RagamWarta.com – GMNI Trenggalek kembali menyampaikan aspirasi ke DPRD Trenggalek. Kali ini aksi mereka menyoal Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Dalam aksi dalam kali ini, mereka minta agar rancangan aturan tersebut tidak diberlakukan sebelum dilakukan sosialisasi secara menyeluruh kepada masyarakat Indonesia.
Aksi penyampaian aspirasi yang dilakukan GMNI Trenggalek mendapat respons positif dari pimpinan DPRD setempat.
Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi menyampaikan bahwa tuntutan mahasiswa pada dasarnya menyoroti sejumlah pasal dalam RUU KUHAP yang dinilai perlu dikaji ulang sebelum disahkan.
“Intinya mereka meminta RUU KUHAP itu jangan diparipurnakan dulu. Walaupun diparipurnakan, jangan langsung diberlakukan tanpa sosialisasi,” ujar Doding, Senin (24/11/2025).
Menurut Doding, GMNI Trenggalek khawatir terdapat pasal-pasal yang berpotensi tidak sesuai dengan kondisi sosial masyarakat.
Dari pemantauannya, beberapa keluhan yang muncul antara lain soal kewenangan penyidik yang dianggap terlalu dominan pada kepolisian, pelonggaran prosedur izin pengadilan, hingga penerapan restorative justice.
Meski demikian, Doding menilai gerakan GMNI Trenggalek sebagai bentuk kepedulian anak muda terhadap kontrol sosial dan dinamika demokrasi.
“Kita mengapresiasi gerakan GMNI hari ini. Kaum muda harus kritis dan ikut mengawal pendidikan politik masyarakat. Aspirasi mereka akan kami teruskan ke DPR RI,” tegasnya.
Sementara itu Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, Husni Tahir Hamid menegaskan bahwa RUU KUHAP masih berada dalam proses penyusunan sehingga belum memiliki kekuatan hukum tetap.
“Tanpa diundangkan dan disahkan, aturan itu belum bisa berlaku. Pada tahap proses inilah masukan dari mahasiswa akan kita teruskan ke DPR RI,” jelasnya.
Husni juga menyoroti adanya potensi uji materi di Mahkamah Konstitusi jika sejumlah pasal tidak sejalan dengan hak konstitusional dan prinsip HAM dalam UUD 1945.
“Kalau kita lihat bentuknya, apa yang mereka sampaikan itu memang terjadi. Kita tunggu prosesnya nanti saat pengesahan, apakah ada perubahan atau tidak,” katanya.
Dengan masih berlangsungnya pembahasan di tingkat pusat, DPRD Trenggalek berharap masukan yang disampaikan GMNI dapat dipertimbangkan dalam penyempurnaan RUU KUHAP.






