Bupati Trenggalek Terapkan e-Transparansi, Dana Komite Sekolah Wajib Upload di Portal Web

Selasa, 2 September 2025 - 18:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin melakukan konferensi pers di Gedung Smart Center, Selasa (2/9/2025).

Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin melakukan konferensi pers di Gedung Smart Center, Selasa (2/9/2025).

RagamWarta.com – Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin resmi mengumumkan paket kebijakan pendidikan yang menekankan transparansi pengelolaan dana komite sekolah.

Mas Ipin sapaan akrab Bupati Trenggalek menjelaskan bahwa setiap satuan pendidikan wajib melakukan e-Transparansi atas sumbangan sukarela wali murid, baik berupa uang maupun barang.

“Kami mengumumkan paket kebijakan pendidikan, utamanya dalam mendukung terselenggaranya pendidikan yang baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ucap Mas Ipin saat konferensi pers di Gedung Smart Center, Selasa (2/9/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, dana komite selama ini tidak masuk dalam pemeriksaan Inspektorat maupun BPK sehingga perlu mekanisme transparansi.

“Contohnya dana yang dihimpun melalui komite sekolah. Maka kami bersepakat untuk melakukan e-Transparansi kepada publik,” ujarnya.

Bupati menjelaskan, sekolah-sekolah di bawah kewenangan Pemkab Trenggalek, mulai dari PAUD, SD sederajat hingga SMP sederajat, diberi waktu dua minggu untuk menindaklanjuti kebijakan ini.

Data yang dihimpun akan difilter oleh Dinas Kominfo untuk kemudian dikonsolidasikan menjadi satu sistem yang bisa diakses masyarakat melalui portal resmi Pemkab Trenggalek.

Mas Ipin juga menyampaikan, kontribusi wali murid dalam bentuk barang seperti semen atau material pembangunan yang belum tercover APBD juga harus masuk dalam sistem transparansi.

“Harapannya ini menjadi budaya baru yang baik. Wali murid bisa tenang menyekolahkan putra-putrinya sekaligus memantau fasilitas dan kegiatan yang dibiayai dana sukarela komite,” terangnya.

Bupati menambahkan, kebijakan e-Transparansi ini khusus menyasar dana komite karena berbeda dengan Dana BOS yang sudah memiliki mekanisme pengawasan.

“Kalau Dana BOS pemeriksaannya sudah ada. Sedangkan dana komite karena sifatnya sukarela menjadikan kita tidak bisa masuk. Jadi kita fokus di situ,” tandasnya.

 

Berita Terkait

Anggaran Pinjaman Trenggalek Masih Muncul di APBD 2027, Begini Penjelasannya
Pemkab Trenggalek Ikut Peringati Hari Jadi Jatim ke-81, Ini Pesan Pj Sekda
Masa Tugas Pj Sekda Trenggalek Diperpanjang 3 Bulan, Begini Mekanismenya
Pemkab Trenggalek Siapkan Anggaran Jalan Panggul Rp3,5 M, Tiga Ruas Jadi Prioritas
Polemik Perubahan Desil, DPRD Trenggalek Dorong Pemutakhiran Data Lewat Musdes
Dispora Trenggalek Siapkan Gebrakan Olahraga 2026, Bidik Bibit Atlet Potensial
Jalan Krandekan-Gandusari Segera Diperbaiki, Disediakan Anggaran Rp10 Miliar
Perda Pilkades Trenggalek 2027 Masih Tunggu Fasilitasi Pemprov Jatim

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 18:08 WIB

Anggaran Pinjaman Trenggalek Masih Muncul di APBD 2027, Begini Penjelasannya

Senin, 12 Oktober 2026 - 15:07 WIB

Pemkab Trenggalek Ikut Peringati Hari Jadi Jatim ke-81, Ini Pesan Pj Sekda

Kamis, 1 Oktober 2026 - 18:07 WIB

Masa Tugas Pj Sekda Trenggalek Diperpanjang 3 Bulan, Begini Mekanismenya

Rabu, 30 September 2026 - 08:06 WIB

Pemkab Trenggalek Siapkan Anggaran Jalan Panggul Rp3,5 M, Tiga Ruas Jadi Prioritas

Sabtu, 12 September 2026 - 17:36 WIB

Polemik Perubahan Desil, DPRD Trenggalek Dorong Pemutakhiran Data Lewat Musdes

Berita Terbaru