RagamWarta.com – Jelang peringatan Hut Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia dan Hari Jadi Trenggalek Ke-831 tahun 2025, Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin keluarkan Surat Edaran yang kontroversial.
Bagaimana tidak, jika biasanya di bulan Agustus selalu banyak perayaan mulai dari pasar rakyat hingga berbagai hiburan. Tahun ini Bupati Trenggalek justru melarang adanya hiburan apapun di seputaran alun-alun Trenggalek.
Mengutip Surat Edaran yang diterbitkan Bupati Trenggalek nomor 1327 tahun 2025 nampak jelas, bahwa kawasan alun-alun Trenggalek harus steril dari aktivitas masyarakat. Bahkan PKL dan karnaval-pun dilarang.
Berikut beberapa point daripada Surat Edaran Bupati Trenggalek yang secara khusus mengatur kegiatan di alun-alun Trenggalek:
- Selama bulan Agustus, kawasan alun-alun dan jalan seputaran alun-alun Kabupaten Trenggalek adalah kawasan steril kegiatan, kecuali pelaksanaan Upacara Detik detik Proklamasi Kemerdekaan RI ke- 80 dan kegiatan lain yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Trenggalek.
- Kegiatan Karnaval dan Pasar rakyat/eksposisi dapat dilaksanakan di tingkat Kecamatan dengan prinsip khidmat, hemat, sederhana, tertib dan tidak mewajibkan.
- Tidak melaksanakan kegiatan konser/pagelaran musik dan sejenisnya, apabila sekolah menyelengarakan pentas seni dapat dilaksanakan di sekolah masing-masing.
- Kegiatan Drumband dan Lomba Baris-berbaris yang dilaksanakan di Ibukota Kabupaten (Kecamatan Trenggalek) rutenya diatur dan tidak menggunakan atau tidak melewati jalan seputar alun-alun Trenggalek, dan dapat menggunakan fasilitas umum lainnya seperti GOR Gajah Putih, halaman Pasar Pon, Lapangan Sumbergedong dan lain-lain.
- Pedagang Kaki Lima (PKL) dan sejenisnya selama Bulan Agustus tidak diperkenankan berjualan di dalam dan di jalan seputaran Alun-Alun.

Perlu diketahui, tema Hari Jadi Trenggalek ke-831 tahun 2025 adalah “Neng-Ning-Nang” yang artinya meNeng, yen wis meneng dadi heNing, yen wis hening dadi meNang.
Adapun serangkaian kegiatan Hari Jadi Trenggalek tahun ini masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya. Antara lain Doa, Ziarah Makam, Penyucian Pusaka, Prosesi Hari Jadi dan Pagelaran Wayang Kulit.






