PMK 81 Tahun 2025 Berlaku, 40 Desa di Trenggalek Dipaksa Ubah APBDes

Senin, 15 Desember 2025 - 17:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Alun-alun Trenggalek. (Foto: google local guide - Riski Qiuye)

Alun-alun Trenggalek. (Foto: google local guide - Riski Qiuye)

RagamWarta.com – PMK 81 Tahun 2025 berdampak langsung pada penyaluran Dana Desa di Kabupaten Trenggalek. 

Dampaknya, 40 desa di Trenggalek harus kembali melakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2025 setelah Dana Desa (DD) non earmark tidak bisa disalurkan.

Sementara itu, untuk mencegah kegiatan desa terhenti, Pemerintah Kabupaten Trenggalek bergerak cepat dengan menerbitkan surat edaran percepatan penyesuaian anggaran.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Trenggalek, Agus Dwi Karyanto mengatakan perubahan APBDes perlu segera dilakukan agar program desa tetap berjalan meski terjadi perubahan kebijakan dari pusat.

“Akibat aturan baru, 40 desa tidak bisa mendapatkan penyaluran Dana Desa non earmark. Kami sudah mengumpulkan desa tersebut sesuai Surat Edaran bersama tiga menteri, dan kami tindak lanjuti dengan Surat Edaran dari kami,” ujar Agus.

Ia menegaskan, pemerintah daerah memberi ruang perubahan APBDes lebih dari sekali dalam satu tahun anggaran, selama terdapat kebijakan baru dari pemerintah pusat yang berdampak pada pendapatan desa.

“Walaupun desa sudah melakukan perubahan APBDes sebelumnya, sesuai Peraturan Bupati ketika ada kebijakan pemerintah yang berdampak pada penambahan atau penurunan pendapatan desa, maka APBDes boleh diubah kedua kalinya,” jelasnya.

Langkah ini diambil agar kegiatan pembangunan dan pelayanan masyarakat di desa tidak tersendat. Program yang semula direncanakan menggunakan Dana Desa non earmark diarahkan untuk menyesuaikan dengan skema pendanaan lain yang masih memungkinkan.

Namun dalam penerapan PMK 81 Tahun 2025, skema non earmark justru menjadi bagian yang tertahan penyalurannya. Sehingga desa didorong untuk mengalihkan pembiayaan kegiatan ke Dana Desa earmark yang masih bisa dimanfaatkan.

“Kegiatan yang seharusnya didanai DD non earmark bisa digeser ke DD earmark. Pagu DD earmark bisa dipakai untuk membiayai kegiatan yang awalnya dibiayai DD non earmark,” terang Agus.

Ia memastikan, kendala penyaluran Dana Desa non earmark dapat teratasi setelah seluruh desa menyelesaikan perubahan APBDes sesuai ketentuan. 

Pemerintah Kabupaten Trenggalek pun menetapkan batas waktu penyelesaian penyesuaian anggaran tersebut.

“InsyaAllah nanti akan teratasi setelah semua desa melakukan perubahan APBDes. Batas perubahan kami tetapkan sampai 14 Desember 2025, semua desa harus menyelesaikannya,” tegasnya.

Apa Itu PMK 81 Tahun 2025

PMK 81 Tahun 2025 merupakan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mekanisme penyaluran Dana Desa, termasuk pengetatan pada penggunaan Dana Desa non earmark. 

Dalam regulasi ini, terdapat ketentuan tambahan yang harus dipenuhi desa agar dana non earmark bisa disalurkan.

Akibat penerapan aturan tersebut, sejumlah desa yang belum memenuhi kriteria tidak dapat menerima Dana Desa non earmark, sehingga harus melakukan penyesuaian perencanaan dan penganggaran melalui perubahan APBDes.

Apa Itu Dana Desa Non Earmark

Dana Desa non earmark adalah dana yang penggunaannya bersifat lebih fleksibel dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan prioritas desa. 

Berbeda dengan Dana Desa earmark yang sudah ditentukan peruntukannya oleh pemerintah pusat, non earmark memberi ruang bagi desa untuk merancang program sesuai kondisi lokal.

Berita Terkait

JLS Trenggalek Dapat Bantuan Rp19 Miliar untuk Pembebasan Lahan
Mas Syah Peringati Hari Anak Sedunia, Ingatkan Anak Tak Sembarangan Curhat di Medsos
Dana Pilkades Trenggalek Dianggarkan Rp5,9 Miliar, Tahapan Dimulai Oktober
PA Trenggalek Tempati Gedung Baru, Akhiri Penantian Bertahun-tahun
Bupati Trenggalek Ajak ASN Tetap Bugar Lewat Turnamen Futsal Dispora Cup
Bupati Tunjuk Triadi Admono Jadi Pj. Sekda Trenggalek
Pilkades Trenggalek 2027 Pakai Sistem Bumbung Kosong untuk Calon Tunggal
Edy Soepriyanto Pensiun per 1 Juli, Pemkab Trenggalek Siapkan Pj Sekda

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 15:04 WIB

JLS Trenggalek Dapat Bantuan Rp19 Miliar untuk Pembebasan Lahan

Rabu, 8 Juli 2026 - 18:08 WIB

Mas Syah Peringati Hari Anak Sedunia, Ingatkan Anak Tak Sembarangan Curhat di Medsos

Rabu, 8 Juli 2026 - 17:01 WIB

Dana Pilkades Trenggalek Dianggarkan Rp5,9 Miliar, Tahapan Dimulai Oktober

Selasa, 7 Juli 2026 - 17:09 WIB

PA Trenggalek Tempati Gedung Baru, Akhiri Penantian Bertahun-tahun

Selasa, 7 Juli 2026 - 15:08 WIB

Bupati Trenggalek Ajak ASN Tetap Bugar Lewat Turnamen Futsal Dispora Cup

Berita Terbaru

Plt Kepala MIN 1 Trenggalek, Sanusi usai ikuti hearing di kantor DPRD Trenggalek, Rabu (15/7/2026).

Berita

MIN 1 Trenggalek Ngaku Pengadaan LKS Keputusan Komite

Rabu, 15 Jul 2026 - 19:07 WIB

Suasana hearing antara antara wali murid MIN 1 Trenggalek dengan pihak sekolah di gedung DPRD Trenggalek.

Parlemen

Harga LKS Kemahalan, Wali Murid MIN 1 Trenggalek Wadul Dewan

Rabu, 15 Jul 2026 - 19:07 WIB