Penataan Kabel Optik Trenggalek, Fakta Penting Terungkap dari 3 Titik

Jumat, 11 September 2026 - 08:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas melakukan penataan jaringan kabel optik di kawasan perkotaan Trenggalek sebagai bagian dari upaya menciptakan utilitas yang lebih tertib.

Petugas melakukan penataan jaringan kabel optik di kawasan perkotaan Trenggalek sebagai bagian dari upaya menciptakan utilitas yang lebih tertib.

RagamWarta.com – Penataan kabel optik Trenggalek mulai dilakukan Pemerintah sebagai langkah awal untuk membenahi jaringan utilitas di kawasan perkotaan.

Dari pendataan awal di tiga titik, ditemukan lebih dari 20 kabel pada masing-masing lokasi, termasuk di ruas Jalan Panglima Sudirman.

Pendataan ini menjadi langkah awal Pemkab Trenggalek untuk menata keberadaan jaringan utilitas udara agar lebih tertib dan mendukung tampilan kawasan perkotaan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sejumlah aspek diperiksa, mulai dari jumlah kabel, status penggunaannya, pemilik jaringan hingga kelengkapan perizinan.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Perhubungan Kabupaten Trenggalek, Mahendra mengatakan penataan jaringan kabel optik merupakan bagian dari rencana pemerintah daerah dalam membenahi utilitas di wilayah Kecamatan Trenggalek.

“Pendataan ini merupakan rangkaian awal dari rencana Pemkab Trenggalek untuk melakukan penataan jaringan kabel optik, khususnya di wilayah Kecamatan Trenggalek,” ujar Mahendra, Kamis (10/9/2026).

Menurut Mahendra, sejumlah kawasan telah masuk dalam opsi penataan. Di antaranya kawasan sekitar Alun-alun Trenggalek, koridor Tugu Garuda hingga Jalan Panglima Sudirman menuju PTSP, serta kawasan di sebelah barat Pasar Pon.

Penataan nantinya masih akan ditentukan berdasarkan hasil kajian dan kondisi masing-masing ruas jalan.

Pemerintah menyiapkan beberapa alternatif, termasuk pemanfaatan satu tiang secara bersama-sama oleh sejumlah jaringan.

“Jadi salah satu pilihan adalah menggunakan tiang bersama. Dengan begitu, banyak kabel yang ada tidak harus menggunakan banyak tiang secara terpisah,” jelasnya.

Pilihan lainnya adalah memindahkan posisi kabel dengan menempelkannya pada bangunan yang berada di sisi jalan. Sementara untuk penataan yang lebih permanen, jaringan kabel dapat ditempatkan di bawah tanah melalui ducting.

Untuk menentukan pola yang paling tepat, pemerintah juga mempertimbangkan keberadaan utilitas lain di bawah maupun sekitar jalur yang menjadi sasaran penataan. Salah satunya jaringan pipa milik Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).

“Selain kabel optik, kami juga perlu melihat utilitas lain yang sudah ada, termasuk pipa PDAM. Data tersebut nantinya menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan penataan,” kata Mahendra.

Gali Data Penataan Kabel Optik Trenggalek

Dari hasil pendataan awal, kepadatan jaringan kabel terlihat cukup tinggi. Tiga titik yang telah diselesaikan semuanya memiliki lebih dari 20 kabel.

Khusus di Jalan Panglima Sudirman, jumlah kabel di sisi timur dan barat sama-sama tercatat lebih dari 20.

Meski demikian, banyaknya kabel yang belum teridentifikasi pemiliknya tidak langsung berarti jaringan tersebut tidak berizin.

Pemerintah masih perlu mencocokkannya dengan data yang dimiliki masing-masing instansi dan melakukan verifikasi kepada pihak terkait.

“Yang belum terdeteksi pemiliknya bukan berarti otomatis ilegal. Kami masih harus melakukan pengecekan silang dengan data perizinan yang ada,” ungkapnya.

Pendataan juga diarahkan untuk mengetahui apakah seluruh kabel yang terpasang masih digunakan.

Kabel yang sudah tidak aktif nantinya berpotensi menjadi bagian dari penataan apabila memang tidak lagi memiliki fungsi.

“Kami ingin mengetahui mana kabel yang masih aktif dan mana yang sudah tidak digunakan. Bisa saja ada kabel yang sebenarnya sudah tidak terpakai tetapi masih terpasang karena belum dilepas pemiliknya,” terangnya.

Mahendra menegaskan jumlah kabel tidak dapat serta-merta disamakan dengan jumlah perusahaan atau penyedia layanan internet. Satu ISP memungkinkan memiliki lebih dari satu jaringan kabel pada satu jalur.

“Jumlah kabel bukan berarti jumlah pemiliknya. Satu ISP bisa saja mempunyai dua atau bahkan tiga kabel di lokasi yang sama,” imbuhnya.

Hasil pendataan dan evaluasi nantinya akan menjadi bahan bagi pemerintah daerah untuk menentukan langkah penataan berikutnya, termasuk pola teknis yang paling memungkinkan diterapkan.

“Ini masih langkah awal. Setelah dilakukan evaluasi, nantinya akan ditentukan bagaimana penataan yang lebih optimal sesuai arahan pimpinan,” pungkas Mahendra.

Berita Terkait

Dispora Trenggalek Siapkan Gebrakan Olahraga 2026, Bidik Bibit Atlet Potensial
Polres Trenggalek Lepas 100 Tukik dan Tanam Mangrove di Pantai Kili-Kili
Jalan Krandekan-Gandusari Segera Diperbaiki, Disediakan Anggaran Rp10 Miliar
Kebakaran Rumah di Munjungan Trenggalek, Kerugian Ditafsir Capai Rp1,5 Miliar
Perda Pilkades Trenggalek 2027 Masih Tunggu Fasilitasi Pemprov Jatim
PSHT Trenggalek Laporkan Pemilik Akun yang Diduga Hina Perguruan
Pantai Kuyon Trenggalek Makin Nyaman, Kini Punya Wifi Gratis 200 Mbps
Wacana Gaji P3K Ditanggung Pusat, Trenggalek Berharap Ruang Fiskal Makin Longgar

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 08:35 WIB

Penataan Kabel Optik Trenggalek, Fakta Penting Terungkap dari 3 Titik

Kamis, 10 September 2026 - 13:59 WIB

Dispora Trenggalek Siapkan Gebrakan Olahraga 2026, Bidik Bibit Atlet Potensial

Kamis, 10 September 2026 - 13:34 WIB

Polres Trenggalek Lepas 100 Tukik dan Tanam Mangrove di Pantai Kili-Kili

Rabu, 9 September 2026 - 11:46 WIB

Kebakaran Rumah di Munjungan Trenggalek, Kerugian Ditafsir Capai Rp1,5 Miliar

Selasa, 8 September 2026 - 17:32 WIB

Perda Pilkades Trenggalek 2027 Masih Tunggu Fasilitasi Pemprov Jatim

Berita Terbaru

Ilustrasi penggunaan TikTok

Peristiwa

Kasus Akun TikTok DON PSHT Trenggalek Masuk Penyidikan

Jumat, 11 Sep 2026 - 08:56 WIB