Dana Cadangan Pilkada Trenggalek 2029 Diusulkan Rp40 Miliar, Dicicil Dua Tahun

Kamis, 3 September 2026 - 17:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat Paripurna tentang penyampaian PU fraksi DPRD Trenggalek saat bahas Perubahan APBD 2026.

Rapat Paripurna tentang penyampaian PU fraksi DPRD Trenggalek saat bahas Perubahan APBD 2026.

RagamWarta.com – Persiapan pembiayaan Pilkada Trenggalek 2029 mulai disiapkan jauh sebelum tahun pelaksanaan.

DPRD Trenggalek mengusulkan pembentukan dana cadangan sebesar Rp40 miliar yang akan dicicil selama dua tahun melalui APBD.

Skema yang diusulkan yakni Rp20 miliar pada 2027 dan Rp20 miliar pada 2028.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Usulan tersebut disampaikan fraksi-fraksi DPRD Trenggalek dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek.

Ketua DPRD Trenggalek Doding Rahmadi mengatakan, pencadangan anggaran selama dua tahun dinilai menjadi salah satu skema yang tengah dibahas untuk mempersiapkan kebutuhan pembiayaan Pilkada 2029.

“Fraksi-fraksi berpandangan pencadangan anggaran bisa dilakukan selama dua tahun. Masing-masing Rp20 miliar pada 2027 dan 2028, sehingga total dana cadangan yang disiapkan mencapai Rp40 miliar,” kata Doding.

Meski demikian, Doding menegaskan angka Rp40 miliar tersebut belum menjadi keputusan final. Besaran dana cadangan masih akan dibahas lebih lanjut oleh panitia khusus (pansus) DPRD Trenggalek.

“Besaran Rp40 miliar itu masih merupakan pandangan dari fraksi-fraksi. Nantinya pansus yang akan membahas lebih lanjut dan melihat perkembangan pembahasannya,” ujarnya.

Dana Cadangan Tak Hanya untuk KPU

Dalam pembahasannya, kebutuhan dana cadangan tidak hanya diarahkan untuk penyelenggaraan tahapan Pilkada oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

DPRD Trenggalek juga memperhitungkan kebutuhan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta dukungan pengamanan selama seluruh tahapan berlangsung.

“Penggunaannya tidak hanya berkaitan dengan KPU. Kebutuhan Bawaslu dan keamanan juga termasuk yang harus diperhitungkan dalam dukungan pemerintah daerah,” jelas Doding.

Besaran kebutuhan ini juga masih dapat berubah mengikuti skema pelaksanaan Pilkada 2029. Salah satu yang menjadi pertimbangan adalah kemungkinan pelaksanaan Pilkada Trenggalek bersamaan dengan pemilihan gubernur.

Jika agenda tersebut berlangsung serentak, kebutuhan dukungan anggaran dari pemerintah daerah akan disesuaikan dengan pembagian kewenangan antara pemerintah kabupaten dan pemerintah provinsi.

“Kalau nanti pelaksanaannya bersamaan dengan pemilihan gubernur, tentu harus dilihat juga kebutuhan serta porsi dukungan dari pemerintah provinsi,” katanya.

Doding menjelaskan, dana yang saat ini dirancang melalui Raperda bukan berarti menjadi seluruh anggaran pelaksanaan Pilkada 2029.

Anggaran pelaksanaan pada tahun pemilihan nantinya tetap akan dialokasikan melalui APBD 2029.

“Anggaran untuk pelaksanaan pada 2029 nantinya masuk dalam APBD tahun 2029. Sedangkan yang dibahas sekarang merupakan dana cadangan untuk persiapannya,” tuturnya.

Selain kebutuhan anggaran, DPRD juga masih menunggu perkembangan regulasi nasional yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pilkada.

Perubahan aturan di tingkat pusat nantinya dapat menjadi salah satu dasar dalam menentukan skema final dana cadangan yang akan dibentuk.

“Regulasi terbaru tentu akan menjadi pertimbangan. Apalagi ada rencana perubahan undang-undang Pilkada di tingkat pusat, sehingga mekanisme dana cadangan perlu disesuaikan dengan aturan yang berlaku nantinya,” pungkas Doding.

Berita Terkait

DPRD Trenggalek Setujui Perda Pemerintahan Desa, Atur Kades hingga Perangkat
Masa Tugas Perangkat Desa Trenggalek Bakal Mengacu SK, DPRD Siapkan Perbup
Guru PPG Prajab Belum Terdata Dapodik, DPRD Trenggalek Bantu Tagih Janji Kementerian
Evaluasi Data Desil Trenggalek: Komisi IV DPRD Desak Pemutakhiran dan Libatkan Desa
Raperda Pilkades Trenggalek Belum Naikkan Syarat Pendidikan Calon Kades ke SMA, Ini Alasan DPRD
Tunggakan Biaya Rumah Sakit Rosmini Berpeluang Dibebaskan
Polemik Perubahan Desil, DPRD Trenggalek Dorong Pemutakhiran Data Lewat Musdes
PAPBD 2026 Trenggalek Resmi Jadi Perda, Belanja Modal Naik

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 21:11 WIB

DPRD Trenggalek Setujui Perda Pemerintahan Desa, Atur Kades hingga Perangkat

Rabu, 30 September 2026 - 20:06 WIB

Masa Tugas Perangkat Desa Trenggalek Bakal Mengacu SK, DPRD Siapkan Perbup

Kamis, 24 September 2026 - 15:05 WIB

Guru PPG Prajab Belum Terdata Dapodik, DPRD Trenggalek Bantu Tagih Janji Kementerian

Selasa, 15 September 2026 - 20:09 WIB

Evaluasi Data Desil Trenggalek: Komisi IV DPRD Desak Pemutakhiran dan Libatkan Desa

Selasa, 15 September 2026 - 18:03 WIB

Raperda Pilkades Trenggalek Belum Naikkan Syarat Pendidikan Calon Kades ke SMA, Ini Alasan DPRD

Berita Terbaru