TRENGGGALEK – Mandeknya roda pemerintahan di Desa Ngulanwetan Kecamatan Pogalan akibat dari Kepala Desa tidak melaksanakan instruksi Bupati disikapi masyarakat dengan mengusulkan jaring aspirasi.
Melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang diusulkan ke pemerintah daerah, masyarakat meminta kepala desa definitif diberhentikan sementara agar roda pemerintahan dapat berjalan seperti biasanya.
Dengan adanya permintaan masyarakat, akhirnya Bupati mengabulkan dengan melantik Penjabat (Pj) Kepala Desa Ngulanwetan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca Juga : Bupati Trenggalek Lantik Pj Kades Ngulanwetan Agar Roda Pemerintahan Berjalan
Menurutnya, dampak akibat polemik tersebut sangat besar, pasalnya mengakibatkan pelayanan yang ada di desa terhenti. Bahkan mulai dari bulan april lalu anggaran mulai dari DD dan ADD tidak bisa dicairkan.
Sehingga mengakibatkan pembangunan hingga roda pemerintahan tidak berjalan. Tidak hanya itu, bantuan yang seharusnya diberikan kepada masyarakat akibat dampak pandemi Covid-19 juga tidak bisa diberikan.
Baca Juga : Komisi I DPRD Trenggalek Intruksikan Pengisian Jabatan Perangkat Desa Ngulanwetan Dibatalkan






