KDMP Karangrejo Diprotes, Diskomidag Trenggalek: Lokasi Sudah Dimusyawarahkan dan Tidak Langgar Aturan

Senin, 1 Desember 2025 - 21:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saniran selaku Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan Kabupaten Trenggalek saat dikonfirmasi awak media di kantor DPRD Trenggalek, Senin (1/12/2025).

Saniran selaku Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan Kabupaten Trenggalek saat dikonfirmasi awak media di kantor DPRD Trenggalek, Senin (1/12/2025).

RagamWarta.com – Polemik pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Karangrejo, Kampak, Trenggalek, mencuat setelah ada banner penolakan muncul di lingkungan SDN 1 Karangrejo, Jumat pagi (28/11/2025).

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan atau disingkat Diskomidag Trenggalek, Saniran memberikan klarifikasi bahwa proses penetapan lokasi telah melalui musyawarah resmi dan sesuai regulasi yang berlaku.

“Menurut laporan Camat, persoalan ini sebelumnya sudah dimusyawarahkan dalam Musdes, termasuk musyawarah dengan pihak sekolah,” jelasnya saat dikonfirmasi awak media, Senin (1/12/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saniran juga menyebut bahwa pihak sekolah mulai dari kepala sekolah, guru hingga komite menyatakan tidak keberatan kalau lokasi tersebut digunakan untuk pembangunan KDMP.

“Karena memang itu lahan yang kosong tidak ada bangunan,” imbuhnya.

Dalam kesempatan ini, Saniran menegaskan bahwa pembangunan KDMP di Desa Karangrejo tidak menyalahi aturan karena lokasi tersebut merupakan aset desa dan tidak sedang dimanfaatkan.

Ia mengacu pada dua nomor surat edaran Mendagri Nomor 100.3.1.3/4911/SJ dan 100.3.1.3/8944/SJ tahun 2025. Surat edaran tersebut mengatur tentang percepatan pembangunan gerai pergudangan untuk KDKMP.

“Desa diminta menyediakan lahan aset desa yang tidak sedang digunakan. Kriteria lokasi juga telah diatur, mulai akses yang mudah, dekat fasilitas publik, tersedia listrik dan air, hingga bukan lahan rawan bencana. Kalau saya lihat dari SE, tidak ada yang menyalahi,” tegas Saniran.

Ia juga menambahkan bahwa usulan pembangunan tidak hanya berasal dari desa, tetapi merupakan hasil pendataan bersama dari mulai tingkat kecamatan, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas.

Hasil pendataan dilaporkan dari Camat ke Bupati maupun dari Koramil ke Kodim, untuk kemudian diteruskan ke PT Agrinas Pangan Nusantara sebagai pihak yang melakukan kajian kelayakan.

Saniran menyebut kendala terbesar pembangunan KDMP di banyak desa adalah persyaratan lahan minimal 1.000 meter persegi dan kondisi siap bangun.

“Dengan kondisi geografis Trenggalek yang didominasi perbukitan, banyak desa kesulitan memenuhi standar tersebut. Namun SE Mendagri tetap memberi ruang bagi desa yang memang tidak memiliki lahan luas,” jelasnya.

Dari sisi progres, Saniran menyebut data nasional menunjukkan progres sekitar 25 persen. Sementara di Trenggalek sendir telah menyampaikan 145 usulan lahan kepada Kodim dengan kondisi lahan berbeda-beda.

Berdasarkan informasi yang diterimanya, pembangunan fisik KDMP ditargetkan mulai awal 2026. Dinas Koperasi saat ini tengah fokus pada penguatan kelembagaan melalui sosialisasi dan pelatihan SDM.

Sementara pembangunan fisik ditangani kementerian dan lembaga lain karena KDMP merupakan program strategis nasional lintas instansi.

“Hingga saat ini, tujuh gerai KDMP di Trenggalek telah beroperasi secara nasional dari total 157 yang direncanakan.

