RagamWarta.com – 16.544 warga Trenggalek yang sebelumnya menerima bantuan iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) dinonaktifkan dari kepesertaan BPJS Kesehatan. Akibatnya, kelompok masyarakat kurang mampu sementara tidak lagi mendapat akses layanan BPJS gratis.
Plt Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Trenggalek, Christina Ambarwati menyampaikan bahwa penonaktifan dilakukan oleh pihak BPJS Kesehatan pada periode Mei hingga Juni 2025.
“Ada beberapa penyebabnya, seperti kelebihan kuota, belum melakukan perekaman biometrik, data tidak valid karena sudah meninggal atau pindah domisili, serta berada di luar kategori Desil yang ditetapkan,” jelas Christina, Kamis (31/7/2025).
Ia menjelaskan, kuota PBI-JK untuk Kabupaten Trenggalek ditetapkan sebanyak 283.074 jiwa. Namun dalam pelaksanaannya, jumlah peserta yang tercatat mencapai 290.769 jiwa, sehingga terjadi kelebihan hingga 7.605 penerima.
“Yang kelebihan ini tidak langsung kehilangan akses. Mereka bisa tetap di-cover melalui skema PBI Daerah (PBID) yang sudah disiapkan Pemkab. Kalau kuota PBID penuh, masih bisa dibantu melalui program dari BAZNAS. Jadi tidak ada masyarakat yang terlewat,” tegasnya.
Selain soal kuota, pemadanan data juga menjadi faktor penting. Dinsos bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) telah melakukan verifikasi faktual untuk memastikan status masing-masing penerima.
“Dari total 16.544 PBI-JK yang dinonaktifkan, sebanyak 12.568 orang sudah rekam biometrik. Sebanyak 2.133 masih di bawah usia 16 tahun, sehingga belum bisa melakukan perekaman. Sisanya sekitar 1.900 orang belum rekam biometrik,” imbuhnya.
Untuk mempercepat proses, Disdukcapil telah melibatkan operator desa agar mendorong masyarakat melakukan perekaman biometrik di kantor kecamatan. Bagi penerima yang sakit dan tidak bisa datang ke lokasi, akan dilayani dengan metode jemput bola.
“Petugas bisa mendatangi rumah atau fasilitas kesehatan tempat yang bersangkutan dirawat,” ujar Tina.
Setelah proses perekaman selesai, Dinsos akan mengajukan reaktivasi PBI-JK ke Kementerian Sosial. Proses pengaktifan biasanya memakan waktu sekitar dua hari.
“Kami berupaya mengoptimalkan kuota yang ada agar masyarakat yang berhak tetap mendapatkan akses layanan kesehatan,” pungkasnya.






