Bantuan Sosial Kemensos Trenggalek Rp191 Juta Disalurkan ke 68 Warga, Ini Syarat Penerimanya

Rabu, 29 April 2026 - 18:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekerja Sosial Sentra Terpadu Kartini Temanggung, Sartono saat dikonfirmasi awak media, Rabu (29/4/2026).

Pekerja Sosial Sentra Terpadu Kartini Temanggung, Sartono saat dikonfirmasi awak media, Rabu (29/4/2026).

RagamWarta.com – Kantor Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Trenggalek jadi lokasi penyaluran bantuan sosial Kemensos Trenggalek senilai Rp191.950.000 kepada 68 penerima manfaat.

Gandeng Sentra Terpadu Kartini Temanggung, Dinsos PPPA Trenggalek salurkan bantuan kepada lansia dan penyandang disabilitas yang masuk kategori prioritas yakni desil 1 dan 2.

Dijelaskan Pekerja Sosial Sentra Terpadu Kartini Temanggung, Sartono bahwa bantuan yang diberikan tidak hanya berupa uang, tetapi juga alat bantu dan pemenuhan kebutuhan dasar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bantuan ini berupa pemenuhan kebutuhan keluarga, kemudian alat bantu seperti kruk, kursi roda adaptif, dan kursi roda standar,” ujar Sartono saat dikonfirmasi awak media usai penyaluran bantuan, Rabu (29/4/2026).

Selain penyaluran bantuan, kegiatan juga diisi dengan layanan terapi di dua lokasi, yakni di Dinas Sosial Trenggalek dan Rumah Terapi Panggul.

Bahkan, dilakukan pula pengukuran tangan dan kaki palsu bagi warga yang membutuhkan.

“Pengukuran sudah kita lakukan dan nanti akan ditindaklanjuti dengan penyerahan bantuan,” jelas Sartono.

Mekanisme Penerima Harus Lewat Asesmen

bantuan sosial Kemensos Trenggalek
Pekerja Sosial Sentra Terpadu Kartini Temanggung, Sartono saat dikonfirmasi awak media, Rabu (29/4/2026).

Sartono menegaskan bahwa penerima bantuan sosial tidak ditentukan secara sembarangan. Seluruh penerima harus melalui proses asesmen dan memenuhi kriteria tertentu.

“Penerima bantuan sosial harus berada pada desil 1 dan desil 2. Desil ini mengacu pada tingkat kesejahteraan,” katanya.

Data penerima berasal dari hasil asesmen pendamping sosial di lapangan, kemudian direkap dan diajukan melalui Dinas Sosial sebelum diteruskan ke Kementerian Sosial.

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Trenggalek, Habib Solehudin menjelaskan bahwa pihaknya juga melakukan pemetaan untuk memastikan bantuan tepat sasaran.

“Kami melakukan pemetaan terhadap lansia dan penyandang disabilitas yang membutuhkan bantuan khusus, kemudian diusulkan ke Kemensos melalui Sentra Kartini Temanggung,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa masyarakat yang belum terdata tetap memiliki peluang untuk mendapatkan bantuan, selama bersedia mengikuti proses asesmen.

“Kalau belum tercatat, bisa mengajukan. Nanti akan kita asesmen apakah memang layak sebagai penerima bantuan,” jelasnya.

Prioritaskan Lansia Dan Disabilitas

Habib menegaskan bahwa prioritas utama penerima bantuan adalah lansia dan penyandang disabilitas yang benar-benar membutuhkan, terutama yang masuk kategori kesejahteraan rendah.

“Kalau disabilitas sangat membutuhkan, kita prioritaskan. Begitu juga lansia yang masuk desil 1 dan 2,” katanya.

Bantuan sosial ini tersebar di 12 kecamatan di Kabupaten Trenggalek. Meski demikian, pemerintah daerah membuka peluang pengajuan lanjutan bagi wilayah yang belum terakomodasi.

Program ini sendiri telah berjalan sejak 2021 dan terus berlanjut setiap tahun dengan penerima yang berbeda-beda, menyesuaikan kondisi dan kebutuhan di lapangan.

Berita Terkait

Dua Kebakaran Terjadi di Tasikmadu Trenggalek dalam Sehari, Kerugian Capai Rp15 Juta
Hasil Pemeriksaan Makanan MBG SPPG Karangan Terungkap, Bacillus Cereus Ditemukan
Lapak UMKM FJTT 2026 Dibobol, 2 Stan Jadi Sasaran
Patroli Gentong Polres Trenggalek Bergerak Bantu Warga Hadapi Kemarau Panjang
Dispensasi Kawin di Trenggalek Capai 20 Perkara, Sejumlah Pemohon Sudah Hamil
Patroli Gentong Polres Trenggalek Salurkan Ribuan Liter Air Bersih
Kebakaran Gudang Rongsokan di Trenggalek Berhasil Dipadamkan, Limbah Korek Api Diduga Picu Api
Dugaan Keracunan MBG Karangan, 77 Penerima Manfaat Terdampak dan SPPG Disuspend 30 Hari

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 16:13 WIB

Hasil Pemeriksaan Makanan MBG SPPG Karangan Terungkap, Bacillus Cereus Ditemukan

Minggu, 27 September 2026 - 13:11 WIB

Lapak UMKM FJTT 2026 Dibobol, 2 Stan Jadi Sasaran

Sabtu, 19 September 2026 - 19:47 WIB

Patroli Gentong Polres Trenggalek Bergerak Bantu Warga Hadapi Kemarau Panjang

Sabtu, 19 September 2026 - 19:25 WIB

Dispensasi Kawin di Trenggalek Capai 20 Perkara, Sejumlah Pemohon Sudah Hamil

Jumat, 18 September 2026 - 17:30 WIB

Patroli Gentong Polres Trenggalek Salurkan Ribuan Liter Air Bersih

Berita Terbaru