Cabuli Anak Dibawah Umur, Warga Bendungan Trenggalek Dijatuhi Hukuman 3 Tahun Penjara

Jumat, 12 Juli 2024 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (Foto : Istimewa)

Ilustrasi (Foto : Istimewa)

RagamWarta.com – Diam-diam terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur yang dialami warga Trenggalek sudah masuki putusan pengadilan.

Berdasarkan hasil penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di muka Pengadilan Negeri Trenggalek, terdakwa EN (21) dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 60 juta Subsider 6 bulan kurungan.

Vonis yang dijatuhkan Hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 6 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda Rp 60 juta Subsider 1 bulan kurungan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sikap dari JPU masih pikir-pikir,” kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Trenggalek, Yan Subiyono saat dikonfirmasi awak media, Kamis (11/7/2024).

Pihaknya juga menjelaskan bahwa dalam perkara ini, JPU menuntut EN dengan pasal berlapis yang salah satunya adalah Undang-undang Perlindungan Anak. Karena korban masih anak di bawah umur sedangkan pelaku sudah berumur 20 tahun.

“Namun hakim menggunakan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam menjatuhkan putusan. Untuk itulah kami masih pikir-pikir,” ujarnya.

Perlu diketahui, aksi pencabulan terjadi pada bulan Desember 2023. Saat itu, korban berada di rumah pelaku di Kecamatan Bendungan. Karena kondisi rumah sepi, pelaku merayu korban untuk melakukan hubungan terlarang.

“Pelaku mencabuli korban sebanyak dua kali di lokasi yang sama. Masih pada bulan Desember 2023 namun di hari yang berbeda,” ungkap Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Trenggalek.

Sementara modus yang digunakan terdakwa EN dalam kasus pencabulan anak ini adalah dengan melakukan bujuk rayu. Yang membuat modus terdakwa berjalan mulus karena EN dan NA memiliki hubungan spesial.

“Korban dan pelaku kenal di tempat tongkrongan yang berlanjut ke komunikasi yang lebih intens sehingga mempunyai hubungan yang sangat dekat,” pungkasnya.

 

Berita Terkait

Kecelakaan Renang di Trenggalek, Siswi Kelas IV SD Jadi Korban
Perizinan Gerai Miras Sari Jaya Trenggalek Terkuak, Belum Ada Izin yang Tercatat
Satpol PP Trenggalek Bertindak Tegas, Gerai Miras Sari Jaya Akhirnya Disegel
Geruduk Gerai Miras, Ansor-Banser Trenggalek Beri Tenggat 2×24 Jam untuk Pengangkutan Stok
Dua Kebakaran Terjadi di Tasikmadu Trenggalek dalam Sehari, Kerugian Capai Rp15 Juta
Hasil Pemeriksaan Makanan MBG SPPG Karangan Terungkap, Bacillus Cereus Ditemukan
Lapak UMKM FJTT 2026 Dibobol, 2 Stan Jadi Sasaran
Patroli Gentong Polres Trenggalek Bergerak Bantu Warga Hadapi Kemarau Panjang

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:07 WIB

Kecelakaan Renang di Trenggalek, Siswi Kelas IV SD Jadi Korban

Minggu, 11 Oktober 2026 - 20:57 WIB

Perizinan Gerai Miras Sari Jaya Trenggalek Terkuak, Belum Ada Izin yang Tercatat

Minggu, 11 Oktober 2026 - 20:30 WIB

Satpol PP Trenggalek Bertindak Tegas, Gerai Miras Sari Jaya Akhirnya Disegel

Minggu, 11 Oktober 2026 - 20:05 WIB

Geruduk Gerai Miras, Ansor-Banser Trenggalek Beri Tenggat 2×24 Jam untuk Pengangkutan Stok

Jumat, 2 Oktober 2026 - 12:58 WIB

Dua Kebakaran Terjadi di Tasikmadu Trenggalek dalam Sehari, Kerugian Capai Rp15 Juta

Berita Terbaru