RagamWarta.com – Gairahkan perekonomian pasar sekaligus meringankan beban pedagang, Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin kurangi retribusi pasar. Besaran pengurangan bervariasi, mulai dari 1% hingga 75%.
Kebijakan ini diumumkan Gus Ipin, sapaan akrab Bupati dalam siaran pers di Gedung Smart Center Trenggalek, Selasa (12/8/2025). Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Bupati Trenggalek Nomor 100.3.3.2/254/406.001.3/2025.
“Tahun ini kami kembali mengambil kebijakan pengurangan retribusi untuk menggairahkan dan membantu kondisi perekonomian masyarakat,” ujar Gus Ipin.
Pihaknya menjelaskan bahwa, langkah ini diambil karena belum ada perubahan atas Perda PDRD Nomor 8 Tahun 2023, sehingga tarif retribusi yang berlaku masih sesuai ketentuan lama.
Dan perlu diketahui, bahwa kebijakan serupa pernah dilakukan pada tahun kemarin karena banyak pedagang di sejumlah pasar merasa keberatan dengan tarif yang ditetapkan.
Sementara Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (Diskomidag) Saniran menjelaskan bahwa dasar hukum pengurangan merujuk pada Pasal 8 Ayat 3 Perbup Nomor 50 Tahun 2024.
“Di Perbup itu memberi kewenangan bupati untuk memberikan keringanan atau pembebasan retribusi.
Untuk besaran pengurangan disesuaikan dengan durasi penggunaan pasar, tipe pasar, serta fasilitas yang tersedia,” jelas Saniran.
Dengan kebijakan ini, Saniran berharapkan pedagang dapat lebih bersemangat berjualan dan aktivitas pasar semakin ramai, sehingga perekonomian lokal dapat terus tumbuh.
“Semoga kebijakan ini bisa jadi pengungkit gairah pedagang, sehingga lebih semangat dalam mencari rezeki untuk keluarga,” pungkasnya.






