN tersebut berasal dari lima organisasi perangkat daerah (OPD). 17 orang berasal dari Dinas Pendidikan, 10 orang dari Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PPKB).

Sementara Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker), dan Kecamatan Karangan masing-masing satu orang.

Dijelaskan Heri, seluruh pengajuan cuti dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. ASN yang akan berangkat haji wajib mengajukan permohonan cuti kepada pejabat berwenang melalui mekanisme administrasi yang telah ditetapkan.

“Calon jemaah haji dari ASN telah melakukan prosedur cuti sesuai dengan peraturan yang berlaku. Mereka mengajukan permohonan cuti kepada pejabat yang berwenang melalui mekanisme yang sudah ditetapkan,” katanya.

Ia menambahkan, pengajuan cuti diajukan kepada Bupati Trenggalek dan ditindaklanjuti oleh Sekretaris Daerah sebelum diproses BKPSDM melalui aplikasi Sidalayak.

“BKPSDM kemudian memproses melalui aplikasi Sidalayak sehingga sampai sekarang semuanya sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku,” imbuhnya.

Durasi cuti yang diajukan ASN juga bervariasi, mulai dari 34 hari hingga paling lama 56 hari.

“Yang terbanyak 56 hari. Jadi bervariasi mulai dari 34 hari sampai dengan 56 hari,” jelas Heri.

Selain pegawai pelaksana, sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Trenggalek juga tercatat mengambil cuti haji tahun ini. Di antaranya Camat Karangan serta empat dokter spesialis dari RSUD dr. Soedomo.

 

Berita Terkait

Dipilih Lewat Seleksi Terbuka, Ini Alasan Khoirul Ansori Didapuk Direktur PDAM Trenggalek
Mas Ipin Tak Terapkan WFH di Trenggalek, Bila Tidak Ada Bukti Penghematan APBD
Rotasi Kepala Dinas Trenggalek, Ini Daftar Pejabat yang Digeser Mas Ipin
LKPJ Trenggalek 2025 Diserahkan, Wabup Akui Belum Puaskan Publik Meski PDRB Tumbuh
Pemutakhiran Data Bansos Trenggalek Disoroti Gus Ipul, Integrasi Data ke BPS Jadi Kunci
Jadi Lebaran, THR ASN Trenggalek Ditarget Cair Sebelum Cuti Bersama
Begini Alasan Proyek Jalan Ngetal-Kampak Trenggalek Dilengkapi Drainase 1,4 Km
Dapat Bantuan Jembatan dari Prabowo, Bupati Trenggalek Sampaikan Terima Kasih

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:34 WIB

30 ASN Trenggalek Ambil Cuti Haji, Mayoritas dari Dinas Pendidikan

Jumat, 3 April 2026 - 19:06 WIB

Dipilih Lewat Seleksi Terbuka, Ini Alasan Khoirul Ansori Didapuk Direktur PDAM Trenggalek

Kamis, 2 April 2026 - 19:03 WIB

Mas Ipin Tak Terapkan WFH di Trenggalek, Bila Tidak Ada Bukti Penghematan APBD

Rabu, 1 April 2026 - 17:05 WIB

Rotasi Kepala Dinas Trenggalek, Ini Daftar Pejabat yang Digeser Mas Ipin

Selasa, 31 Maret 2026 - 10:08 WIB

LKPJ Trenggalek 2025 Diserahkan, Wabup Akui Belum Puaskan Publik Meski PDRB Tumbuh

Berita Terbaru

Sekretaris Daerah Trenggalek, Edy Soepriyanto secara simbolis berangkatkan JCH asal Trenggalek dari Pendopo Manggala Praja Nugraha, Senin dini hari (18/5/2026).

Berita

Tiga Calon Jamaah Haji Trenggalek Diganti Kuota Cadangan

Senin, 18 Mei 2026 - 16:01 WIB