PMK 81 Tahun 2025 Berlaku, 40 Desa di Trenggalek Dipaksa Ubah APBDes

Senin, 15 Desember 2025 - 17:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Alun-alun Trenggalek. (Foto: google local guide - Riski Qiuye)

Alun-alun Trenggalek. (Foto: google local guide - Riski Qiuye)

RagamWarta.com – PMK 81 Tahun 2025 berdampak langsung pada penyaluran Dana Desa di Kabupaten Trenggalek. 

Dampaknya, 40 desa di Trenggalek harus kembali melakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2025 setelah Dana Desa (DD) non earmark tidak bisa disalurkan.

Sementara itu, untuk mencegah kegiatan desa terhenti, Pemerintah Kabupaten Trenggalek bergerak cepat dengan menerbitkan surat edaran percepatan penyesuaian anggaran.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Trenggalek, Agus Dwi Karyanto mengatakan perubahan APBDes perlu segera dilakukan agar program desa tetap berjalan meski terjadi perubahan kebijakan dari pusat.

“Akibat aturan baru, 40 desa tidak bisa mendapatkan penyaluran Dana Desa non earmark. Kami sudah mengumpulkan desa tersebut sesuai Surat Edaran bersama tiga menteri, dan kami tindak lanjuti dengan Surat Edaran dari kami,” ujar Agus.

Ia menegaskan, pemerintah daerah memberi ruang perubahan APBDes lebih dari sekali dalam satu tahun anggaran, selama terdapat kebijakan baru dari pemerintah pusat yang berdampak pada pendapatan desa.

“Walaupun desa sudah melakukan perubahan APBDes sebelumnya, sesuai Peraturan Bupati ketika ada kebijakan pemerintah yang berdampak pada penambahan atau penurunan pendapatan desa, maka APBDes boleh diubah kedua kalinya,” jelasnya.

Langkah ini diambil agar kegiatan pembangunan dan pelayanan masyarakat di desa tidak tersendat. Program yang semula direncanakan menggunakan Dana Desa non earmark diarahkan untuk menyesuaikan dengan skema pendanaan lain yang masih memungkinkan.

Namun dalam penerapan PMK 81 Tahun 2025, skema non earmark justru menjadi bagian yang tertahan penyalurannya. Sehingga desa didorong untuk mengalihkan pembiayaan kegiatan ke Dana Desa earmark yang masih bisa dimanfaatkan.

“Kegiatan yang seharusnya didanai DD non earmark bisa digeser ke DD earmark. Pagu DD earmark bisa dipakai untuk membiayai kegiatan yang awalnya dibiayai DD non earmark,” terang Agus.

Ia memastikan, kendala penyaluran Dana Desa non earmark dapat teratasi setelah seluruh desa menyelesaikan perubahan APBDes sesuai ketentuan. 

Pemerintah Kabupaten Trenggalek pun menetapkan batas waktu penyelesaian penyesuaian anggaran tersebut.

“InsyaAllah nanti akan teratasi setelah semua desa melakukan perubahan APBDes. Batas perubahan kami tetapkan sampai 14 Desember 2025, semua desa harus menyelesaikannya,” tegasnya.

Apa Itu PMK 81 Tahun 2025

PMK 81 Tahun 2025 merupakan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mekanisme penyaluran Dana Desa, termasuk pengetatan pada penggunaan Dana Desa non earmark. 

Dalam regulasi ini, terdapat ketentuan tambahan yang harus dipenuhi desa agar dana non earmark bisa disalurkan.

Akibat penerapan aturan tersebut, sejumlah desa yang belum memenuhi kriteria tidak dapat menerima Dana Desa non earmark, sehingga harus melakukan penyesuaian perencanaan dan penganggaran melalui perubahan APBDes.

Apa Itu Dana Desa Non Earmark

Dana Desa non earmark adalah dana yang penggunaannya bersifat lebih fleksibel dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan prioritas desa. 

Berbeda dengan Dana Desa earmark yang sudah ditentukan peruntukannya oleh pemerintah pusat, non earmark memberi ruang bagi desa untuk merancang program sesuai kondisi lokal.

Berita Terkait

Anggaran Pinjaman Trenggalek Masih Muncul di APBD 2027, Begini Penjelasannya
Pemkab Trenggalek Ikut Peringati Hari Jadi Jatim ke-81, Ini Pesan Pj Sekda
Masa Tugas Pj Sekda Trenggalek Diperpanjang 3 Bulan, Begini Mekanismenya
Pemkab Trenggalek Siapkan Anggaran Jalan Panggul Rp3,5 M, Tiga Ruas Jadi Prioritas
Polemik Perubahan Desil, DPRD Trenggalek Dorong Pemutakhiran Data Lewat Musdes
Dispora Trenggalek Siapkan Gebrakan Olahraga 2026, Bidik Bibit Atlet Potensial
Jalan Krandekan-Gandusari Segera Diperbaiki, Disediakan Anggaran Rp10 Miliar
Perda Pilkades Trenggalek 2027 Masih Tunggu Fasilitasi Pemprov Jatim

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 18:08 WIB

Anggaran Pinjaman Trenggalek Masih Muncul di APBD 2027, Begini Penjelasannya

Senin, 12 Oktober 2026 - 15:07 WIB

Pemkab Trenggalek Ikut Peringati Hari Jadi Jatim ke-81, Ini Pesan Pj Sekda

Kamis, 1 Oktober 2026 - 18:07 WIB

Masa Tugas Pj Sekda Trenggalek Diperpanjang 3 Bulan, Begini Mekanismenya

Rabu, 30 September 2026 - 08:06 WIB

Pemkab Trenggalek Siapkan Anggaran Jalan Panggul Rp3,5 M, Tiga Ruas Jadi Prioritas

Sabtu, 12 September 2026 - 17:36 WIB

Polemik Perubahan Desil, DPRD Trenggalek Dorong Pemutakhiran Data Lewat Musdes

Berita Terbaru