Main Keroyok Sepulang Hajatan Campursari, Dua Warga Pule Trenggalek Diciduk Polisi

Selasa, 21 Maret 2023 - 17:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat Polres Trenggalek gelar konferensi pers di halaman Polres Trenggalek

Saat Polres Trenggalek gelar konferensi pers di halaman Polres Trenggalek

RAGAM WARTA – Keroyok seseorang, dua pria tanggung asal Trenggalek terpaksa mencicipi pengapnya jeruji besi. Anehnya, aksi premanisme tersebut diduga kuat terjadi lantaran kesalahpahaman kedua belah pihak.

Seperti pengungkapan Wakapolres Trenggalek Kompol Sunardi bahwa pihak kepolisian telah mengamankan dua orang tersangka. Pertama AS, (28) warga Desa Kembangan, Kecamatan Pule dan yang kedua S, (35) warga Desa Jambu, Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek.

“Polres Trenggalek telah mengamankan dua orang tersangka yaitu AS dan S. Saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kompol Sunardi saat konferensi pers di halaman Polres Trenggalek, Senin (20/3/2023).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut penjelasan Kompol Sunardi, peristiwa pengeroyokan terjadi pada tanggal 13 Maret 2023 lalu. Tragedi pengeroyokan berawal saat tersangka AS yang baru saja pulang hajatan campursari mengira telah di video oleh korban.

“Tersangka mencurigai korban sudah mengambil video dirinya. Tak berselang lama, kemudian tersangka bersama sejumlah temannya mendatangi korban dengan tujuan ingin melihat video dari HP korban,” tutur Wakapolres Trenggalek.

Menurut pengakuan tersangka, mereka naik pitam karena korban tidak mau memberikan hpnya pada tersangka. Padahal mereka hanya ingin memastikan bahwa korban tidak mengambil video keduanya.

“Karena tidak diperbolehkan, tersangka AS dan S emosi dan secara bersama-sama memukul dan menendang korban. Alhasil, korban mengalami luka lecet di bibir sebelah kiri, luka memar pada mata sebelah kiri dan dada,” tambah Wakapolres Trenggalek.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka diganjar Pasal 170 KUHPidana tentang Pengeroyokan.

“Terhadap para tersangka dikenakan pasal Pasal 170 ayat (2) ke 1e KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama – lamanya 7 tahun,” pungkasnya.

Berita Terkait

Kecelakaan Renang di Trenggalek, Siswi Kelas IV SD Jadi Korban
Perizinan Gerai Miras Sari Jaya Trenggalek Terkuak, Belum Ada Izin yang Tercatat
Satpol PP Trenggalek Bertindak Tegas, Gerai Miras Sari Jaya Akhirnya Disegel
Geruduk Gerai Miras, Ansor-Banser Trenggalek Beri Tenggat 2×24 Jam untuk Pengangkutan Stok
Dua Kebakaran Terjadi di Tasikmadu Trenggalek dalam Sehari, Kerugian Capai Rp15 Juta
Hasil Pemeriksaan Makanan MBG SPPG Karangan Terungkap, Bacillus Cereus Ditemukan
Lapak UMKM FJTT 2026 Dibobol, 2 Stan Jadi Sasaran
Patroli Gentong Polres Trenggalek Bergerak Bantu Warga Hadapi Kemarau Panjang

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:07 WIB

Kecelakaan Renang di Trenggalek, Siswi Kelas IV SD Jadi Korban

Minggu, 11 Oktober 2026 - 20:57 WIB

Perizinan Gerai Miras Sari Jaya Trenggalek Terkuak, Belum Ada Izin yang Tercatat

Minggu, 11 Oktober 2026 - 20:30 WIB

Satpol PP Trenggalek Bertindak Tegas, Gerai Miras Sari Jaya Akhirnya Disegel

Minggu, 11 Oktober 2026 - 20:05 WIB

Geruduk Gerai Miras, Ansor-Banser Trenggalek Beri Tenggat 2×24 Jam untuk Pengangkutan Stok

Jumat, 2 Oktober 2026 - 12:58 WIB

Dua Kebakaran Terjadi di Tasikmadu Trenggalek dalam Sehari, Kerugian Capai Rp15 Juta

Berita Terbaru