Dinilai Terlalu Ringan, JPU Ajukan Banding Kasus Perusakan Polsek Watulimo

Jumat, 1 Agustus 2025 - 18:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dokumen ragamwarta.com saat sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa kasus perusakan Polsek Watulimo di Pengadilan Negeri Trenggalek pada Jumat (25/7/2025).

Dokumen ragamwarta.com saat sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa kasus perusakan Polsek Watulimo di Pengadilan Negeri Trenggalek pada Jumat (25/7/2025).

RagamWarta.com – Proses hukum kasus perusakan Polsek Watulimo belum usai. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Trenggalek secara resmi mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Trenggalek yang dijatuhkan kepada 10 terdakwa dalam perkara tersebut.

Kasi Intelijen Kejari Trenggalek, Rio Irnanda menyampaikan bahwa permohonan banding diajukan pada Senin (28/7/2025).

Langkah ini diambil karena terdapat perbedaan antara pasal yang digunakan dalam putusan hakim dengan tuntutan JPU.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pertimbangan pertama berdasarkan putusan majelis dan tuntutan JPU yang menggunakan pasal berbeda,” jelas Rio saat dikonfirmasi, Jumat (1/8/2025).

Dalam putusannya, majelis hakim menggunakan Pasal 214 KUHP. Sementara itu, JPU menuntut lima terdakwa dengan Pasal 170 KUHP dan dua terdakwa lainnya dengan Pasal 160 KUHP.

Selain itu, vonis yang dijatuhkan majelis hakim dinilai terlalu ringan. Dari 10 terdakwa, masing-masing dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan 15 hari.

Padahal, dalam tuntutan JPU, lima terdakwa dituntut satu tahun penjara dikurangi masa tahanan, tiga terdakwa lainnya dituntut 10 bulan, dua terdakwa yang berperan sebagai aktor intelektual dituntut 10 bulan, dan satu terdakwa dituntut satu tahun dua bulan penjara.

Rio menambahkan, keputusan untuk mengajukan banding juga mempertimbangkan petunjuk dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

“Intinya, putusan itu masih jauh dari memenuhi rasa keadilan, sehingga kami mengajukan banding,” pungkasnya.

Berita Terkait

Kasus Viral TikTok DON Terungkap! Pemilik Akun Jadi Tersangka
Kasus Akun TikTok DON PSHT Trenggalek Masuk Penyidikan
Operasi Tumpas Narkoba di Trenggalek Berhasil Bongkar 9 Kasus, 12 Tersangka Diamankan
Cemburu Buta, Pria di Trenggalek Tikam Perawat Usai Bahas Dugaan Perselingkuhan
Suami Istri Curi Motor, Kapolres Trenggalek: Beraksi di Area Persawahan Korbannya Petani
Perampas Kalung di Trenggalek Berhasil Ditangkap Polisi
Vonis Masduki Bertambah, Total Hukuman Jadi 11 Tahun Penjara
Pelaku Arisan Bodong Trenggalek Ditangkap, Sempat Kabur ke Timor Leste

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 10:03 WIB

Kasus Viral TikTok DON Terungkap! Pemilik Akun Jadi Tersangka

Jumat, 11 September 2026 - 08:56 WIB

Kasus Akun TikTok DON PSHT Trenggalek Masuk Penyidikan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 18:05 WIB

Operasi Tumpas Narkoba di Trenggalek Berhasil Bongkar 9 Kasus, 12 Tersangka Diamankan

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:07 WIB

Cemburu Buta, Pria di Trenggalek Tikam Perawat Usai Bahas Dugaan Perselingkuhan

Senin, 27 Juli 2026 - 15:02 WIB

Suami Istri Curi Motor, Kapolres Trenggalek: Beraksi di Area Persawahan Korbannya Petani

Berita Terbaru