Gerai Minuman Keras Ilegal di Trenggalek Ditutup, Tak Penuhi Syarat Izin

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 21:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas melakukan pengecekan gerai Sari Jaya di Kelurahan Ngantru, Trenggalek, menyusul aduan masyarakat terkait penjualan minuman keras yang belum dilengkapi izin.

Petugas melakukan pengecekan gerai Sari Jaya di Kelurahan Ngantru, Trenggalek, menyusul aduan masyarakat terkait penjualan minuman keras yang belum dilengkapi izin.

RagamWarta.com – Gerai minuman keras (miras) Sari Jaya di Kelurahan Ngantru, Kecamatan Trenggalek, Kabupaten Trenggalek, diminta menghentikan operasionalnya setelah pemerintah daerah melakukan pengecekan lanjutan pada Jumat (9/10/2026). Hasil pemeriksaan menunjukkan lokasi usaha tersebut dinilai tidak memenuhi persyaratan untuk memperoleh izin penjualan minuman beralkohol.

 

Gerai minuman keras ilegal dihentikan setelah pengecekan lintas instansi.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penghentian itu merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat yang sebelumnya diterima Satuan Polisi Pamong Praja dan Kebakaran Kabupaten Trenggalek. Pemerintah daerah kemudian melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) untuk memastikan kondisi di lapangan sekaligus menentukan langkah penanganan.

 

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah Satpol PP dan Kebakaran Kabupaten Trenggalek, Tugas Rulatno, mengatakan pengecekan lanjutan dilakukan setelah rapat yang dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek.

 

Sejumlah instansi, di antaranya Dinas Kesehatan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satpol PP, serta Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan (Komidag), turut dilibatkan dalam penanganan tersebut.

 

“OPD teknis yang menangani pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol diminta turun untuk melihat kondisi di lapangan. Karena persyaratannya tidak terpenuhi, usaha itu harus dihentikan,” kata Tugas.

 

Lokasi usaha dinilai tidak memenuhi persyaratan untuk memperoleh izin penjualan minuman beralkohol.

 

Salah satu persoalan yang ditemukan berkaitan dengan lokasi gerai. Berdasarkan hasil pengecekan dan pembahasan bersama OPD terkait, tempat usaha tersebut dinilai tidak memenuhi ketentuan jarak yang menjadi persyaratan perizinan, antara lain dari permukiman, tempat ibadah, dan fasilitas pendidikan.

 

Kondisi itu membuat pengurusan izin penjualan minuman beralkohol dinilai tidak memungkinkan untuk dilanjutkan. Artinya, persoalannya bukan sekadar melengkapi dokumen administrasi, melainkan juga menyangkut kelayakan lokasi usaha.

 

Pemilik gerai disebut bersedia menghentikan operasional setelah mendapat penjelasan mengenai kendala perizinan.

 

Tugas menjelaskan, keputusan penghentian operasional telah disampaikan kepada pihak gerai. Meski petugas belum bertemu langsung dengan pemiliknya, komunikasi dilakukan melalui karyawan yang berjaga di lokasi dan diteruskan kepada pemilik usaha.

 

Menurut Tugas, pemilik bersedia mengikuti penghentian operasional karena lokasi gerai tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan izin.

 

Sebelumnya, Satpol PP Trenggalek mengecek gerai Sari Jaya pada Kamis (8/10/2026) malam setelah menerima aduan masyarakat mengenai penjualan miras di Kelurahan Ngantru. Dari pemeriksaan awal, petugas mendapati aktivitas jual beli minuman beralkohol. Pengecekan ke DPMPTSP juga menunjukkan belum adanya izin yang terdaftar untuk usaha tersebut.

 

Berdasarkan informasi awal yang dihimpun petugas dari penjaga toko, gerai itu mulai beroperasi pada 3 Oktober 2026. Keberadaannya kemudian menjadi sorotan setelah muncul keluhan masyarakat dan sejumlah pihak meminta agar aktivitas penjualan miras dihentikan.

 

Pemerintah Kabupaten Trenggalek selanjutnya mengoordinasikan penanganan bersama OPD terkait. Hasil pengecekan lanjutan menjadi dasar penghentian operasional gerai karena lokasi usaha dinilai tidak memenuhi persyaratan perizinan.

 

Dengan keputusan tersebut, penanganan gerai Sari Jaya tidak lagi sebatas menindaklanjuti aduan warga, tetapi juga memastikan aktivitas usaha dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.

Berita Terkait

Kasus ISPA di Trenggalek Capai 12.809, Dinkes Ingatkan Warga Waspada
Polres Trenggalek Bakal Cawe-cawe Bantu Registrasi Ulang Penerima Bansos 2027
Antrean Cuci Darah Masih Tinggi, RSUD Trenggalek Tambah Mesin Hemodialisis
TSL 2026 Bergulir November, 32 Klub Diminta Lengkapi Syarat
Uji KIR Trenggalek Berhasil Raih Juara 3 Nasional, 2.994 Kendaraan Belum Diuji
Dua Kebakaran Terjadi di Tasikmadu Trenggalek dalam Sehari, Kerugian Capai Rp15 Juta
Masa Tugas Pj Sekda Trenggalek Diperpanjang 3 Bulan, Begini Mekanismenya
416 Kecelakaan Lalu Lintas Terjadi di Trenggalek hingga September 2026, Pelajar Jadi Sorotan

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 21:42 WIB

Gerai Minuman Keras Ilegal di Trenggalek Ditutup, Tak Penuhi Syarat Izin

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:50 WIB

Kasus ISPA di Trenggalek Capai 12.809, Dinkes Ingatkan Warga Waspada

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:07 WIB

Polres Trenggalek Bakal Cawe-cawe Bantu Registrasi Ulang Penerima Bansos 2027

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:49 WIB

Antrean Cuci Darah Masih Tinggi, RSUD Trenggalek Tambah Mesin Hemodialisis

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:42 WIB

TSL 2026 Bergulir November, 32 Klub Diminta Lengkapi Syarat

Berita Terbaru