RagamWarta.com – Pemerintah Kabupaten Trenggalek mengusulkan anggaran sekitar Rp 5 miliar untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2027 di 128 desa. Anggaran tersebut direncanakan melalui 2 tahun anggaran, yakni Rp 1 miliar pada 2026 dan Rp 4 miliar pada 2027. Namun, hingga pertengahan Oktober 2026, tanggal pelaksanaan maupun tahapan resmi pemilihan belum ditetapkan karena regulasi teknisnya masih dalam proses penyelesaian.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Trenggalek, Suhartoko, menjelaskan bahwa pemerintah daerah sudah mulai menyiapkan konsep penjadwalan. Meski begitu, penyusunan agenda secara definitif masih menunggu hasil fasilitasi Peraturan Bupati (Perbup) di tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Perkembangan tersebut dibahas dalam rapat kerja Komisi I DPRD Trenggalek bersama DPMD. Selain membahas kesiapan regulasi, pertemuan itu juga menyinggung kebutuhan pembiayaan untuk mendukung pelaksanaan Pilkades tahun depan.
Anggaran Pilkades Trenggalek Dibagi dalam 2 Tahun
Dari total kebutuhan yang diusulkan, sekitar Rp 1 miliar dialokasikan dalam usulan anggaran 2026. Sementara itu, kebutuhan anggaran untuk 2027 diperkirakan mencapai Rp 4 miliar. Jika digabungkan, totalnya sekitar Rp 5 miliar untuk mendukung penyelenggaraan Pilkades serentak di 128 desa.
Suhartoko menyebut anggaran tersebut direncanakan dalam bentuk bantuan keuangan kepada pemerintah desa. Skema ini disiapkan untuk mendukung kebutuhan pelaksanaan pemilihan di desa-desa yang masuk dalam rencana Pilkades serentak.
Pembagian tersebut menempatkan sebagian kebutuhan pembiayaan pada tahun sebelum pelaksanaan yang direncanakan. Adapun porsi terbesar, yakni Rp 4 miliar, diproyeksikan masuk dalam kebutuhan anggaran 2027.
Meski demikian, angka tersebut masih berstatus usulan berdasarkan keterangan DPMD. Karena itu, total Rp 5 miliar tersebut tidak bisa langsung dimaknai sebagai anggaran yang seluruhnya telah disahkan ataupun dicairkan.
Dengan melibatkan 128 desa, kepastian pembiayaan menjadi salah satu unsur penting dalam persiapan. Pemerintah daerah perlu menyelaraskan kebutuhan anggaran dengan tahapan pelaksanaan yang nantinya ditetapkan, sehingga dukungan kepada pemerintah desa dapat dipersiapkan sesuai kebutuhan.
Jadwal Resmi Belum Bisa Ditetapkan
Suhartoko mengatakan konsep jadwal Pilkades sudah mulai disusun. Namun, pemerintah daerah belum bisa menentukan tanggal pelaksanaan secara pasti sebelum regulasi teknis selesai difasilitasi dan diundangkan.
“Kami sudah mencoba menyusun konsep penjadwalannya. Namun, kami masih menunggu hasil fasilitasi Perbup. Setelah itu, nanti kita undangkan dan kita siapkan penjadwalan dalam bulan depan,” ujar Suhartoko.
Pernyataan tersebut disampaikan pada 16 Oktober 2026. Dengan demikian, pemerintah daerah menargetkan penyiapan jadwal dapat dilanjutkan pada November 2026 setelah proses regulasi selesai. Target itu merupakan rencana penjadwalan, bukan kepastian bahwa Pilkades akan berlangsung pada bulan tersebut.
Perda yang menjadi dasar pelaksanaan Pilkades telah memperoleh nomor registrasi. Tahapan regulasi kemudian berlanjut pada fasilitasi dan harmonisasi Perbup di tingkat provinsi sebelum aturan tersebut diundangkan.
Persiapan Desa Masih Menunggu Kepastian Tahapan
Belum adanya jadwal resmi membuat pemerintah desa belum memiliki tanggal dan kalender tahapan yang pasti sebagai acuan persiapan. Padahal, pemilihan yang direncanakan berlangsung di 128 desa membutuhkan koordinasi antara pemerintah kabupaten dan pemerintah desa, terutama untuk menyesuaikan kebutuhan penyelenggaraan dengan waktu pelaksanaan.
Kondisi tersebut juga membuat rencana pembiayaan perlu diselaraskan dengan jadwal yang nantinya ditetapkan. Meski usulan anggaran telah dirinci untuk 2026 dan 2027, pelaksanaan di lapangan tetap membutuhkan kepastian mengenai tahapan serta waktu penyelenggaraan.
Belum ditetapkannya jadwal tidak serta-merta berarti seluruh persiapan berhenti. DPMD menyebut konsep penjadwalan sudah mulai disusun. Namun, sejauh ini belum ada tanggal resmi yang dapat dijadikan pegangan bagi desa-desa peserta Pilkades.
DPRD Menunggu Penyelesaian Regulasi
Wakil Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, Guswanto, mengatakan rapat bersama DPMD membahas perkembangan persiapan Pilkades setelah Peraturan Daerah (Perda) memperoleh nomor registrasi.
“Perda telah diberikan nomor registrasi. Nah, kita tinggal menunggu Perbup. Perbupnya masih harmonisasi ke wilayah provinsi,” kata Guswanto.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa proses persiapan masih menunggu penyelesaian regulasi teknis. Setelah aturan selesai dan diundangkan, pemerintah daerah dapat melanjutkan penjadwalan sebagai acuan bagi desa-desa yang akan mengikuti pemilihan.
Dengan usulan anggaran sekitar Rp 5 miliar untuk 128 desa, persiapan Pilkades serentak Trenggalek 2027 kini berjalan pada dua aspek utama, yakni perencanaan pembiayaan dan penyelesaian regulasi. Kepastian jadwal berikutnya akan menjadi pegangan untuk menyelaraskan kedua aspek tersebut dengan kebutuhan pelaksanaan di tingkat desa.






