Bapemperda DPRD Trenggalek Tunda Sejumlah Ranperda, Tunggu Hasil Harmonisasi Kemenkumham Jatim

Senin, 27 Oktober 2025 - 16:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bapemperda DPRD Trenggalek rapat kerja dengan Bagian Hukum, Asisten III, dan Bakeuda, Senin (27/10/2025).

Bapemperda DPRD Trenggalek rapat kerja dengan Bagian Hukum, Asisten III, dan Bakeuda, Senin (27/10/2025).

RagamWarta.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah atau disingkat Bapemperda DPRD Trenggalek menunda pembahasan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD.

Penundaan dilakukan lantaran draf Ranperda belum selesai proses harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM atau Kemenkumham Jawa Timur.

Ketua Bapemperda DPRD Trenggalek, Samsul Anam mengatakan keputusan tersebut diambil agar pembahasan Ranperda tidak menyalahi ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Harmonisasi merupakan tahapan penting dalam memastikan kesesuaian substansi dan landasan hukum setiap rancangan peraturan daerah sebelum ditetapkan jadi sebuah peraturan daerah.

“Jadi, kami memberi pertimbangan kepada pimpinan bahwa lima ranperda inisiatif dari DPRD ini perlu ditunda dulu karena belum diharmonisasi oleh Kanwil Kemenkumham Jawa Timur,” terang Samsul.

Ia menambahkan, selain membahas ranperda inisiatif, Bapemperda juga tengah memberi pertimbangan terhadap perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Perubahan itu menjadi konsekuensi dari terbitnya Permendagri Nomor 9 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.

“Ini merupakan bagian dari tugas Bapemperda, yaitu memberikan pertimbangan sebelum perda tersebut dinotakan oleh bupati,” ujar Samsul usai rapat bersama Bagian Hukum, Asisten III, dan Bakeuda, Senin (27/10/2025).

Samsul juga menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, setiap rancangan perda dari legislatif wajib melalui tahapan harmonisasi oleh Kemenkumham.

Proses ini melibatkan verifikasi, rujukan asas hukum, serta penyesuaian norma agar perda yang dihasilkan tidak bertentangan dengan regulasi di atasnya.

“Prosesnya memang memerlukan waktu, tapi kami terus berkoordinasi dengan Kanwil agar segera diverifikasi. Karena perda inisiatif dari teman-teman DPRD ini sifatnya urgent dan perlu segera diselesaikan,” tambahnya.

Perlu diketahui, dari total 16 ranperda yang masuk dalam Program Pembentukan Perda atau disingkat Propemperda tahun 2025, DPRD Trenggalek telah menyelesaikan 7 ranperda.

Sementara 5 ranperda lainnya masih menunggu hasil harmonisasi, dan sisanya dalam tahap pembahasan.

Samsul menegaskan, Bapemperda tidak ingin terburu-buru dalam menyusun regulasi, terutama perda yang berkaitan dengan desa.

Menurutnya, DPRD memilih menunda pembahasan perda desa karena masih menunggu turunnya peraturan pemerintah (PP) turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Desa.

“Oleh sebab itu, kami tidak berani melanjutkan pembahasan perda terkait desa sebelum PP-nya turun, supaya tidak bertentangan dengan aturan yang ada di atasnya,” pungkasnya.

 

Berita Terkait

DPRD Trenggalek Setujui Perda Pemerintahan Desa, Atur Kades hingga Perangkat
Masa Tugas Perangkat Desa Trenggalek Bakal Mengacu SK, DPRD Siapkan Perbup
Evaluasi Data Desil Trenggalek: Komisi IV DPRD Desak Pemutakhiran dan Libatkan Desa
Raperda Pilkades Trenggalek Belum Naikkan Syarat Pendidikan Calon Kades ke SMA, Ini Alasan DPRD
PAPBD 2026 Trenggalek Resmi Jadi Perda, Belanja Modal Naik
DPRD Trenggalek Soroti Kekosongan Jabatan, Minta Segera Diisi
DPRD Trenggalek Soroti Kinerja Pabrik Es PDAU, Tegaskan Pentingnya Kelengkapan Data
APBD Perubahan Trenggalek 2026, DPRD Tambah Anggaran Penanganan Kekeringan

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 21:11 WIB

DPRD Trenggalek Setujui Perda Pemerintahan Desa, Atur Kades hingga Perangkat

Rabu, 30 September 2026 - 20:06 WIB

Masa Tugas Perangkat Desa Trenggalek Bakal Mengacu SK, DPRD Siapkan Perbup

Selasa, 15 September 2026 - 20:09 WIB

Evaluasi Data Desil Trenggalek: Komisi IV DPRD Desak Pemutakhiran dan Libatkan Desa

Selasa, 15 September 2026 - 18:03 WIB

Raperda Pilkades Trenggalek Belum Naikkan Syarat Pendidikan Calon Kades ke SMA, Ini Alasan DPRD

Selasa, 8 September 2026 - 17:08 WIB

PAPBD 2026 Trenggalek Resmi Jadi Perda, Belanja Modal Naik

Berita Terbaru