RagamWarta – Polemik seleksi pengisian sekretaris desa Ngulanwetan, Kecamatan Pogalan, Trenggalek direspon anggota dewan. Komisi I DPRD Trenggalek yang membidangi hukum dan pemerintahan menilai serangkaian seleksi cacat prosedur.
Alhasil, ketua komisi I DPRD Trenggalek Husni Tahir Hamid minta proses seleksi dibatalkan. Hal tersebut di ungkapkan nya usai menggelar rapat bersama dengan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, kemarin Selasa 23 februari.
Baca Juga : Perketat Penjagaan, Rutan Trenggalek Kukuhkan Satgas Khusus Untuk Awasi Sipir
Menurut Husni, dalam hal ini kepala desa tidak memenuhi salah satu syarat sesuai dengan peraturan Permendagri nomor 83 tahun 2015 dan Perda nomor 13 tahun 2015 yakni rekomendasi dari Camat Kecamatan Pogalan.
Husni menambahkan, ada dua sanksi yang bisa diterapkan dalam menyikapi hal ini. Yang pertama proses seleksi dibatalkan dan yang kedua seleksi ulang yang dilakukan oleh Bupati atau atasan kepala desa lainnya.
Baca Juga : Belajar Regulasi Penarikan CSR Kontraktor, DPRD Mojokerto Berkunjung ke Trenggalek
Pihaknya juga mencurigai adanya praktik jual beli atau adanya uang sogokan sehingga tertunda. Namun dalam hal ini Pemerintah kabupaten Trenggalek tidak sampai mengurus kepada jalur pidana. Hanya menyurati secara tertulis kepada kepala desa.






