Wabup Trenggalek Sosialisasikan DTSEN: Jangan Ada Warga Miskin Tertinggal

Rabu, 30 Juli 2025 - 18:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Bupati Trenggalek, Syah Muhammad Natanegara sosialisasi DTSEN di Pendopo Manggala Praja Nugraha Kabupaten Trenggalek, Rabu (30/7/2025).

Wakil Bupati Trenggalek, Syah Muhammad Natanegara sosialisasi DTSEN di Pendopo Manggala Praja Nugraha Kabupaten Trenggalek, Rabu (30/7/2025).

RagamWarta.com – Wakil Bupati Trenggalek, Syah Muhammad Natanegara turun langsung mensosialisasikan aplikasi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) di Pendopo Manggala Praja Nugraha.

Dalam kesempatan ini, ia menekankan pentingnya kolaborasi semua pihak agar warga miskin benar-benar terdata dan terbantu sehingga program yang dirancang oleh pemerintah pusat ini tepat sasaran.

“Kita akan melakukan satu proses pendataan. Jangan sampai ada masyarakat kita yang tertinggal,” ujar Mas Syah, sapaan akrab Wakil Bupati, saat sosialisasi DTSEN di Pendopo Manggala Praja Nugraha Trenggalek, Rabu (30/7/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wakil Bupati Trenggalek yang akrab disapa Mas Syah ini juga mendorong agar seluruh perangkat daerah, termasuk desa dan kecamatan, aktif dalam proses sosialisasi.

“Ikuti dengan baik, sehingga informasi ke bawah bisa maksimal. Dengan begitu bisa bermanfaat bagi masyarakat dan Kabupaten Trenggalek,” tambahnya.

DTSEN sendiri merupakan sistem yang mengintegrasikan berbagai sumber data sosial ekonomi, seperti Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), serta Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

Dengan berbasis data kependudukan, sistem ini menyajikan pemeringkatan kondisi sosial dalam 10 desil, dan menjadi dasar pemberian bantuan sosial yang bersumber dari APBN, APBD hingga APBDes.

Plt. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Trenggalek, Christina Ambarwati menjelaskan bahwa DTSEN bersifat lebih menyeluruh dibanding DTKS.

“Kalau DTKS itu berdasarkan usulan desa, dinas, atau kementerian. Sementara DTSEN mencakup semua penduduk yang memiliki NIK karena basisnya adalah data kependudukan,” terangnya.

Christina menambahkan, data DTSEN akan menjadi acuan utama untuk penyaluran bantuan sosial dan program penanggulangan kemiskinan lainnya. Ia berharap sistem ini dapat mempercepat intervensi sesuai kebutuhan masyarakat.

Selain sosialisasi DTSEN, agenda hari itu juga membahas tata cara reaktivasi kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang sempat dinonaktifkan pada periode Mei dan Juni 2025.

Dari sekitar 16 ribu peserta yang dinonaktifkan, baru sekitar 1.600 yang sudah berhasil dipadankan kembali. Alasannya beragam, mulai dari data NIK ganda, peserta telah meninggal, hingga masuk kategori desil 6 ke atas yang dinilai mampu membayar secara mandiri.

Selain itu, banyak peserta yang belum melakukan perekaman biometrik, yang kini menjadi syarat utama untuk akses layanan BPJS Kesehatan.

“Kalau belum perekaman biometrik atau belum memiliki KTP elektronik, peserta tidak bisa dilayani. Oleh karena itu, kami minta masyarakat yang sehat untuk segera melakukan perekaman di kecamatan masing-masing. Kalau sedang sakit atau dirawat, bisa minta petugas Disdukcapil mendatangi lokasi,” jelas Christina.

Terkait pendataan ulang, Christina menyebutkan bahwa ada kebijakan dari BPS untuk mencocokkan kembali data di lapangan, terutama mengatasi masalah inclusion error (warga tidak layak tapi menerima bansos) dan exclusion error (warga miskin tapi tidak tercatat).

Koreksi data dapat dilakukan melalui mekanisme usul-sanggah dan pemutakhiran lewat musyawarah desa. Adapun proses reaktivasi PBI JKN saat ini bisa dilakukan secara daring.

Masyarakat cukup mengirimkan dokumen persyaratan melalui layanan WhatsApp ke Dinas Sosial. Syaratnya meliputi bukti perekaman biometrik, surat keterangan penyakit kronis dari dokter dengan nomor register, dan surat pengantar dari desa yang menyebutkan desil serta status kependudukan.

“Dengan cara ini, masyarakat tidak perlu datang ke kantor Dinas Sosial atau Posko GERTAK. Semua bisa diproses secara daring melalui pengantar desa,” pungkas Christina usai ikuti sosialisasi DTSEN di Pendopo Trenggalek.

 

Berita Terkait

Anggaran Pinjaman Trenggalek Masih Muncul di APBD 2027, Begini Penjelasannya
Pemkab Trenggalek Ikut Peringati Hari Jadi Jatim ke-81, Ini Pesan Pj Sekda
Masa Tugas Pj Sekda Trenggalek Diperpanjang 3 Bulan, Begini Mekanismenya
Pemkab Trenggalek Siapkan Anggaran Jalan Panggul Rp3,5 M, Tiga Ruas Jadi Prioritas
Polemik Perubahan Desil, DPRD Trenggalek Dorong Pemutakhiran Data Lewat Musdes
Dispora Trenggalek Siapkan Gebrakan Olahraga 2026, Bidik Bibit Atlet Potensial
Jalan Krandekan-Gandusari Segera Diperbaiki, Disediakan Anggaran Rp10 Miliar
Perda Pilkades Trenggalek 2027 Masih Tunggu Fasilitasi Pemprov Jatim

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 18:08 WIB

Anggaran Pinjaman Trenggalek Masih Muncul di APBD 2027, Begini Penjelasannya

Senin, 12 Oktober 2026 - 15:07 WIB

Pemkab Trenggalek Ikut Peringati Hari Jadi Jatim ke-81, Ini Pesan Pj Sekda

Kamis, 1 Oktober 2026 - 18:07 WIB

Masa Tugas Pj Sekda Trenggalek Diperpanjang 3 Bulan, Begini Mekanismenya

Rabu, 30 September 2026 - 08:06 WIB

Pemkab Trenggalek Siapkan Anggaran Jalan Panggul Rp3,5 M, Tiga Ruas Jadi Prioritas

Sabtu, 12 September 2026 - 17:36 WIB

Polemik Perubahan Desil, DPRD Trenggalek Dorong Pemutakhiran Data Lewat Musdes

Berita Terbaru