RagamWarta.com – Rencana revitalisasi destinasi wisata Trenggalek pada 2027 menjadi perhatian DPRD, terutama terkait penentuan prioritas dan potensi peningkatan pendapatan daerah. Empat lokasi masuk dalam rencana pengembangan, yakni Prigi 360 dengan anggaran sekitar Rp3 miliar, Pantai Pasir Putih Karanggongso Rp2,9 miliar, Goa Lowo Rp5 miliar, serta Hutan Kota Rp1,7 miliar.
Usulan tersebut dibahas dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2027 bersama Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Trenggalek. Komisi II DPRD menilai rencana pembangunan perlu disertai kajian yang memadai, mengingat pembiayaannya direncanakan menggunakan pinjaman dari PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau PT SMI.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Komisi II DPRD Trenggalek, Mugianto, mengingatkan pemerintah daerah agar tidak hanya berorientasi pada pembangunan fisik. Menurutnya, setiap investasi harus memperhitungkan manfaat yang bisa diberikan kepada daerah, khususnya dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Penggunaan dana pinjaman juga memiliki konsekuensi pembayaran kembali beserta bunga. Karena itu, pemerintah perlu memastikan anggaran yang dialokasikan benar-benar sesuai kebutuhan dan memiliki peluang menghasilkan pendapatan yang sepadan.
“Karena ini uang pinjaman, kita harus menghitung kapan modalnya bisa kembali. Ada bunga yang harus dibayar, sehingga penggunaannya harus benar-benar tepat sasaran,” ujar Mugianto.
Revitalisasi Goa Lowo dan Hutan Kota Diminta Dikaji Kembali
Dari empat destinasi yang masuk rencana revitalisasi, Goa Lowo dan Hutan Kota menjadi perhatian khusus Komisi II DPRD Trenggalek. Kedua lokasi tersebut dinilai masih membutuhkan penjelasan lebih terperinci mengenai potensi tambahan pendapatan setelah pengembangan dilakukan.
Untuk Goa Lowo, anggaran yang direncanakan mencapai sekitar Rp5 miliar. Sementara itu, Hutan Kota mendapat alokasi sekitar Rp1,7 miliar. Besaran anggaran tersebut perlu diikuti gambaran yang jelas mengenai manfaat pembangunan dan peluang peningkatan penerimaan dari masing-masing destinasi.
Mugianto menilai, pemerintah daerah perlu menjelaskan bagaimana revitalisasi dapat memengaruhi kunjungan wisatawan serta pendapatan yang diterima setelah proyek selesai. Tanpa perhitungan tersebut, efektivitas investasi sulit diukur, terlebih ketika sumber pembiayaannya berasal dari pinjaman.
Ia pun mengusulkan agar kedua rencana tersebut dievaluasi kembali sebelum diputuskan sebagai prioritas anggaran.
“Untuk Goa Lowo dan Hutan Kota, kontribusi pendapatannya setelah pembangunan belum tergambar jelas. Karena itu, kami menyarankan rencana tersebut dikaji ulang atau ditangguhkan dahulu,” katanya.
Evaluasi tersebut diperlukan agar keputusan pembangunan didasarkan pada potensi yang terukur. Pemerintah dapat mempertimbangkan kebutuhan fasilitas, peluang menarik pengunjung, biaya pengelolaan, serta kemungkinan penambahan penerimaan sebelum menentukan apakah proyek layak dilanjutkan sesuai rencana.
Pantai Karanggongso dan Prigi 360 Masuk Rencana Pengembangan
Selain Goa Lowo dan Hutan Kota, revitalisasi destinasi wisata Trenggalek juga mencakup Pantai Pasir Putih Karanggongso dan Prigi 360. Dalam rencana anggaran, Karanggongso mendapat alokasi sekitar Rp2,9 miliar, sedangkan Prigi 360 direncanakan memperoleh sekitar Rp3 miliar.
Mugianto menyoroti Karanggongso sebagai salah satu destinasi yang memiliki kontribusi pendapatan cukup besar. Berdasarkan keterangan yang disampaikannya, kawasan tersebut mampu menghasilkan pemasukan cukup besar tiap tahun.
