RagamWarta.com – PMK 81 Tahun 2025 berdampak langsung pada penyaluran Dana Desa di Kabupaten Trenggalek.
Dampaknya, 40 desa di Trenggalek harus kembali melakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2025 setelah Dana Desa (DD) non earmark tidak bisa disalurkan.
Sementara itu, untuk mencegah kegiatan desa terhenti, Pemerintah Kabupaten Trenggalek bergerak cepat dengan menerbitkan surat edaran percepatan penyesuaian anggaran.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Trenggalek, Agus Dwi Karyanto mengatakan perubahan APBDes perlu segera dilakukan agar program desa tetap berjalan meski terjadi perubahan kebijakan dari pusat.
“Akibat aturan baru, 40 desa tidak bisa mendapatkan penyaluran Dana Desa non earmark. Kami sudah mengumpulkan desa tersebut sesuai Surat Edaran bersama tiga menteri, dan kami tindak lanjuti dengan Surat Edaran dari kami,” ujar Agus.
Ia menegaskan, pemerintah daerah memberi ruang perubahan APBDes lebih dari sekali dalam satu tahun anggaran, selama terdapat kebijakan baru dari pemerintah pusat yang berdampak pada pendapatan desa.
“Walaupun desa sudah melakukan perubahan APBDes sebelumnya, sesuai Peraturan Bupati ketika ada kebijakan pemerintah yang berdampak pada penambahan atau penurunan pendapatan desa, maka APBDes boleh diubah kedua kalinya,” jelasnya.
Langkah ini diambil agar kegiatan pembangunan dan pelayanan masyarakat di desa tidak tersendat. Program yang semula direncanakan menggunakan Dana Desa non earmark diarahkan untuk menyesuaikan dengan skema pendanaan lain yang masih memungkinkan.
Namun dalam penerapan PMK 81 Tahun 2025, skema non earmark justru menjadi bagian yang tertahan penyalurannya. Sehingga desa didorong untuk mengalihkan pembiayaan kegiatan ke Dana Desa earmark yang masih bisa dimanfaatkan.
“Kegiatan yang seharusnya didanai DD non earmark bisa digeser ke DD earmark. Pagu DD earmark bisa dipakai untuk membiayai kegiatan yang awalnya dibiayai DD non earmark,” terang Agus.
Ia memastikan, kendala penyaluran Dana Desa non earmark dapat teratasi setelah seluruh desa menyelesaikan perubahan APBDes sesuai ketentuan.
Pemerintah Kabupaten Trenggalek pun menetapkan batas waktu penyelesaian penyesuaian anggaran tersebut.
“InsyaAllah nanti akan teratasi setelah semua desa melakukan perubahan APBDes. Batas perubahan kami tetapkan sampai 14 Desember 2025, semua desa harus menyelesaikannya,” tegasnya.
Apa Itu PMK 81 Tahun 2025
PMK 81 Tahun 2025 merupakan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mekanisme penyaluran Dana Desa, termasuk pengetatan pada penggunaan Dana Desa non earmark.
Dalam regulasi ini, terdapat ketentuan tambahan yang harus dipenuhi desa agar dana non earmark bisa disalurkan.
Akibat penerapan aturan tersebut, sejumlah desa yang belum memenuhi kriteria tidak dapat menerima Dana Desa non earmark, sehingga harus melakukan penyesuaian perencanaan dan penganggaran melalui perubahan APBDes.
Apa Itu Dana Desa Non Earmark
Dana Desa non earmark adalah dana yang penggunaannya bersifat lebih fleksibel dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan prioritas desa.
Berbeda dengan Dana Desa earmark yang sudah ditentukan peruntukannya oleh pemerintah pusat, non earmark memberi ruang bagi desa untuk merancang program sesuai kondisi lokal.






