TRENGGALEK, RagamWarta.co.id – Menanggapi polemik penamaan Candi Brawijaya yang belakangan ini ramai dibicarakan publik, Dinas PKPLH melalui Kepala Bidang Kebersihan dan Pertamanan mengaku bahwa pihaknya hanya sebagai pengelola saja.
Karena yang berwenang untuk merubah nama dan penampilan hanya Pemerintah Daerah dan Dinas terkait. Selain itu ia juga mengatakan hanya bisa melaksanakan perubahan nama apabila diperintah oleh Pemerintah Daerah saja.
Baca juga : Pembodohan Publik, Pesat Minta Penamaan Candi Brawijaya Diluruskan
Suprihadi Kabid Kebersihan dan Pertamanan PKPLH Trenggalek mengatakan bahwa ia hanya selaku pengelola taman, terkait penamaan pihaknya hanya mengacu pada bangunan terdahulu. Yang memiliki wewenang terkait penamaan hanya Pemerintah Daerah dan Dinas terkait.
“Jika ingin merubah nama atau menambah itu wewenang pemerintah daerah, kami hanya sebagai pengelola saja,” ungkapnya, Kamis (12/12/2019)
Baca juga : Penamaan Candi Brawijaya Jadi Polemik, Disparbud Trenggalek Setuju Dirubah
Suprihadi menambahkan terkait penamaan, harus menelusuri sejarah nama dan peristiwa yang ada dari berdirinya bangunan tersebut. Apabila nanti sudah ada petunjuk maka PKPLH hanya bisa menindak lanjuti dari Pemerintah daerah. Pada waktu membangun taman tersebut penamaannya sudah seperti itu.
“Kami hanya mengambil penamaan yang ada. Karena dahulu papan nama itu kecil maka dalam proses pembangunan papan nama tersebut diperbesar,” pungkasnya






