Bahas KUA-PPAS APBD Perubahan, Komisi I DPRD Trenggalek: Sesuai Kebutuhan

Rabu, 9 Agustus 2023 - 19:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat kerja antara Komisi I DPRD Trenggalek dengan OPD mitra bahas KUA-PPAS APBD Perubahan

Rapat kerja antara Komisi I DPRD Trenggalek dengan OPD mitra bahas KUA-PPAS APBD Perubahan

RagamWarta.com – Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan untuk APBD perubahan tahun 2023 kembali dibahas.

Komisi I DPRD Trenggalek panggil beberapa Organisasi Perangkat Daerah untuk klarifikasi kendala yang ada di lapangan saat ini. Rapat Kerja diselenggarakan di gedung aula DPRD Trenggalek.

“Memang ada beberapa kekurangan biaya sehingga komisi I meminta penambahan dalam beberapa kegiatan yang masuk kategori wajib,” kata Alwi Burhanudin selaku Ketua Komisi I DPRD Trenggalek usai rapat, Rabu (9/8/2023).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Alwi juga menyampaikan rancangan KUA-PPAS menuju APBD Perubahan 2023 kali ini menyajikan informasi mengenai perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran sebelumnya.

Keadaan ini mengharuskan ada beberapa kebijakan yang dirubah mengingat pentingnya kegiatan tersebut. Perubahan asumsi ini dikarenakan ada penyesuaian proyeksi atau pergeseran anggaran antar unit organisasi, kegiatan maupun jenis belanja.

“Misal pada Satpol PP, ini tadi ada beberapa poin permintaan anggaran yang belum ada yakni pengamanan pilkades sekitar 41 juta,” ungkap Alwi.

Tidak hanya itu, kendaraan operasional pemadam kebakaran juga mengalami kendala. Padahal setiap saat mereka harus siaga. Kebutuhan anggaran untuk pemeliharaan seperti ini yang difokuskan.

Sementara untuk Kabag hukum ada atensi dimana Kabag hukum memiliki tigas mengakomodir Ranperda usulan Bupati. Maka komisi minta kabag hukum tegas memanggil OPD untuk mempercepat proses.

“Masih banyak Perda yang belum ditindaklanjuti. Karena itu perlu komunikasi intens dengan memanggil OPD terkait untuk klarifikasi progres sepertinya sampai mana,” bebernya.

Menurut alasan Kabag Hukum Setda Trenggalek merasa takut memanggil OPD karena terjadinya batas golongan.

“Jadi kabag hukum ada rasa tidak enak karena golongan pangkat yang lebih OPD dari pada Kabag Hukum sendiri,” ungkap Alwi.

Menurut Alwi, Kabag hukum bisa saja meminta bantuan hak untuk memanggil melalui Sekda atau Bapemperda.

“Karena kadang banyak pembahasan yang urgent, seperti kekurangan anggaran di Kecamatan. Jika saling tunggu, kapan selesainya,” pungkas politisi asal Partai Keadilan Sejahtera tersebut.

 

Berita Terkait

DPRD Trenggalek Setujui Perda Pemerintahan Desa, Atur Kades hingga Perangkat
Masa Tugas Perangkat Desa Trenggalek Bakal Mengacu SK, DPRD Siapkan Perbup
Evaluasi Data Desil Trenggalek: Komisi IV DPRD Desak Pemutakhiran dan Libatkan Desa
Raperda Pilkades Trenggalek Belum Naikkan Syarat Pendidikan Calon Kades ke SMA, Ini Alasan DPRD
PAPBD 2026 Trenggalek Resmi Jadi Perda, Belanja Modal Naik
DPRD Trenggalek Soroti Kekosongan Jabatan, Minta Segera Diisi
DPRD Trenggalek Soroti Kinerja Pabrik Es PDAU, Tegaskan Pentingnya Kelengkapan Data
APBD Perubahan Trenggalek 2026, DPRD Tambah Anggaran Penanganan Kekeringan

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 21:11 WIB

DPRD Trenggalek Setujui Perda Pemerintahan Desa, Atur Kades hingga Perangkat

Rabu, 30 September 2026 - 20:06 WIB

Masa Tugas Perangkat Desa Trenggalek Bakal Mengacu SK, DPRD Siapkan Perbup

Selasa, 15 September 2026 - 20:09 WIB

Evaluasi Data Desil Trenggalek: Komisi IV DPRD Desak Pemutakhiran dan Libatkan Desa

Selasa, 15 September 2026 - 18:03 WIB

Raperda Pilkades Trenggalek Belum Naikkan Syarat Pendidikan Calon Kades ke SMA, Ini Alasan DPRD

Selasa, 8 September 2026 - 17:08 WIB

PAPBD 2026 Trenggalek Resmi Jadi Perda, Belanja Modal Naik

Berita Terbaru