Warga Munjungan Geruduk Pendopo Trenggalek, Keluhkan Limbah Tambak Udang

Kamis, 10 Oktober 2024 - 15:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga Munjungan Trenggalek datangi Pendopo Trenggalek untuk menyuarakan penolakan terhadap limbah tambak udang

Warga Munjungan Trenggalek datangi Pendopo Trenggalek untuk menyuarakan penolakan terhadap limbah tambak udang

RagamWarta.com – Pendopo Manggala Praja Nugraha digeruduk ratusan warga Kecamatan Munjungan Trenggalek. Mereka datangi ke pusat kota untuk menyuarakan penolakan tambak udang yang ada di wilayahnya.

Diketahui di wilayah Munjungan terdapat tambak udang. Ironisnya limbah dari tambak udang dinilai tidak dikelola dengan tepat sehingga menimbulkan dampak bagi masyarakat sekitar.

Sesuai pernyataan Koordinasi Aksi, Hanung Kurniawan menjelaskan bahwa pencemaran dari limbah tambak udang disebabkan oleh Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang tidak berfungsi.

“Limbah langsung dibuang ke sungai yang bermuara ke laut tanpa melewati IPAL,” jelas Hanung Kurniawan usai pimpin aksi di Pendopo Trenggalek, Kamis (10/10/2024).

Diceritakan Hanung bahwa dampak yang ditimbulkan adalah polusi udara berupa bau tak sedap, pencemaran air dan kerusakan ekosistem lainnya.

“Teman-teman nelayan kalau pulang melaut itu gatal-gatal karena terkena air yang tercemar limbah,”  ujarnya.

Selain dampak lingkungan, pencemaran limbah tambak udang disinyalir juga berdampak pada perekonomian masyarakat terutama yang mata pencahariannya sebagai nelayan.

“Karena limbah tersebut ikan, kepiting, dan lainnya menjauh. Hal ini menyebabkan biaya ekonomi tinggi dan kerugian yang masif,” paparnya.

Atas kerugian yang dirasakan, mereka menolak keras pembiaran atas pencemaran limbah tambak udang yang berada wilayah di Kecamatan Munjungan khususnya dan Trenggalek pada umumnya.

“Kami menuntut pemerintah untuk menutup dan membekukan izin operasional tambak-tambak liar yang disinyalir melanggar aturan zonasi dan tata ruang,” tegasnya.

Di sisi lain, pemerintah diberikan waktu satu minggu untuk menjalankan tuntutan yang dilayangkan oleh massa aksi.

“Kalau sampai tidak dipenuhi jangan salahkan kami jika nanti datang lagi dengan jumlah yang lebih besar,” tegas Hanung.

Hanung juga menegaskan bahwa jika tuntutan ini tidak segera dipenuhi pihaknya mengaku akan melaporkan perkara tersebut ke pihak kepolisian.

“Itu pasti. Kalau tidak dipenuhi kami akan melaporkan perkara ini ke pihak berwajib,” pungkasnya.

 

Berita Terkait

Bantuan Sosial Kemensos Trenggalek Rp191 Juta Disalurkan ke 68 Warga, Ini Syarat Penerimanya
Pegawai DPMD Trenggalek Ditemukan Meninggal di Mushola, di Duga Serangan Jantung
Vonis Masduki Bertambah, Total Hukuman Jadi 11 Tahun Penjara
Fortuner Tertimpa Batu di Trenggalek-Ponorogo Km 16, Jalur Ditutup Total Sementara
Balita di Banaran Tenggelam di Kubangan Galian C, Diduga Terpeleset Saat Bermain
Pelaku Arisan Bodong Trenggalek Ditangkap, Sempat Kabur ke Timor Leste
Pembersihan Sedimen Jembatan Ngasinan, Mumpung Cuaca Cerah
Basarnas Trenggalek Evakuasi Nelayan, Terapung 4 Jam di Laut Ditemukan Selamat di Teluk Prigi

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 18:04 WIB

Bantuan Sosial Kemensos Trenggalek Rp191 Juta Disalurkan ke 68 Warga, Ini Syarat Penerimanya

Jumat, 24 April 2026 - 16:22 WIB

Pegawai DPMD Trenggalek Ditemukan Meninggal di Mushola, di Duga Serangan Jantung

Kamis, 23 April 2026 - 19:08 WIB

Vonis Masduki Bertambah, Total Hukuman Jadi 11 Tahun Penjara

Kamis, 16 April 2026 - 14:12 WIB

Fortuner Tertimpa Batu di Trenggalek-Ponorogo Km 16, Jalur Ditutup Total Sementara

Selasa, 14 April 2026 - 18:06 WIB

Balita di Banaran Tenggelam di Kubangan Galian C, Diduga Terpeleset Saat Bermain

Berita Terbaru

Sekretaris Daerah Trenggalek, Edy Soepriyanto secara simbolis berangkatkan JCH asal Trenggalek dari Pendopo Manggala Praja Nugraha, Senin dini hari (18/5/2026).

Berita

Tiga Calon Jamaah Haji Trenggalek Diganti Kuota Cadangan

Senin, 18 Mei 2026 - 16:01 WIB