RagamWarta.com – Pemerintah Kabupaten Trenggalek kembali memperpanjang masa penugasan Stefanus Triadi Atmono sebagai Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Trenggalek. Perpanjangan berlaku mulai 1 Oktober 2026 selama tiga bulan atau sampai pejabat Sekda definitif dilantik.
Keputusan tersebut menjadi kelanjutan dari penugasan Triadi yang sebelumnya dimulai pada 1 Juli 2026. Hingga masa tugas awal berakhir pada 30 September 2026, jabatan Sekda definitif belum terisi sehingga pemerintah daerah kembali memberikan penugasan kepada Triadi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Trenggalek Heri Yulianto membenarkan adanya perpanjangan tersebut. Menurutnya, keputusan itu telah dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Trenggalek Nomor 800.1.3.3/151/406.029/2026 tertanggal 30 September 2026.
“Bapak Stefanus Triadi Atmono ditunjuk sebagai Pejabat Sekda Kabupaten Trenggalek terhitung mulai 1 Oktober 2026. Masa tugasnya berlaku selama tiga bulan dan atau sampai dilantiknya pejabat definitif,” kata Heri.
Triadi Kembali Menjalankan Tugas sebagai Pj Sekda Trenggalek
Stefanus Triadi Atmono sebelumnya mendapat penugasan sebagai Pj Sekda Trenggalek setelah Sekda sebelumnya, Edy Soepriyanto, memasuki masa purna tugas.
Penugasan tersebut dimulai pada 1 Juli 2026 dengan masa tugas selama tiga bulan. Karena periode pertama berakhir pada 30 September 2026 dan belum ada Sekda definitif, pemerintah daerah kemudian mengambil langkah memperpanjang masa tugas Triadi.
Dengan keputusan terbaru, Triadi tetap menjalankan fungsi Sekda untuk sementara waktu. Masa penugasan barunya berlangsung mulai 1 Oktober 2026 hingga tiga bulan berikutnya, dengan ketentuan dapat berakhir lebih cepat apabila pejabat Sekda definitif telah dilantik.
Heri menjelaskan bahwa mekanisme penunjukan maupun perpanjangan Pj Sekda memiliki dasar regulasi. Pemerintah daerah tidak serta-merta menetapkan perpanjangan, tetapi harus mengikuti ketentuan yang mengatur mengenai jabatan Penjabat Sekretaris Daerah.
Perpanjangan Mengacu pada Regulasi Pj Sekda
Menurut Heri, dasar hukum yang digunakan dalam mekanisme tersebut antara lain Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 91 Tahun 2019 tentang Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah.
Kedua regulasi tersebut menjadi rujukan dalam proses penunjukan dan perpanjangan masa tugas Pj Sekda. Heri menegaskan, masa tugas selama tiga bulan masih dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Jadi, berdasarkan regulasi yang ada, masa jabatan pejabat Sekda selama tiga bulan dapat diperpanjang,” ujarnya.
Artinya, berakhirnya masa penugasan awal Triadi pada 30 September 2026 tidak secara otomatis membuat jabatan tersebut harus langsung diisi pejabat definitif pada hari berikutnya. Selama proses pengisian jabatan definitif belum selesai, terdapat mekanisme untuk memastikan tugas-tugas Sekda tetap berjalan.
Gubernur Jawa Timur Berikan Persetujuan
Perpanjangan masa tugas Triadi juga telah mendapatkan persetujuan dari Gubernur Jawa Timur. Persetujuan tersebut tercantum dalam Surat Gubernur Jawa Timur Nomor 800/6700/204.4/2026 tertanggal 23 September 2026.
Heri mengatakan, persetujuan gubernur menjadi bagian dari mekanisme penunjukan Pj Sekda oleh kepala daerah. Dalam hal ini, bupati melakukan penunjukan setelah memperoleh persetujuan Gubernur Jawa Timur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.
“Untuk penunjukannya, kepala daerah atau bupati berdasarkan persetujuan dari Gubernur Jawa Timur selaku wakil pemerintah pusat di wilayah,” jelas Heri.
Dengan adanya persetujuan tersebut, perpanjangan penugasan Triadi mulai 1 Oktober 2026 memiliki dasar administratif dan mengikuti mekanisme yang telah ditentukan dalam regulasi.
Pemkab Trenggalek Masih Menunggu Sekda Definitif
Meskipun kembali menggunakan mekanisme Pj Sekda, Pemerintah Kabupaten Trenggalek tetap memiliki agenda untuk mengisi jabatan Sekda secara definitif.
Pengisian jabatan tersebut dapat dilakukan melalui mekanisme kepegawaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Salah satu mekanisme yang dapat ditempuh apabila diperlukan adalah seleksi terbuka.
Heri berharap proses pengisian jabatan Sekda definitif dapat segera diselesaikan. Dengan demikian, posisi Sekda Kabupaten Trenggalek tidak perlu terlalu lama diisi melalui penugasan penjabat.
“Mudah-mudahan di sisa waktu yang ada, di sisa tahun ini bisa kita dapatkan Sekda Kabupaten Trenggalek yang definitif,” katanya.
Keberadaan Sekda definitif nantinya akan mengakhiri masa penugasan Pj Sekda apabila proses pengisian dan pelantikan telah selesai dilakukan.
Masa Pj Sekda Masih Bisa Diperpanjang
Heri juga menjelaskan kemungkinan apabila sampai berakhirnya masa penugasan tiga bulan berikutnya belum terdapat Sekda definitif.
Menurutnya, regulasi masih membuka ruang untuk dilakukan penunjukan atau perpanjangan Pj Sekda. Namun, proses tersebut tetap harus mengikuti mekanisme dan persetujuan sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.
“Di regulasinya masih diperbolehkan. Jadi, misalkan belum ada penunjukan yang definitif karena harus melalui proses seleksi terbuka, gubernur bisa menunjuk pejabat Sekda yang baru untuk perpanjangan,” pungkas Heri.
Dengan demikian, perpanjangan masa tugas Stefanus Triadi Atmono sejak 1 Oktober 2026 menjadi langkah sementara Pemerintah Kabupaten Trenggalek sembari menunggu proses pengisian jabatan Sekda secara definitif. Posisi Pj Sekda akan tetap berjalan sampai terdapat pejabat definitif yang dilantik atau terdapat keputusan baru sesuai mekanisme yang berlaku.






