Bupati Trenggalek Dukung Restorative Justice: Tak Semua Kasus Harus Disidangkan

Kamis, 9 Oktober 2025 - 19:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Trenggalek Dukung Restorative Justice: Tak Semua Kasus Harus Disidangkan

Bupati Trenggalek Dukung Restorative Justice: Tak Semua Kasus Harus Disidangkan

RagamWarta.com – Pemerintah Kabupaten Trenggalek bersama 37 pemerintah kabupaten/kota se-Jawa Timur menandatangani kesepakatan bersama dengan Kejaksaan Negeri masing-masing daerah.

Penandatanganan kesepakatan yang dilakukan serentak di Dyandra Convention Center Surabaya pada Kamis (9/10/2025) itu dalam rangka penerapan restorative justice atau keadilan restoratif.

Kesepakatan tersebut menjadi dasar kolaborasi antara pemerintah daerah dan kejaksaan dalam penanganan tindak pidana yang diselesaikan dengan prinsip keadilan restoratif.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yang mana beberapa perkara bisa diselesaikan di luar jalur pengadilan dengan menitikberatkan pada pemulihan, bukan pembalasan.

Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin menyambut baik langkah ini. Menurutnya, tidak semua perkara hukum harus berujung di meja persidangan, terutama jika masih memungkinkan diselesaikan melalui jalur musyawarah dan pemulihan hubungan sosial.

“Restorative justice memberi ruang kemanusiaan dalam penegakan hukum. Tidak semua kasus harus disidangkan, apalagi jika pihak yang bersangkutan bisa berdamai dan memperbaiki kesalahan,” ujar Bupati yang akrab disapa Mas Ipin itu.

Ditempat yang sama, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Kuntadi, mengungkapkan bahwa sejak penerapan restorative justice dimulai pada 2020, sudah ada ribuan perkara yang diselesaikan di luar persidangan.

“Artinya, ada ribuan perkara yang selama ini tidak pantas diselesaikan di forum persidangan,” tegasnya.

Sementara itu, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menekankan pentingnya peran kepala daerah dalam memastikan efektivitas penerapan keadilan restoratif.

Menurutnya, tanpa dukungan dari pemerintah daerah kesepakatan ini akan sulit berjalan optimal.

“Efektivitas restorative justice sangat tergantung pada tindak lanjut kepala daerah. Saya berharap para bupati menyiapkan paralegal atau pakar hukum nonlitigasi untuk mendampingi proses mediasi di daerah,” pesan Khofifah.

Selain kerja sama keadilan restoratif, pada kesempatan yang sama juga dilakukan penandatanganan kesepakatan bersama terkait kerja sama pembangunan daerah antara pemerintah kabupaten/kota dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Kesepakatan itu bertujuan mensinergikan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan lintas daerah agar lebih efisien dan berkelanjutan.

 

Berita Terkait

72 Calon Paskibraka Trenggalek 2026 Mulai Jalani Pemusatan Pelatihan
Update Penemuan Bayi di Desa Banaran, Akan Diserahkan ke PPSA B Sidoarjo
Kominfo Klaim Sinyal Internet di Trenggalek Merata, Sudah Tidak Ada Blank Spot
Sayembara Logo Hari Jadi Trenggalek Tinggal 1 Hari, Kominfo: Haram Gunakan AI
JLS Trenggalek Dapat Bantuan Rp19 Miliar untuk Pembebasan Lahan
Mas Syah Peringati Hari Anak Sedunia, Ingatkan Anak Tak Sembarangan Curhat di Medsos
Dana Pilkades Trenggalek Dianggarkan Rp5,9 Miliar, Tahapan Dimulai Oktober
PA Trenggalek Tempati Gedung Baru, Akhiri Penantian Bertahun-tahun

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:02 WIB

72 Calon Paskibraka Trenggalek 2026 Mulai Jalani Pemusatan Pelatihan

Rabu, 29 Juli 2026 - 18:04 WIB

Update Penemuan Bayi di Desa Banaran, Akan Diserahkan ke PPSA B Sidoarjo

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:04 WIB

Kominfo Klaim Sinyal Internet di Trenggalek Merata, Sudah Tidak Ada Blank Spot

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:05 WIB

Sayembara Logo Hari Jadi Trenggalek Tinggal 1 Hari, Kominfo: Haram Gunakan AI

Kamis, 9 Juli 2026 - 15:04 WIB

JLS Trenggalek Dapat Bantuan Rp19 Miliar untuk Pembebasan Lahan

Berita Terbaru