RagamWarta.com – Status perizinan gerai miras (minuman keras) Sari Jaya di Kelurahan Ngantru, Kecamatan Trenggalek, menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Trenggalek. Hasil penelusuran Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Komidag) bersama tim terkait belum menemukan izin usaha tersebut.
Kepala Dinas Komidag Kabupaten Trenggalek, Saniran, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) untuk memastikan status legalitas gerai yang mulai beroperasi pada 3 Oktober 2026 itu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengecekan juga dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Namun, tidak ditemukan data perizinan yang diajukan untuk usaha tersebut.
“Kami sudah berkoordinasi dan berkomunikasi bersama tim, termasuk dengan PMPTSP. Hasilnya, belum ada izin yang masuk atau terdeteksi. Jadi, benar-benar belum punya izin,” kata Saniran.
Berawal dari Laporan Warga
Saniran menjelaskan, penelusuran tersebut berawal dari pengaduan masyarakat mengenai aktivitas penjualan minuman keras di wilayah Kelurahan Ngantru.
Menindaklanjuti laporan itu, Satpol PP lebih dahulu melakukan pemeriksaan di lokasi. Hasilnya kemudian dikoordinasikan dengan sejumlah perangkat daerah hingga berlanjut pada pembahasan bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek.
Dari koordinasi tersebut, tim melakukan pemeriksaan dan pendataan langsung di gerai untuk menindaklanjuti informasi yang diterima pemerintah daerah.
Menurut Saniran, saat petugas meminta dokumen legalitas, pemilik usaha tidak berada di tempat. Petugas kemudian meminta kepala toko membantu melengkapi berkas yang diperlukan.
“Pemilik tidak bisa menunjukkan dokumen legalitasnya. Kami cek di data OSS juga tidak ada. Kalau ditanya apakah pernah mengajukan izin, jelas belum pernah,” tegasnya.
Kelengkapan Perizinan Gerai Miras Belum Diterima
Selain memeriksa perizinan, Komidag juga meminta pihak gerai melengkapi berita acara pemeriksaan beserta data barang yang diperjualbelikan.
Saniran menyebut pihak toko sempat menjanjikan dokumen tersebut akan diserahkan pada hari berikutnya. Namun, hingga Minggu (11/10/2026), berkas yang diminta belum diterima oleh tim.
Ia mengaku telah berusaha menghubungi pihak terkait untuk menindaklanjuti penyerahan dokumen tersebut. Akan tetapi, upaya komunikasi itu belum membuahkan hasil.
“Sejak kemarin kami menyusun berita acara, termasuk meminta lampiran data barang-barangnya. Karena pemilik tidak ada di toko, kepala tokonya menjanjikan hari ini akan memberikan berita acara dan datanya. Namun, sejak tadi pagi saya hubungi sampai sekarang belum bisa tersambung,” ujarnya.
Gerai Sari Jaya akhirnya disegel petugas pada Minggu (11/10/2026). Pemerintah daerah meminta pihak pengelola segera berkoordinasi dengan petugas untuk menindaklanjuti kelengkapan administrasi dan proses pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.






