Dicibir Tak Profesional Dalam Menertibkan APK, Bawaslu Trenggalek Angkat Bicara

Minggu, 7 Januari 2024 - 23:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Bawaslu Trenggalek, Rusman Nuryadin (foto : istimewa)

Ketua Bawaslu Trenggalek, Rusman Nuryadin (foto : istimewa)

RagamWarta.com – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Trenggalek akhirnya angkat bicara tentang banyaknya tudingan yang menerangkan bahwasanya Bawaslu tidak profesional dalam penertiban Alat Peraga Kampanye (APK).

Menanggapi tudingan tersebut, Ketua Bawaslu Trenggalek, Rusman Nuryadin menegaskan bahwa pihaknya selalu berkoordinasi dengan lembaga berwenang terlebih dahulu sebelum menertibkan APK.

“Kami selalu bersama Satpol PP saat melakukan penertiban. Untuk tingkat Kecamatan, Bawaslu libatkan Trantib (ketentraman dan ketertiban umum) Kecamatan, serta polsek setempat,” ucapnya, Sabtu (6/1/2024).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rusman juga menegaskan bahwa Bawaslu Trenggalek tidak asal-asalan dalam melakukan penertiban APK. Menurutnya apa yang sudah dilakukan Bawaslu sudah sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) maupun peraturan yang lain.

“Sebelum melakukan penertiban, kami juga telah melayangkan surat pemberitahuan kepada seluruh ketua Parpol yang ada di Trenggalek bahwa tanggal 4-6 Januari akan ada penertiban APK,” tuturnya.

Bahkan Bawaslu Trenggalek juga mengklaim juga telah menyampaikan data berupa foto APK berikut titik lokasi serta bentuk pelanggaran APK sebelum melakukan penertiban.

Rusman juga tidak menampik, bahwa pihaknya tidak mau mendatangi undangan Komisi I dan II DPRD Trenggalek. Pasalnya disaat waktu yang bersamaan, Bawaslu Trenggalek tengah mengadakan rapat pleno laporan masyarakat.

“Saat itu kami memang tengah melakukan rapat pleno terkait kajian awal laporan masyarakat tentang dugaan pelanggaran pemilu. Jadi memang kami tengah ada kegiatan, jadi tidak bisa hadir memenuhi undangan,” terangnya.

Selain itu, menurut Rusman tidak ada relevansi kelembagaan antara Bawaslu dengan Komisi 1 maupun Komisi II DPRD Trenggalek.

“Kami melangkah dan melakukan segala hal harus berdasar regulasi. Dan regulasi yang mengharuskan kami datang tidak ada,” tegasnya.

Menurut Rusman, tidak ada regulasi yang mengharuskan Bawaslu datang ke Kantor DPRD Trenggalek. Bahkan bila menginginkan hasil pengawasan pemilu, anggota legislatif dipersilahkan untuk datang ke kantor Bawaslu.

“Tidak usah kami dipanggil – panggil kesana. Kita harus saling menghormati dan menghargai lembaga masing-masing. Kalau datang ke kantor, pasti kami layani,” pungkasnya.

Berita Terkait

Anggaran Pinjaman Trenggalek Masih Muncul di APBD 2027, Begini Penjelasannya
Pemkab Trenggalek Ikut Peringati Hari Jadi Jatim ke-81, Ini Pesan Pj Sekda
Masa Tugas Pj Sekda Trenggalek Diperpanjang 3 Bulan, Begini Mekanismenya
DPRD Trenggalek Setujui Perda Pemerintahan Desa, Atur Kades hingga Perangkat
Masa Tugas Perangkat Desa Trenggalek Bakal Mengacu SK, DPRD Siapkan Perbup
Pemkab Trenggalek Siapkan Anggaran Jalan Panggul Rp3,5 M, Tiga Ruas Jadi Prioritas
Guru PPG Prajab Belum Terdata Dapodik, DPRD Trenggalek Bantu Tagih Janji Kementerian
Evaluasi Data Desil Trenggalek: Komisi IV DPRD Desak Pemutakhiran dan Libatkan Desa

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 18:08 WIB

Anggaran Pinjaman Trenggalek Masih Muncul di APBD 2027, Begini Penjelasannya

Senin, 12 Oktober 2026 - 15:07 WIB

Pemkab Trenggalek Ikut Peringati Hari Jadi Jatim ke-81, Ini Pesan Pj Sekda

Kamis, 1 Oktober 2026 - 18:07 WIB

Masa Tugas Pj Sekda Trenggalek Diperpanjang 3 Bulan, Begini Mekanismenya

Rabu, 30 September 2026 - 21:11 WIB

DPRD Trenggalek Setujui Perda Pemerintahan Desa, Atur Kades hingga Perangkat

Rabu, 30 September 2026 - 20:06 WIB

Masa Tugas Perangkat Desa Trenggalek Bakal Mengacu SK, DPRD Siapkan Perbup

Berita Terbaru