RagamWarta.com – Anggaran jalan Panggul yang disiapkan Pemerintah Kabupaten Trenggalek mencapai sekitar Rp3,56 miliar.
Dana tersebut dialokasikan untuk penanganan tiga ruas jalan, yakni Dawuhan-Pantai Pelang, Panggul-Kertosono, dan Kertosono-Banteng Kecamatan Panggul.
Plt. Kepala Dinas PUPR Trenggalek Anjang Purwoko menjelaskan, masing-masing ruas memiliki bentuk penanganan berbeda menyesuaikan kondisi dan kebutuhan di lapangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Akses Pantai Pelang hingga Jalan Padat
Salah satu penanganan yang disiapkan berada di ruas Dawuhan-Pantai Pelang.
Ruas ini menjadi akses penting menuju kawasan wisata Pantai Pelang dan direncanakan mendapat pekerjaan hotmix sepanjang sekitar 632 meter dengan lebar 4 meter.
Pekerjaan ini memiliki pagu anggaran Rp1,36 miliar. Namun, pelaksanaannya masih menunggu proses pengadaan karena tender sebelumnya belum mendapatkan penyedia yang memasukkan penawaran.
Saat ini proses pengadaan kembali memasuki tahap retender. Pemerintah berharap proses tersebut segera mendapatkan penyedia sehingga pekerjaan dapat dilaksanakan.
Sementara ruas Panggul-Kertosono menjadi proyek yang sudah mulai dikerjakan. Dengan anggaran Rp255 juta, jalan inu akan diperlebar hingga 1,25 meter pada sisi kanan dan kiri.
Pelebaran menggunakan konstruksi beton dengan ketebalan 20 sentimeter dan mutu fc 20. Menurut Anjang, pelebaran diperlukan karena ruas Panggul–Kertosono memiliki arus lalu lintas yang cukup padat.
“Pekerjaan sudah berkontrak sejak awal September dan ditargetkan selesai pada November 2026,” jelasnya.
Ruas Kertosono-Banteng Juga Disiapkan
Penanganan berikutnya berada di ruas Kertosono-Banteng sepanjang sekitar 2,23 kilometer. Disana memiliki pagu Rp1,95 miliar dan direncanakan menggunakan hotmix.
Selain pengaspalan, ruas jalan tersebut juga akan diperlebar menggunakan konstruksi beton masing-masing 60 sentimeter di sisi kanan dan kiri.
Pembiayaan pekerjaan Kertosono-Banteng bersumber dari anggaran pinjaman.
Saat ini proses pengadaan juga masih berada pada tahap retender setelah proses sebelumnya tidak dapat dilanjutkan ke tahap evaluasi berikutnya.
“Harapannya nanti segera bisa berkontrak,” pungkas Anjang Purwoko.