Capaian itu menjadi salah satu pertimbangan agar pengembangan destinasi dapat diarahkan pada peningkatan kualitas fasilitas, kenyamanan pengunjung, dan daya tarik wisata. Pembenahan diharapkan mampu memperkuat kunjungan sekaligus meningkatkan peluang penerimaan daerah.
Menurut Mugianto, penggunaan anggaran secara tepat sasaran berpeluang mendorong pertumbuhan pendapatan sektor pariwisata sekitar 30–40 persen. Namun, peluang tersebut bergantung pada pemilihan program dan keberhasilan pengelolaan, bukan sekadar besarnya anggaran yang digunakan.
“Anggaran harus diarahkan ke destinasi yang benar-benar berpotensi meningkatkan PAD. Jangan sampai pembangunan dilakukan, tetapi hasil pendapatannya tidak sebanding dengan biaya yang dikeluarkan,” tegasnya.
Karena itu, pengembangan Prigi 360 dan Karanggongso juga perlu memiliki sasaran yang terukur. Pemerintah daerah perlu menentukan kebutuhan pembenahan berdasarkan kondisi destinasi, potensi pasar wisatawan, serta peluang meningkatkan kualitas pelayanan setelah revitalisasi.
Revitalisasi Berpotensi Memengaruhi Pelayanan Wisata
Di sisi lain, pelaksanaan revitalisasi fisik dapat menimbulkan tantangan selama pekerjaan berlangsung. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Trenggalek, Tony Widianto, sebelumnya menyampaikan bahwa pembangunan di sejumlah destinasi unggulan berpotensi memengaruhi kenyamanan pengunjung untuk sementara waktu.
“Mungkin rencana revitalisasi fisik di sejumlah destinasi unggulan tahun depan berpotensi mengganggu kenyamanan pengunjung dan pelayanan wisata untuk sementara waktu,” ungkap Tony.
Kondisi tersebut perlu diperhitungkan dalam penyusunan jadwal dan teknis pelaksanaan proyek. Aktivitas pembangunan berpotensi memengaruhi akses wisatawan, kenyamanan kawasan, dan kelancaran pelayanan. Apabila tidak diantisipasi, situasi itu juga dapat berdampak pada jumlah kunjungan serta penerimaan retribusi selama pengerjaan.
Pengaturan waktu pembangunan dan akses pengunjung menjadi hal yang perlu diperhatikan agar aktivitas wisata tetap dapat berlangsung sejauh kondisi memungkinkan. Pelayanan di lokasi juga perlu disesuaikan dengan kondisi lapangan selama proyek dilaksanakan.
Meski berpotensi menimbulkan gangguan sementara, revitalisasi diharapkan membawa manfaat dalam jangka panjang. Fasilitas yang lebih baik, kawasan yang lebih tertata, serta pelayanan yang semakin nyaman dapat memperkuat daya saing destinasi wisata Trenggalek.
Namun, hasil pembangunan perlu diikuti pemeliharaan dan pengelolaan secara berkelanjutan. Tanpa langkah tersebut, pembenahan fisik belum tentu memberikan dampak optimal terhadap kunjungan maupun pendapatan daerah.
Target Pendapatan Pariwisata 2027 Jadi Perhatian
Rencana revitalisasi empat destinasi tersebut juga berkaitan dengan target PAD sektor pariwisata pada 2027. Dalam pembahasan RAPBD, target pendapatan pariwisata disebut sekitar Rp9,4 miliar, meningkat Rp200 juta dibandingkan target 2026 sebesar Rp9,2 miliar.
Target tersebut perlu didukung strategi pengelolaan yang jelas, terutama karena sebagian destinasi berpotensi mengalami gangguan pelayanan selama pekerjaan fisik berlangsung. Pemerintah daerah harus memperhitungkan kontribusi setiap objek wisata serta menentukan langkah untuk menjaga penerimaan selama masa pembangunan.






