GMNI Trenggalek Sampaikan Aspirasi Tolak Pengesahan RUU KUHAP, DPRD Siap Teruskan ke Pusat

Senin, 24 November 2025 - 16:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GMNI Trenggalek datangi kantor DPRD, mereka minta jangan sahkan dulu RUU KUHAP.

GMNI Trenggalek datangi kantor DPRD, mereka minta jangan sahkan dulu RUU KUHAP.

RagamWarta.com – GMNI Trenggalek kembali menyampaikan aspirasi ke DPRD Trenggalek. Kali ini aksi mereka menyoal Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Dalam aksi dalam kali ini, mereka minta agar rancangan aturan tersebut tidak diberlakukan sebelum dilakukan sosialisasi secara menyeluruh kepada masyarakat Indonesia.

Aksi penyampaian aspirasi yang dilakukan GMNI Trenggalek mendapat respons positif dari pimpinan DPRD setempat.

Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi menyampaikan bahwa tuntutan mahasiswa pada dasarnya menyoroti sejumlah pasal dalam RUU KUHAP yang dinilai perlu dikaji ulang sebelum disahkan.

“Intinya mereka meminta RUU KUHAP itu jangan diparipurnakan dulu. Walaupun diparipurnakan, jangan langsung diberlakukan tanpa sosialisasi,” ujar Doding, Senin (24/11/2025).

Menurut Doding, GMNI Trenggalek khawatir terdapat pasal-pasal yang berpotensi tidak sesuai dengan kondisi sosial masyarakat.

Dari pemantauannya, beberapa keluhan yang muncul antara lain soal kewenangan penyidik yang dianggap terlalu dominan pada kepolisian, pelonggaran prosedur izin pengadilan, hingga penerapan restorative justice.

Meski demikian, Doding menilai gerakan GMNI Trenggalek sebagai bentuk kepedulian anak muda terhadap kontrol sosial dan dinamika demokrasi.

“Kita mengapresiasi gerakan GMNI hari ini. Kaum muda harus kritis dan ikut mengawal pendidikan politik masyarakat. Aspirasi mereka akan kami teruskan ke DPR RI,” tegasnya.

Sementara itu Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, Husni Tahir Hamid menegaskan bahwa RUU KUHAP masih berada dalam proses penyusunan sehingga belum memiliki kekuatan hukum tetap.

“Tanpa diundangkan dan disahkan, aturan itu belum bisa berlaku. Pada tahap proses inilah masukan dari mahasiswa akan kita teruskan ke DPR RI,” jelasnya.

Husni juga menyoroti adanya potensi uji materi di Mahkamah Konstitusi jika sejumlah pasal tidak sejalan dengan hak konstitusional dan prinsip HAM dalam UUD 1945.

“Kalau kita lihat bentuknya, apa yang mereka sampaikan itu memang terjadi. Kita tunggu prosesnya nanti saat pengesahan, apakah ada perubahan atau tidak,” katanya.

Dengan masih berlangsungnya pembahasan di tingkat pusat, DPRD Trenggalek berharap masukan yang disampaikan GMNI dapat dipertimbangkan dalam penyempurnaan RUU KUHAP.

 

Berita Terkait

Pembersihan Sedimen Jembatan Ngasinan, Mumpung Cuaca Cerah
Basarnas Trenggalek Evakuasi Nelayan, Terapung 4 Jam di Laut Ditemukan Selamat di Teluk Prigi
Lansia Ponorogo Hilang Ditemukan Meninggal di Hutan Trenggalek, Diduga Kelaparan dan Hipotermia
Kapal Nelayan Karam di Trenggalek, 5 Kru KM Natasya Bertahan Belasan Jam di Laut
Setelah Dua Hari Pencarian, Pemancing Hilang di Bendungan Tugu Trenggalek Ditemukan Meninggal
Tinjau Jalan Sumberingin-Kedekan, Bupati Pamer Anggaran Infrastruktur Jalan Trenggalek Naik Rp60 Miliar
Batu Besar Penghalang Jalur Trenggalek Ponorogo Berhasil Disingkirkan Pakai Alat Berat
Batu Pemutus Jalur Trenggalek Ponorogo Mulai Digempur, Diprediksi Terbuka 2 Hari Lagi

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 19:08 WIB

Pembersihan Sedimen Jembatan Ngasinan, Mumpung Cuaca Cerah

Minggu, 29 Maret 2026 - 22:19 WIB

Lansia Ponorogo Hilang Ditemukan Meninggal di Hutan Trenggalek, Diduga Kelaparan dan Hipotermia

Selasa, 17 Maret 2026 - 16:02 WIB

Kapal Nelayan Karam di Trenggalek, 5 Kru KM Natasya Bertahan Belasan Jam di Laut

Senin, 16 Maret 2026 - 19:02 WIB

Setelah Dua Hari Pencarian, Pemancing Hilang di Bendungan Tugu Trenggalek Ditemukan Meninggal

Senin, 9 Maret 2026 - 18:01 WIB

Tinjau Jalan Sumberingin-Kedekan, Bupati Pamer Anggaran Infrastruktur Jalan Trenggalek Naik Rp60 Miliar

Berita Terbaru

Kepala Pelaksana BPBD Trenggalek, Triadi Admono tunjukkan sedimen yang menumpuk di penyangga jembatan Ngasinan.

Peristiwa

Pembersihan Sedimen Jembatan Ngasinan, Mumpung Cuaca Cerah

Rabu, 1 Apr 2026 - 19:08 WIB

Suasana di pantai Pelang, Kecamatan Panggul, Trenggalek. (Foto: Google Local Guide @Guruh Hadi Putranto)

Berita

Kunjungan Pantai Pelang Melonjak 30 Persen Saat Lebaran 2026

Selasa, 31 Mar 2026 - 19:01 WIB