TRENGGALEK, RagamWarta.com – Warga masyarakat Trenggalek yang hendak melakukan jual beli online via facebook harap berhati-hati, jangan sampai nasip apes terulang kembali pada anda.
Seperti yang terjadi pada RP Warga Desa Wonocoyo Kecamatan Pogalan terpaksa menelan pil pait akibat tertipu online shoping via media sosial.
Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn simanjuntak menerangkan awal kejadian perkara korban RP merasa khawatir dengan merebaknya virus corona dari Cina. Selanjutnya korban memesan masker pada tersangka Nur Lailiyah warga asal Tulungagung dengan memberikan DP sebanyak 11.400 juta.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca juga : Calo CPNS Asal Tulungagung Tipu Korban Hingga Ratusan Juta
“Karena korban merasa tertarik dengan tawaran tersangka, kemudian mereka berkomunikasi melalui inbox Messenger,” terangnya, Senin (17/2/2020).
Calvijn menjelaskan, setelah korban melakukan transfer uang, barang tidak kunjung di kirim oleh tersangka. Bahkan akun medsos yang sebelumnya di gunakan keduanya untuk berkomunikasi juga di blokir.
“Merasa tertipu korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Trenggalek,” tutur Calvijn.
Baca juga : Kisah Pilu Triana Kehilangan Buah Hati Hingga Kekecewaan Terhadap Pelayanan RSUD Trenggalek
Ditambahkan Calvijn, dari hasil pengembangan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti antara lain screensot percakapan via masanger facabook dan whatsap. Dua buah hanphone dan juga satu buah rekening beserta Atm milik tersangka.
Dari kejadian tersebut nur lailiyah harus mendekam di penjara dan dikenai pasal 45A ayat (2) UURI No. 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik perubahan uuri nomor 11 tahun 2008 dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Simak selengkapnya di : https://youtu.be/J5NaSM_Gr7E






