Vonis Awang Dipastikan Pakai KUHAP Lama

Senin, 19 Januari 2026 - 18:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang terdakwa penganiayaan terhadap guru SMPN 1 Trenggalek di Pengadilan Negeri Trenggalek, Kamis (15/01/2025).

Sidang terdakwa penganiayaan terhadap guru SMPN 1 Trenggalek di Pengadilan Negeri Trenggalek, Kamis (15/01/2025).

RagamWarta.com – Vonis Awang dalam perkara penganiayaan terhadap guru SMPN 1 Trenggalek dipastikan tetap dijatuhkan menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) lama.

Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek menegaskan bahwa meskipun sidangan berlangsung pada tahun 2026, mekanisme hukum acara yang digunakan tidak mengikuti ketentuan KUHAP baru.

Penegasan tersebut disampaikan Juru Bicara PN Trenggalek, Marshias Mereapul Ginting, saat memberikan keterangan kepada awak media, Kamis (15/01/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan bahwa perkara dengan terdakwa Awang merupakan perkara limpahan tahun 2025, sehingga seluruh tahapan persidangan hingga penjatuhan putusan tetap berpedoman pada KUHAP lama.

“Karena perkara Awang ini pelimpahan pada tahun 2025 dan pemeriksaan identitas terdakwa sudah selesai dilaksanakan, maka meskipun diperiksa di tahun 2026, proses persidangan sampai putusan tetap menggunakan KUHAP lama,” kata Marshias Mereapul Ginting.

Ia menegaskan, ketentuan dalam KUHAP Nomor 20 Tahun 2025 tidak dapat diberlakukan dalam perkara tersebut karena tahapan awal persidangan telah berjalan sebelum aturan baru tersebut berlaku.

“Jadi perkara ini belum menyentuh atau mengikuti aturan dalam KUHAP Nomor 20 Tahun 2025,” ujarnya.

Menurut Marshias, penggunaan KUHAP lama mencakup seluruh mekanisme hukum acara, mulai dari pemeriksaan saksi, pemeriksaan terdakwa, hingga pembacaan putusan oleh majelis hakim.

Dengan demikian, tidak ada perbedaan perlakuan hukum dalam perkara Awang dibandingkan perkara lain yang dilimpahkan sebelum berlakunya KUHAP baru.

“Selama perkara ini belum diputus, seluruh tahapan hukum acara tetap mengacu pada KUHAP lama,” jelasnya.

Berita Terkait

Baru Berdiri 1 Tahun, D’SON Futsal Academy Trenggalek Langsung Raih Juara
Pilkades Trenggalek 2027: Anggaran Rp 5 Miliar untuk 128 Desa, Jadwal Belum Pasti
Gejala Super Flu Mirip Influenza Biasa, Dinkes Trenggalek Jelaskan Cara Memastikannya
Operator Alsintan Trenggalek Masih Terbatas, Banyak Gapoktan Baru Punya Satu Tenaga
Jadi Catatan Ombudsman, Ruang Ibadah Sekolah Rakyat Trenggalek Malah Berisi Gamelan
Segel Gerai Miras Sari Jaya Trenggalek Rusak, Stok Dipindahkan Tanpa Koordinasi
Peredaran Minuman Beralkohol Trenggalek Diatur Ketat, DPRD Ingatkan Pelaku Usaha
Perizinan Gerai Miras Sari Jaya Trenggalek Terkuak, Belum Ada Izin yang Tercatat

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 17:01 WIB

Baru Berdiri 1 Tahun, D’SON Futsal Academy Trenggalek Langsung Raih Juara

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 16:23 WIB

Pilkades Trenggalek 2027: Anggaran Rp 5 Miliar untuk 128 Desa, Jadwal Belum Pasti

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:02 WIB

Gejala Super Flu Mirip Influenza Biasa, Dinkes Trenggalek Jelaskan Cara Memastikannya

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:04 WIB

Operator Alsintan Trenggalek Masih Terbatas, Banyak Gapoktan Baru Punya Satu Tenaga

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:01 WIB

Jadi Catatan Ombudsman, Ruang Ibadah Sekolah Rakyat Trenggalek Malah Berisi Gamelan

Berita Terbaru