Banner Penolakan di Kawasan Sekolah

Sebelumnya, enam banner penolakan terpampang di lingkungan SDN 1 Karangrejo dengan berbagai pesan, di antaranya:

  • “Kami Masyarakat Peduli Pendidikan Menolak Pembangunan Koperasi Merah Putih di Lingkungan Pendidikan SDN 1 Karangrejo.”
  • “Jangan Jadikan Lingkungan Pendidikan Untuk Lahan Bisnis… Pendidikan Seumur Hidup Jangan Khianati Gelarmu…!!!”
  • “Alumni SDN 1 Karangrejo Menolak Keras Pendirian Koperasi Desa Merah Putih.”

Kepala SDN 1 Karangrejo, Sujiati mengaku tidak mengetahui siapa yang memasang banner tersebut.

“Saya di sekolah tiba-tiba sudah dipasang itu. Yang masang siapa juga tidak tahu,” tegasnya. Ia menduga banner dipasang pada malam hari.

Sujiati juga mengatakan bahwa lahan sekolah berdiri di atas aset desa dan sebelumnya telah ada pemasangan patok lokasi pembangunan KDMP. Ia belum berencana menurunkan banner itu.

“Saya masih pasrah dengan adanya tulisan itu,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Desa Karangrejo, Purwadi juga tidak mengetahui siapa yang telah memasang banner tersebut.

“Kami pemerintah desa tidak tahu dan tidak ada pemberitahuan atau izin,” ujarnya.

Purwadi menegaskan bahwa penunjukan lokasi telah melalui koordinasi dengan pihak sekolah.

“Pihak sekolah pun mengakui lahan ini lahan milik desa, sekolah hanya punya bangunan,” katanya.

Ia juga menyebutkan bahwa pihak sekolah telah mengundang wali murid dari kelas 1 sampai 6 untuk memberikan penjelasan terkait rencana pembangunan KDMP.

“Tidak ada yang keberatan,” tegasnya.

Purwadi menyatakan pemerintah desa akan menindaklanjuti polemik ini melalui musyawarah desa ulang.

“Kalau memang itu tidak diperbolehkan, saya carikan tempat lain. Karena tanah aset desa lainnya merupakan tanah produktif,” jelasnya.

 

Berita Terkait

Anggaran Pinjaman Trenggalek Masih Muncul di APBD 2027, Begini Penjelasannya
Pemkab Trenggalek Ikut Peringati Hari Jadi Jatim ke-81, Ini Pesan Pj Sekda
Masa Tugas Pj Sekda Trenggalek Diperpanjang 3 Bulan, Begini Mekanismenya
Pemkab Trenggalek Siapkan Anggaran Jalan Panggul Rp3,5 M, Tiga Ruas Jadi Prioritas
Polemik Perubahan Desil, DPRD Trenggalek Dorong Pemutakhiran Data Lewat Musdes
Dispora Trenggalek Siapkan Gebrakan Olahraga 2026, Bidik Bibit Atlet Potensial
Jalan Krandekan-Gandusari Segera Diperbaiki, Disediakan Anggaran Rp10 Miliar
Perda Pilkades Trenggalek 2027 Masih Tunggu Fasilitasi Pemprov Jatim

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 15:07 WIB

Pemkab Trenggalek Ikut Peringati Hari Jadi Jatim ke-81, Ini Pesan Pj Sekda

Kamis, 1 Oktober 2026 - 18:07 WIB

Masa Tugas Pj Sekda Trenggalek Diperpanjang 3 Bulan, Begini Mekanismenya

Rabu, 30 September 2026 - 08:06 WIB

Pemkab Trenggalek Siapkan Anggaran Jalan Panggul Rp3,5 M, Tiga Ruas Jadi Prioritas

Sabtu, 12 September 2026 - 17:36 WIB

Polemik Perubahan Desil, DPRD Trenggalek Dorong Pemutakhiran Data Lewat Musdes

Kamis, 10 September 2026 - 13:59 WIB

Dispora Trenggalek Siapkan Gebrakan Olahraga 2026, Bidik Bibit Atlet Potensial

Berita Terbaru

Pihak kepolisian dari Polsek Watulimo olah TKP di kolam renang

Peristiwa

Kecelakaan Renang di Trenggalek, Siswi Kelas IV SD Jadi Korban

Selasa, 13 Okt 2026 - 15:07 WIB