Polemik Limbah Pindang di Watulimo, Komisi III DPRD Trenggalek Agendakan Turun ke Lapangan

Rabu, 1 Februari 2023 - 15:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAGAM WARTA – Dirasa belum ada tindak lanjut penanganan Limbah Pindang yang berada di Kecamatan Watulima, Aliansi Rakyat Peduli Trenggalek (ARPT) dan warga terdampak datangi Kantor DPRD Trenggalek, Rabu (01/02/2023).

Anggota Komisi III DPRD Trenggalek, M. Hadi saat dengar pendapat dengan para aksi mengutarakan sangat mendukung, mengingat pembahasan permasalahan limbah sudah lama sejak 2018 sampai saat ini belum juga ada titik terang.

“Intinya masyarakat mengharapkan jangan sampai terjadi limbah ini kemana – mana khususnya dialiran sungai, maka dari itu kami dari DPRD sangat mensuport sekali,” terang M. Hadi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terkait tuntutan yang saat ini di tekankan kepada Pemangku kebijakan akan penanganan limbah yang tak kunjung usai, DPRD Trenggalek dalam hal ini Komisi III akan terjun langsung dan mencari jalan keluar bersama Pengusaha pindang serta Dinas terkait.

“Insya Allah tanggal 8 februari kita tindak lanjuti untuk hadir dilapangan bersama teman – teman Komisi III dan Dinas terkait,” ungkapnya.

M. Hadi Menambahkan, pokok permasalahan yang terjadi yakni terkait Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Pemindang yang dimungkinkan belum standart, padahal para pengusaha pindang sudah melibatkan konsultan dari PKPLH.

“Untuk itu yang saat ini terjadi di masyarakat watulima mau tidak mau kami di DPRD dan Pemerintah Trenggalek ikut memfasilitasi agar permasalahan itu bisa ada solusinya sesuai dengan harapan masyarakat dengan cara merelokasi pemindang,” Papar M. Hadi.

Sementara itu Mustagfirin, selaku Koordinator Aliansi Rakyat Peduli Trenggalek (ARPT) mengutarakan, setelah melakukan dengar pendapat dengan Komisi III DPRD Trenggalek, dinas Terkait dan pemindang tuntutan jangka pendek yakni merelokasi limbah pindang agar sementara ini tidak mencemari lingkungan.

“Karena dari kesiapan benggorok belum siap sehingga sementara merelokasi limbah, bukan merelokasi usahanya ke benggorok dengan menggunaka mobil tangki dan yang kedua memberikan waktu kepada pemerintah kabupaten Trenggalek sampai tahun 2024,” Tegasnya.

Berita Terkait

DPRD Trenggalek Setujui Perda Pemerintahan Desa, Atur Kades hingga Perangkat
Masa Tugas Perangkat Desa Trenggalek Bakal Mengacu SK, DPRD Siapkan Perbup
Evaluasi Data Desil Trenggalek: Komisi IV DPRD Desak Pemutakhiran dan Libatkan Desa
Raperda Pilkades Trenggalek Belum Naikkan Syarat Pendidikan Calon Kades ke SMA, Ini Alasan DPRD
PAPBD 2026 Trenggalek Resmi Jadi Perda, Belanja Modal Naik
DPRD Trenggalek Soroti Kekosongan Jabatan, Minta Segera Diisi
DPRD Trenggalek Soroti Kinerja Pabrik Es PDAU, Tegaskan Pentingnya Kelengkapan Data
APBD Perubahan Trenggalek 2026, DPRD Tambah Anggaran Penanganan Kekeringan

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 21:11 WIB

DPRD Trenggalek Setujui Perda Pemerintahan Desa, Atur Kades hingga Perangkat

Rabu, 30 September 2026 - 20:06 WIB

Masa Tugas Perangkat Desa Trenggalek Bakal Mengacu SK, DPRD Siapkan Perbup

Selasa, 15 September 2026 - 20:09 WIB

Evaluasi Data Desil Trenggalek: Komisi IV DPRD Desak Pemutakhiran dan Libatkan Desa

Selasa, 15 September 2026 - 18:03 WIB

Raperda Pilkades Trenggalek Belum Naikkan Syarat Pendidikan Calon Kades ke SMA, Ini Alasan DPRD

Selasa, 8 September 2026 - 17:08 WIB

PAPBD 2026 Trenggalek Resmi Jadi Perda, Belanja Modal Naik

Berita Terbaru