RagamWarta – Tanggapi santernya isu rencana pembukaan areal tambang emas di Trenggalek, Komisi I DPRD Trenggalek panggil OPD teknis yang berwenang dalam hal tambang.
Untuk mencari ujung pangkal permasalahan ini, Ketua Komisi I DPRD Trenggalek libatkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup.
Baca Juga : Siapkan Pilkades Serentak, Komisi I DPRD Trenggalek Evaluasi Progres DPMD
Menurut penuturan Husni Tahir Hamid, selaku Ketua Komisi I DPRD Trenggalek menyampaikan bahwa, tidak ada satupun OPD teknis yang mengetahui letak wilayah mana saja yang masuk dalam peta tambang. Menurutnya OPD tidak memiliki dokumen resmi perihal areal yang nantinya akan di ekploitasi.
Husni juga menjelaskan bahwa pihaknya bakal menggali perizinan yang dimiliki PT. SMN. Pasalnya menurut kabarnya, izin peta lokasi area tambang berada pada kawasan hutan yang semestinya hal tersebut tidak diperbolehkan.
Baca Juga : Komisi IV Minta Guru Jadi Prioritas Penerima Vaksin, Belajar Tatap Muka Harus Segera Dilaksanakan
Pihaknya juga minta pada masyarakat jangan terlalu khawatir dengan hal tersebut, pasalnya seperti pers rilis yang dikeluarkan DPMPTSP Jatim menyebutkan ada dua hal yang masih mengganjal proses penambangan di Trenggalek.
Pertama perihal biaya jaminan reklamasi dan yang kedua perlu adanya peninjauan kembali lokasi. Karena, jika benar lokasi tersebut masuk dalam peta hutan. Izin aktivitas pertambangan bisa saja dicabut karena baru disahkan tahun 2019.






