Satpol PP Trenggalek Bertindak Tegas, Gerai Miras Sari Jaya Akhirnya Disegel

Minggu, 11 Oktober 2026 - 20:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Satpol PP Kabupaten Trenggalek memasang garis pembatas dan menyegel gerai minuman keras Sari Jaya di Kelurahan Ngantru, Kecamatan Trenggalek.

Petugas Satpol PP Kabupaten Trenggalek memasang garis pembatas dan menyegel gerai minuman keras Sari Jaya di Kelurahan Ngantru, Kecamatan Trenggalek.

RagamWarta.com – Satpol PP Trenggalek menyegel gerai penjualan minuman keras Sari Jaya di Kelurahan Ngantru, Kecamatan Trenggalek, Minggu (11/10/2026).

Langkah tersebut dilakukan setelah petugas dua kali memeriksa lokasi dan meminta pengelola melengkapi dokumen yang diperlukan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Trenggalek, Purwo Edi Prawito, mengatakan penanganan kasus itu bermula dari pengaduan masyarakat yang diterima pada Kamis (8/10/2026) siang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Petugas kemudian mendatangi gerai pada malam harinya bersama tim penegakan peraturan daerah (Perda). Pemeriksaan dilanjutkan bersama tim gabungan untuk menelusuri aktivitas penjualan serta meminta dokumen terkait usaha tersebut.

Dalam pemeriksaan, petugas menemukan berbagai jenis minuman keras di dalam gerai, termasuk produk dengan kadar alkohol mencapai 43 persen.

Produk Bercukai Belum Menjamin Izin Penjualan

Purwo menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan awal, produk yang ditemukan memiliki pita cukai dan barcode yang dinilai asli. Namun, ia menegaskan bahwa kondisi produk tersebut berbeda dengan legalitas kegiatan penjualannya.

Menurut dia, izin penjualan tetap menjadi hal yang harus dipenuhi oleh pengelola usaha. Karena itu, petugas juga meminta pihak gerai menunjukkan dokumen perizinan yang diperlukan.

“Untuk produk memang legal ya, ada pita cukai dan barcode-nya. Cuma, untuk penjualan harus ada izinnya. Bukan produksinya, tetapi penjualannya yang harus memiliki izin,” jelas Purwo.

Selama proses pemeriksaan, petugas berupaya meminta pengelola melengkapi berita acara beserta dokumen pendukung. Namun, hingga penyegelan dilakukan, berkas yang diminta belum diserahkan kembali.

Purwo mengatakan komunikasi dengan pihak pengelola juga mengalami kendala. Nomor telepon yang dihubungi tidak aktif sehingga petugas belum memperoleh kepastian mengenai tindak lanjut dokumen tersebut.

Satpol PP Lakukan Penyegelan untuk Mencegah Persoalan Ketertiban

Penyegelan dilakukan bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Trenggalek. Purwo menyebut langkah tersebut turut mempertimbangkan situasi di sekitar lokasi, termasuk adanya pergerakan massa.

Pihaknya mengutamakan terjaganya ketenteraman masyarakat agar persoalan usaha tersebut tidak berkembang menjadi gangguan ketertiban.

“Yang kami utamakan adalah menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat. Jangan sampai keberadaan tempat usaha menimbulkan polemik, terlebih jika berkaitan dengan pelanggaran Perda,” ujarnya.

Setelah tempat usaha disegel, pemilik dipersilakan menghubungi Satpol PP apabila hendak mengambil barang-barang yang masih berada di dalam gerai. Pengambilan tersebut perlu dikoordinasikan dengan petugas karena kunci segel berada dalam penguasaan Satpol PP.

Purwo berharap pemilik segera berkomunikasi agar barang-barang di dalam gerai dapat ditangani dan situasi di lokasi tetap kondusif.

“Bagi pemilik usaha yang ingin mengambil barangnya, silakan menghubungi kami. Harapan kami, pengambilan segera dilakukan agar tidak menimbulkan pergerakan massa yang lebih besar,” katanya.

Adapun mengenai kemungkinan sanksi terhadap pemilik usaha, Purwo menyatakan hal itu masih akan dibahas lebih lanjut. Berdasarkan informasi yang diterima Satpol PP, pemilik gerai berasal dari luar Kabupaten Trenggalek.

Petugas meminta pengelola segera menghubungi Satpol PP untuk menindaklanjuti proses pemeriksaan dan penyelesaian persoalan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

Berita Terkait

Perizinan Gerai Miras Sari Jaya Trenggalek Terkuak, Belum Ada Izin yang Tercatat
Geruduk Gerai Miras, Ansor-Banser Trenggalek Beri Tenggat 2×24 Jam untuk Pengangkutan Stok
Gerai Minuman Keras Ilegal di Trenggalek Ditutup, Tak Penuhi Syarat Izin
Kasus ISPA di Trenggalek Capai 12.809, Dinkes Ingatkan Warga Waspada
Polres Trenggalek Bakal Cawe-cawe Bantu Registrasi Ulang Penerima Bansos 2027
Antrean Cuci Darah Masih Tinggi, RSUD Trenggalek Tambah Mesin Hemodialisis
TSL 2026 Bergulir November, 32 Klub Diminta Lengkapi Syarat
Uji KIR Trenggalek Berhasil Raih Juara 3 Nasional, 2.994 Kendaraan Belum Diuji

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 20:57 WIB

Perizinan Gerai Miras Sari Jaya Trenggalek Terkuak, Belum Ada Izin yang Tercatat

Minggu, 11 Oktober 2026 - 20:30 WIB

Satpol PP Trenggalek Bertindak Tegas, Gerai Miras Sari Jaya Akhirnya Disegel

Minggu, 11 Oktober 2026 - 20:05 WIB

Geruduk Gerai Miras, Ansor-Banser Trenggalek Beri Tenggat 2×24 Jam untuk Pengangkutan Stok

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 21:42 WIB

Gerai Minuman Keras Ilegal di Trenggalek Ditutup, Tak Penuhi Syarat Izin

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:50 WIB

Kasus ISPA di Trenggalek Capai 12.809, Dinkes Ingatkan Warga Waspada

Berita Terbaru