RagamWarta.com – Pelaku usaha minuman beralkohol di Trenggalek diingatkan untuk tidak mengabaikan ketentuan perizinan dan lokasi penjualan.
Pemerintah daerah memiliki aturan yang mengatur peredaran minuman beralkohol, sehingga kegiatan usaha yang tidak memenuhi persyaratan dapat dihentikan.
Penegasan tersebut mengemuka setelah Satpol PP menyegel gerai minuman beralkohol Sari Jaya di kawasan Ruko Jaas, Kelurahan Ngantru, Kecamatan Trenggalek, pada Minggu (11/10/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini turut menjadi perhatian Ketua DPRD Trenggalek Doding Rahmadi dan Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin.
Doding mengingatkan, penanganan peredaran minuman beralkohol harus mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Trenggalek Nomor 22 Tahun 2016 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Menurutnya, regulasi tersebut sudah mengatur berbagai aspek perdagangan miras, mulai dari klasifikasi produk hingga persyaratan penjualan.
“Harapan saya, pelaksanaannya harus sesuai dengan Perda yang sudah kita sepakati bersama. Di dalamnya ada tiga golongan minuman beralkohol, yakni golongan A, B, dan C. Pengaturannya juga ketat, tidak semudah itu,” kata Doding.
Penyegelan gerai Sari Jaya dilakukan setelah pemeriksaan oleh tim gabungan menemukan bahwa pengelola belum menunjukkan dokumen perizinan usaha.
Koordinasi Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Komidag) dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) juga menunjukkan belum ada pengajuan izin melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah pemerintah menerima pengaduan masyarakat.
Perda Atur Golongan Miras hingga Jarak Lokasi Usaha
Dalam Perda Nomor 22 Tahun 2016, minuman beralkohol dibedakan menjadi 3 golongan berdasarkan kadar alkoholnya.
Golongan A memiliki kadar alkohol sampai dengan 5 persen, golongan B lebih dari 5 hingga 20 persen, sedangkan golongan C berkadar alkohol lebih dari 20 hingga 55 persen.
Regulasi itu juga mengatur persyaratan bagi pelaku usaha. Pasal 7 mencantumkan kewajiban perizinan bagi pengecer dan penjual langsung minuman beralkohol, termasuk Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB).
Untuk usaha yang hanya menjual minuman golongan A, terdapat ketentuan mengenai Surat Keterangan Pengecer Minuman Beralkohol Golongan A (SKP-A) dan Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan A (SKPL-A), sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Selain kelengkapan izin, lokasi usaha juga menjadi bagian penting dalam pengawasan.
Pasal 8 Perda tersebut mencantumkan persyaratan jarak paling sedikit 1.000 meter dari sejumlah lokasi, antara lain tempat ibadah, lembaga pendidikan, rumah sakit, gelanggang remaja, terminal, stasiun, kios kecil, penginapan remaja, bumi perkemahan, serta tempat dan fasilitas umum.
Ketentuan lain terdapat dalam Pasal 10 yang membatasi tempat penjualan berdasarkan jenis kegiatannya.
Penjualan untuk dikonsumsi langsung di tempat hanya diperbolehkan di lokasi tertentu, seperti hotel, restoran, bar atau pub yang memenuhi ketentuan kepariwisataan, serta tempat lain yang ditetapkan bupati.
Adapun penjualan secara eceran juga dibatasi pada tempat yang telah diatur dalam Perda, termasuk toko bebas bea dan lokasi tertentu yang ditetapkan bupati.
Penjualan minuman beralkohol golongan A di supermarket dan hipermarket juga diatur dalam ketentuan tersebut.
Perda itu turut menetapkan batas usia konsumen minimal 21 tahun dengan menunjukkan kartu identitas.
Pasal 16 melarang perdagangan minuman beralkohol tanpa izin, penjualan kepada konsumen berusia di bawah 21 tahun dan perempuan hamil, serta penjualan yang tidak memenuhi ketentuan lokasi.
Pelanggaran Perizinan Bisa Berujung Penghentian Usaha
Doding meminta pengusaha yang berencana membuka usaha di Trenggalek memastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi sebelum mulai beroperasi.
Ia menekankan pentingnya koordinasi dengan instansi terkait agar kegiatan usaha tidak bertentangan dengan ketentuan daerah.
Menurutnya, sistem OSS dapat dimanfaatkan untuk mengurus perizinan secara daring. Namun, pelaku usaha tetap harus memastikan izin yang dibutuhkan sesuai dengan jenis kegiatan perdagangan yang dijalankan.
“Kepada semua investor di Kabupaten Trenggalek, saya mohon kalau ingin berinvestasi harus berkoordinasi dengan benar agar sesuai aturan. Ada OSS yang bisa digunakan secara daring untuk mengurus perizinan, itu juga harus diperhatikan,” ujarnya.
Ia menegaskan, pemerintah daerah tidak seharusnya membiarkan kegiatan perdagangan tetap berjalan apabila persyaratan yang diwajibkan belum dipenuhi.
“Kalau tidak sesuai aturan, ya terpaksa kita hentikan. Tidak boleh beroperasi di Trenggalek,” tegasnya.
Mengenai sanksi, Pasal 19 Perda tersebut mengatur sanksi administratif berupa pencabutan izin untuk pelanggaran tertentu. Sementara itu, Pasal 20 menyebut pelanggaran terhadap sejumlah larangan dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin juga memastikan persoalan gerai Sari Jaya telah ditangani. Ia menegaskan bahwa penegakan aturan perlu dilakukan apabila ditemukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan ketentuan.
“Ya, sudah ditangani. Kita sudah punya Perda terkait dengan pengaturan peredaran minuman beralkohol. Artinya, jika tidak sesuai aturan, ya harus ditindak,” kata bupati yang akrab disapa Mas Ipin tersebut.
Perda Kabupaten Trenggalek Nomor 22 Tahun 2016 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol tercatat berstatus berlaku dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Trenggalek.
Pelaksanaannya juga diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 77 Tahun 2017.
Kedua regulasi tersebut menjadi landasan pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol di Trenggalek, termasuk mengenai perizinan, lokasi penjualan, dan penindakan terhadap pelanggaran.






