PKPLH, Terkait Penamaan Candi Brawijaya Merupakan Wewenang Pemda

Kamis, 12 Desember 2019 - 23:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TRENGGALEK, RagamWarta.co.id – Menanggapi polemik penamaan Candi Brawijaya yang belakangan ini ramai dibicarakan publik, Dinas PKPLH melalui Kepala Bidang Kebersihan dan Pertamanan mengaku bahwa pihaknya hanya sebagai pengelola saja.

Karena yang berwenang untuk merubah nama dan penampilan hanya Pemerintah Daerah  dan Dinas terkait. Selain itu ia juga mengatakan hanya bisa melaksanakan perubahan nama apabila diperintah oleh Pemerintah Daerah saja.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca juga : Pembodohan Publik, Pesat Minta Penamaan Candi Brawijaya Diluruskan

Suprihadi Kabid Kebersihan dan Pertamanan PKPLH Trenggalek mengatakan bahwa ia hanya selaku pengelola taman, terkait penamaan pihaknya hanya mengacu pada bangunan terdahulu. Yang memiliki wewenang terkait penamaan hanya Pemerintah Daerah dan Dinas terkait.

“Jika ingin merubah nama atau menambah itu wewenang pemerintah daerah, kami hanya sebagai pengelola saja,” ungkapnya, Kamis (12/12/2019)

Baca juga : Penamaan Candi Brawijaya Jadi Polemik, Disparbud Trenggalek Setuju Dirubah

Suprihadi menambahkan terkait penamaan, harus menelusuri sejarah nama dan peristiwa yang ada dari berdirinya bangunan tersebut. Apabila nanti sudah ada petunjuk maka PKPLH hanya bisa menindak lanjuti dari Pemerintah daerah. Pada waktu membangun taman tersebut penamaannya sudah seperti itu.

“Kami hanya mengambil penamaan yang ada. Karena dahulu papan nama itu kecil maka dalam proses pembangunan papan nama tersebut diperbesar,” pungkasnya

Berita Terkait

Gejala Super Flu Mirip Influenza Biasa, Dinkes Trenggalek Jelaskan Cara Memastikannya
Operator Alsintan Trenggalek Masih Terbatas, Banyak Gapoktan Baru Punya Satu Tenaga
Jadi Catatan Ombudsman, Ruang Ibadah Sekolah Rakyat Trenggalek Malah Berisi Gamelan
Segel Gerai Miras Sari Jaya Trenggalek Rusak, Stok Dipindahkan Tanpa Koordinasi
Peredaran Minuman Beralkohol Trenggalek Diatur Ketat, DPRD Ingatkan Pelaku Usaha
Perizinan Gerai Miras Sari Jaya Trenggalek Terkuak, Belum Ada Izin yang Tercatat
Satpol PP Trenggalek Bertindak Tegas, Gerai Miras Sari Jaya Akhirnya Disegel
Geruduk Gerai Miras, Ansor-Banser Trenggalek Beri Tenggat 2×24 Jam untuk Pengangkutan Stok

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:02 WIB

Gejala Super Flu Mirip Influenza Biasa, Dinkes Trenggalek Jelaskan Cara Memastikannya

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:04 WIB

Operator Alsintan Trenggalek Masih Terbatas, Banyak Gapoktan Baru Punya Satu Tenaga

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:01 WIB

Jadi Catatan Ombudsman, Ruang Ibadah Sekolah Rakyat Trenggalek Malah Berisi Gamelan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 18:16 WIB

Segel Gerai Miras Sari Jaya Trenggalek Rusak, Stok Dipindahkan Tanpa Koordinasi

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:55 WIB

Peredaran Minuman Beralkohol Trenggalek Diatur Ketat, DPRD Ingatkan Pelaku Usaha

Berita Terbaru