Warga Munjungan Geruduk Pendopo Trenggalek, Keluhkan Limbah Tambak Udang

Kamis, 10 Oktober 2024 - 15:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga Munjungan Trenggalek datangi Pendopo Trenggalek untuk menyuarakan penolakan terhadap limbah tambak udang

Warga Munjungan Trenggalek datangi Pendopo Trenggalek untuk menyuarakan penolakan terhadap limbah tambak udang

RagamWarta.com – Pendopo Manggala Praja Nugraha digeruduk ratusan warga Kecamatan Munjungan Trenggalek. Mereka datangi ke pusat kota untuk menyuarakan penolakan tambak udang yang ada di wilayahnya.

Diketahui di wilayah Munjungan terdapat tambak udang. Ironisnya limbah dari tambak udang dinilai tidak dikelola dengan tepat sehingga menimbulkan dampak bagi masyarakat sekitar.

Sesuai pernyataan Koordinasi Aksi, Hanung Kurniawan menjelaskan bahwa pencemaran dari limbah tambak udang disebabkan oleh Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang tidak berfungsi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Limbah langsung dibuang ke sungai yang bermuara ke laut tanpa melewati IPAL,” jelas Hanung Kurniawan usai pimpin aksi di Pendopo Trenggalek, Kamis (10/10/2024).

Diceritakan Hanung bahwa dampak yang ditimbulkan adalah polusi udara berupa bau tak sedap, pencemaran air dan kerusakan ekosistem lainnya.

“Teman-teman nelayan kalau pulang melaut itu gatal-gatal karena terkena air yang tercemar limbah,”  ujarnya.

Selain dampak lingkungan, pencemaran limbah tambak udang disinyalir juga berdampak pada perekonomian masyarakat terutama yang mata pencahariannya sebagai nelayan.

“Karena limbah tersebut ikan, kepiting, dan lainnya menjauh. Hal ini menyebabkan biaya ekonomi tinggi dan kerugian yang masif,” paparnya.

Atas kerugian yang dirasakan, mereka menolak keras pembiaran atas pencemaran limbah tambak udang yang berada wilayah di Kecamatan Munjungan khususnya dan Trenggalek pada umumnya.

“Kami menuntut pemerintah untuk menutup dan membekukan izin operasional tambak-tambak liar yang disinyalir melanggar aturan zonasi dan tata ruang,” tegasnya.

Di sisi lain, pemerintah diberikan waktu satu minggu untuk menjalankan tuntutan yang dilayangkan oleh massa aksi.

“Kalau sampai tidak dipenuhi jangan salahkan kami jika nanti datang lagi dengan jumlah yang lebih besar,” tegas Hanung.

Hanung juga menegaskan bahwa jika tuntutan ini tidak segera dipenuhi pihaknya mengaku akan melaporkan perkara tersebut ke pihak kepolisian.

“Itu pasti. Kalau tidak dipenuhi kami akan melaporkan perkara ini ke pihak berwajib,” pungkasnya.

 

Berita Terkait

Operasi Tumpas Narkoba di Trenggalek Berhasil Bongkar 9 Kasus, 12 Tersangka Diamankan
Pencurian Kotak Amal Trenggalek, Polisi Duga Pelaku Gunakan Pelat Nomor Palsu
Musim Kemarau Tiba, BPBD Trenggalek Mulai Suplai Air Bersih ke Warga Panggul
Cemburu Buta, Pria di Trenggalek Tikam Perawat Usai Bahas Dugaan Perselingkuhan
Suami Istri Curi Motor, Kapolres Trenggalek: Beraksi di Area Persawahan Korbannya Petani
Penemuan Bayi di Desa Banaran, Polisi Selidiki Pelaku Pembuangan
Lahan di Desa Gayam Panggul Kebakaran, Puntung Rokok yang Disalahkan
Perampas Kalung di Trenggalek Berhasil Ditangkap Polisi

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 18:05 WIB

Operasi Tumpas Narkoba di Trenggalek Berhasil Bongkar 9 Kasus, 12 Tersangka Diamankan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:05 WIB

Pencurian Kotak Amal Trenggalek, Polisi Duga Pelaku Gunakan Pelat Nomor Palsu

Senin, 3 Agustus 2026 - 18:03 WIB

Musim Kemarau Tiba, BPBD Trenggalek Mulai Suplai Air Bersih ke Warga Panggul

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:07 WIB

Cemburu Buta, Pria di Trenggalek Tikam Perawat Usai Bahas Dugaan Perselingkuhan

Senin, 27 Juli 2026 - 15:02 WIB

Suami Istri Curi Motor, Kapolres Trenggalek: Beraksi di Area Persawahan Korbannya Petani

Berita Terbaru