RagamWarta.com – Penyaluran pupuk subsidi Trenggalek hingga September 2026 mencapai 80,84 persen dari total alokasi.
Capaian tersebut turut memperhitungkan tambahan pupuk NPK sebanyak 1.030 ton yang diberikan pada September.
Tambahan tersebut membuat alokasi NPK untuk Kabupaten Trenggalek meningkat dari sebelumnya 12.994 ton menjadi 14.024 ton.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pupuk bersubsidi itu diperuntukkan bagi 85.585 petani di wilayah tersebut dalam periode satu tahun.
Analis Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Dinas Pertanian dan Pangan Trenggalek, Sadriyati, mengatakan capaian penyaluran pupuk subsidi tersebut sudah menggunakan perhitungan setelah adanya penambahan alokasi NPK.
“Untuk penyaluran pupuk bersubsidi rata-rata sudah 80,84 persen. Itu dari alokasi yang diberikan setelah adanya tambahan di bulan September,” kata Sadriyati.
Penyaluran Pupuk Subsidi Trenggalek Bertambah
Penambahan alokasi pada September 2026 memberikan tambahan 1.030 ton pupuk NPK bagi petani di Kabupaten Trenggalek.
Sebelum ada tambahan, alokasi NPK yang diterima Trenggalek mencapai 12.994 ton. Setelah ditambah 1.030 ton, total alokasi meningkat menjadi 14.024 ton.
“1.030 ton itu yang ditambahkan di bulan September. Awalnya NPK sebanyak 12.994 ton, kemudian setelah ditambah menjadi 14.024 ton,” jelasnya.
Sementara itu, tingkat penyerapan pupuk subsidi untuk setiap jenis pupuk berbeda. Berdasarkan data hingga 21 September 2026, penyerapan NPK mencapai 78 persen.
Kemudian NPK Formula berada di angka 80 persen, pupuk organik 70 persen, dan pupuk ZA mencapai 72 persen.
Tambahan alokasi NPK pada September menjadi salah satu faktor yang diperhitungkan dalam capaian penyaluran pupuk subsidi secara keseluruhan.
Mekanisme Penebusan Pupuk Subsidi Berubah
Selain tambahan alokasi, terdapat perubahan mekanisme penebusan pupuk subsidi mulai September 2026.
Pada Januari hingga Agustus, petani masih dapat menebus pupuk untuk kebutuhan selama satu tahun sesuai alokasi yang dimiliki.
Namun, mekanisme tersebut kemudian berubah sehingga penebusan dilakukan berdasarkan musim tanam.
“Kalau kemarin di bulan Januari sampai Agustus itu petani bisa mengambil jatah satu tahun. Sekarang penebusannya hanya boleh per musim tanam,” terang Sadriyati.
Perubahan tersebut tidak mengubah alokasi pupuk yang telah ditetapkan bagi masing-masing petani. Jumlah pupuk yang dapat ditebus tetap disesuaikan dengan alokasi dan luasan lahan yang digarap.
“Untuk masing-masing petani tetap sesuai dengan luasan yang digarap,” ujarnya.
Perencanaan Pupuk Subsidi 2027 Mulai Disusun
Di sisi lain, Dinas Pertanian dan Pangan Trenggalek mulai mempersiapkan kebutuhan pupuk bersubsidi untuk 2027.
Proses penyusunan dan input data dijadwalkan berlangsung mulai 22 September hingga 25 Oktober 2026.
Tahapan tersebut diawali kelompok tani (poktan) dan gabungan kelompok tani (gapoktan) melalui penyusunan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
RDKK yang telah dibuat kemudian diserahkan kepada penyuluh pertanian di masing-masing wilayah untuk dimasukkan ke dalam sistem elektronik RDKK atau e-RDKK.
“Poktan itu membuat perencanaan, Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani. Setelah itu diserahkan kepada penyuluh di wilayahnya masing-masing, baru diinput di sistem e-RDKK,” jelasnya.
Data yang telah masuk ke sistem selanjutnya diproses secara berjenjang. Persetujuan dimulai dari penyuluh, koordinator penyuluh, Tim Kerja Penyuluhan, bidang PSP, hingga Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Trenggalek.
“Berlanjut kemudian Tim Kerja Penyuluhan, bidang PSP, hingga terakhir Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Trenggalek,” paparnya.
Data Petani Meninggal Diperbarui Melalui Ahli Waris
Pembaruan data RDKK juga dilakukan terhadap petani yang telah meninggal dunia. Dalam kondisi tersebut, penerima pupuk dapat digantikan oleh ahli waris.
Sadriyati menjelaskan mekanisme tersebut dilakukan menyesuaikan sistem yang digunakan.
Saat ini sistem memungkinkan adanya penambahan atau perubahan data, tetapi tidak menyediakan opsi untuk menghapus data penerima.
“Untuk update RDKK itu hanya merubah atau menambah bagi petani yang sudah meninggal. Itu diganti oleh ahli warisnya. Karena di sistem itu kita hanya bisa menambah, tidak bisa menghapus,” ungkapnya.
Saat ini mayoritas petani di Kabupaten Trenggalek telah memasuki musim tanam ketiga atau MT III.






